Polemik Kol 5 OJK Akhir dari Kredit? Ini Dasar Hukum & Peluang Pinjam Lagi

Polemik Kol 5 OJK Akhir dari Kredit? Ini Dasar Hukum & Peluang Pinjam Lagi. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Status Kolektibilitas 5 (Kol 5) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan klasifikasi kredit macet akibat tunggakan melampaui 180 hari. Di tengah masyarakat timbul dua pertanyaan mendasar: apakah status Kol 5 berarti perikatan utang otomatis gugur, dan apakah debitur yang statusnya masih aktif Kol 5 (belum melunasi tunggakan) sama sekali tertutup dari akses pinjaman di tempat lain?

​Secara prinsip regulasi perbankan, Kol 5 bukan penghapus kewajiban utang, namun pintu untuk memperoleh fasilitas pembiayaan baru di tempat lain tidak sepenuhnya tertutup mutlak karena perbedaan karakteristik risiko dan regulasi tiap entitas keuangan.

​Dasar Hukum Penetapan Kualitas Kredit

​Regulasi kualitas aset berakar dari asas kehati-hatian (prudential banking) yang diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. UU No. 10 Tahun 1998 dan diperkuat oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

​Secara operasional, status ini diatur lewat:

  • POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
  • POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.

​Status Kol 5 adalah catatan administratif risiko gagal bayar, bukan pembatalan perikatan hukum. Sesuai Pasal 1381 KUHPerdata, utang tidak hapus hanya karena bank memindahkan status pinjaman ke kategori hapus buku (write-off). Hak tagih bank tetap sah melekat hingga dilakukan pelunasan atau hapus tagih resmi.

​Peluang Pinjaman Baru bagi Debitur Berstatus Aktif Kol 5

​Bagi debitur yang masih berstatus Kol 5 berjalan (tunggakan belum dibayar dan data di SLIK masih merah aktif), akses pembiayaan baru diuji berdasarkan yurisdiksi regulasi, jenis agunan, dan kepatuhan terhadap sistem SLIK OJK.

Sektor Pembiayaan Akses Kredit saat Status Aktif Kol 5 Syarat / Mekanisme yang Berlaku Dasar Hukum & Pertimbangan Regulasi
Bank Umum & Bank BUMN Tertolak Otomatis (Sangat Mustahil) Tidak dapat diproses tanpa adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kreditur asal. Wajib patuh pada Pasal 8 UU Perbankan (analisis 5C) dan POJK No. 40/2019. Sistem otomatis credit scoring memutus penolakan awal.
Kredit Agunan Kas (Back-to-Back Loan) Dapat Disetujui (Peluang Terbuka) Wajib menempatkan jaminan likuid 100% (seperti Deposito Berjangka atau Giro) di bank yang sama. Plafon maksimal 80%–90% dari nominal deposito. Mitigasi risiko nol (zero credit risk). Jika debitur gagal bayar, bank langsung mengeksekusi deposito tanpa perlu menagih fisik.
Pegadaian (Gadai Konvensional/Syariah) Dapat Disetujui (Pasti Cair) Membawa fisik barang jaminan bergerak bernilai (emas, perhiasan, logam mulia, BPKB kendaraan) langsung ke kantor cabang. Berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata tentang Hak Gadai dan POJK Usaha Pergadai. Penilaian kredit murni bertumpu pada fisik jaminan (collateral-based lending), tanpa memeriksa riwayat SLIK OJK.
Multifinance / Leasing Aset Tertentu Sangat Terbatas (Kasus Khusus) Hanya untuk pembiayaan berbasis aset dengan Down Payment (DP) sangat tinggi (≥40%–50%) atau jaminan fisik tambahan dengan nilai taksiran jauh di atas pinjaman. POJK No. 35/POJK.05/2018. Perusahaan pembiayaan wajib memeriksa SLIK, tetapi persetujuan akhir bergantung pada toleransi risiko internal (risk appetite) komite kredit.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tergantung Status Sistem Koperasi Khusus bagi anggota aktif terdaftar. Persetujuan mengandalkan rekomendasi pengurus, jaminan simpanan wajib, atau potongan gaji langsung. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. KSP kategori close loop (tertutup internal) tidak terhubung ke SLIK OJK dan tunduk pada pengawasan Kementerian Koperasi, bukan pengawasan ketat perbankan OJK.
Pinjol Legal (P2P Lending OJK) Mayoritas Tertolak (Sebagian Kecil Lolos) Pengecualian hanya berlaku jika platform fintech belum terintegrasi penuh ke Pusat Data Fintech Proteksi (FDC) atau SLIK, dengan limit sangat kecil dan bunga maksimal. POJK No. 10/POJK.05/2022. Penyelenggara wajib mengukur kelayakan kredit debitur, namun sebagian menggunakan algoritma credit-scoring alternatif (data perilaku HP/e-commerce).

​Implikasi Yuridis Meminjam saat Masih Kol 5

​Mengajukan pinjaman di tempat baru ketika kewajiban di tempat lama masih macet membawa risiko hukum yang signifikan:

  • Sitaan Eksekusi atas Agunan Baru: Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, segala kebendaan milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang baru diperoleh di kemudian hari, menjadi jaminan bagi seluruh perikatan utangnya. Jika kreditur lama pemegang status Kol 5 melayangkan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri, aset baru yang dibeli atau dijaminkan berisiko dijadikan objek sita jaminan (conservatoir beslag).
  • Risiko Delik Penipuan: Apabila debitur sengaja memanipulasi dokumen keuangan, memalsukan slip gaji, atau merekayasa data identitas agar riwayat macet di SLIK tidak terbaca oleh kreditur baru, perbuatan tersebut keluar dari ranah perdata dan masuk ke delik pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

​Status Kol 5 OJK menegaskan pembatasan akses fasilitas perbankan umum demi kehati-hatian sistem keuangan nasional. Debitur yang berstatus Kol 5 aktif tetap dapat memperoleh pendanaan baru secara legal hanya pada instrumen pembiayaan berbasis jaminan fisik penuh seperti pegadaian atau kredit agunan kas (cash collateral), di mana lembaga keuangan tidak menanggung risiko gagal bayar.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum