Pemecatan Purbaya dari Menkeu Cacat Secara Asas AUPB? Simak UU

Ilustrasi diabaikannya Asas-Asas Pemerintahan yang Baik dalam pemecatan Purbaya dari Menkeu saat ditengah rapat DPD. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan secara mendadak pada 14 September 2026 menjadi sorotan tajam hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.

Meski Presiden memegang wewenang mutlak melalui hak prerogatif berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, eksekusi pemecatan yang diumumkan saat pejabat terkait tengah mewakili pemerintah dalam agenda rapat resmi dinilai menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

​Langkah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) perombakan kabinet secara yuridis formil memang sah, namun cara dan waktu eksekusinya memicu perdebatan serius mengenai legalitas substansi serta etika ketatanegaraan (constitutional conventions).

​Hak Prerogatif Presiden vs Batasan UU Administrasi Pemerintahan

​Hubungan kerja menteri kabinet dan kepala negara berada di persimpangan dua rezim hukum:

  • Legalitas Formil (Pasal 17 UUD 1945 & UU Kementerian Negara): Menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan sewaktu-waktu atas diskresi penuh presiden (at the president's pleasure). Secara teks konstitusi, tidak ada syarat prosedural yang mewajibkan presiden menunggu selesainya agenda tugas kementerian tertentu.
  • Kewajiban Pengujian AUPB (UU No. 30 Tahun 2014): Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa setiap keputusan badan atau pejabat pemerintahan, termasuk presiden wajib berlandaskan asas legalitas dan AUPB guna mencegah penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

​4 Pasal Kunci UU 30/2014 yang Bersinggungan dengan Prosedur Pemecatan

​Pemberhentian pejabat publik yang dilakukan tanpa pemberitahuan patut (dignified exit) bertubrukan langsung dengan norma-norma tertulis dalam UU Administrasi Pemerintahan:

​1. Pasal 10 Ayat (1): Asas Kepastian Hukum dan Akuntabilitas

​Tindakan administratif wajib menjamin kepastian hukum (huruf a), keterbukaan proses (huruf d), serta akuntabilitas publik (huruf g). Mengubah status hukum seorang menteri tanpa komunikasi awal melanggar prinsip transparansi birokrasi yang wajar.

​2. Penjelasan Pasal 10: Asas Kepatutan (Fair Play) dan Kecermatan (Carefulness)

​Dalam penjelasan UU 30/2014, pejabat diwajibkan bertindak cermat (zorgvuldigheid) dan menjunjung kepatutan perlakuan terhadap aparatur negara. Memberhentikan menteri di tengah forum kenegaraan mereduksi martabat jabatan publik dan menciptakan kekacauan koordinasi antar-lembaga.

​3. Pasal 17 Ayat (2) Huruf c: Larangan Bertindak Sewenang-wenang

​Pejabat pemerintahan secara tegas dilarang menerbitkan keputusan atau tindakan yang masuk kategori sewenang-wenang dalam pelaksanaan wewenangnya.

​4. Pasal 18 Ayat (3): Kriteria Cacat AUPB

​Pasal ini menggariskan bahwa suatu tindakan dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila bertentangan dengan AUPB. Karena itu, pengabaian asas kepatutan dan kecermatan administratif membuka celah argumentasi bahwa tindakan eksekusi tersebut cacat secara asas tata kelola.

​Benturan Realitas Politik dan Martabat Lembaga Negara

​Secara praktis, pemecatan tanpa transisi terukur ini menimbulkan dua dampak negatif terhadap etika bernegara:

  • Pelecehan Terhadap Forum Konstitusional: Menteri yang hadir dalam agenda dewan bertindak atas nama negara dan pemerintah. Pemberitahuan pencopotan di tengah rapat merusak wibawa representasi pemerintah di hadapan wakil daerah/rakyat.
  • Ketiadaan Masa Transisi Fiskal (Dignified Exit): Jabatan bendahara negara bersentuhan langsung dengan kepercayaan pasar modal dan stabilitas rupiah. Perombakan mendadak tanpa mekanisme serah terima jabatan yang matang mencerminkan dominasi manuver politik praktis atas asas kehati-hatian ekonomi.

​Meskipun Keppres pemberhentian menteri dikecualikan dari sengketa peradilan tata usaha negara karena merupakan ranah tindakan hukum pemerintahan (regeringsdaad), pengabaian AUPB dalam eksekusinya tetap menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi modern di Indonesia.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum