UU P2SK dan Jerat Kredit Macet: Nasib Debitur Kol 5 OJK

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan mendasar dalam tata kelola kredit perbankan nasional. Salah satu aspek paling krusial yang berdampak langsung pada masyarakat adalah penanganan kredit macet atau status Kolektibilitas 5 (Kol 5) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​Kolektibilitas 5 merupakan klasifikasi terendah ketika debitur menunggak pokok utang atau bunga melebihi 180 hari. Masuknya status ini ke dalam SLIK OJK secara otomatis memutus akses pembiayaan baru di seluruh lembaga jasa keuangan formal.

​Melalui UU P2SK, negara memberikan kepastian baru: bank BUMN kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan mekanisme hapus buku (write-off) hingga hapus tagih (haircut) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tanpa lagi dihantui delik kerugian negara. Namun, bagi debitur umum non-program, kewajiban perdata pelunasan utang tetap melekat penuh.

​Penegakan aturan kredit bermasalah dalam ekosistem P2SK dan OJK ini ditopang oleh beberapa asas fundamental:

  • ​Asas Kehati-hatian (Prudential Principle): Lembaga keuangan wajib menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) dan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) secara disiplin demi stabilitas sistem perbankan.
  • ​Asas Keterbukaan (Transparency): Bank wajib transparan menyampaikan riwayat pinjaman ke database SLIK OJK, serta memberikan perincian denda dan bunga yang jelas kepada nasabah sebelum status Kol 5 ditetapkan.
  • ​Asas Kepastian Hukum: Memberikan batasan tegas bagi kreditur dalam mengeksekusi jaminan kebendaan, sekaligus melindungi debitur dari metode penagihan yang melanggar hukum dan etika.
  • ​Asas Keseimbangan dan Keadilan: Mengakomodasi mekanisme restrukturisasi utang sebelum aset jaminan dilelang, memberikan kesempatan bagi debitur beriktikad baik untuk memperbaiki profil kreditnya.

​UU P2SK bukan sarana pemutihan utang secara cuma-cuma. Regulasi ini menuntut disiplin finansial dari debitur sekaligus mengharuskan perbankan bertindak transparan dan terukur dalam memitigasi risiko kredit macet.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum