Surat Perjanjian Hanya Mengikat Para Pihak, Benarkah?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Dalam doktrin hukum perdata, terdapat adagium klasik yang diyakini secara luas oleh masyarakat: Perjanjian yang sah hanya mengikat mereka yang membuatnya. Asas ini diajarkan di bangku kuliah hukum sebagai fondasi kebebasan berkontrak. Banyak pihak berasumsi bahwa selama tanda tangan mereka tidak tertera di atas materai sebuah surat perjanjian, mereka sepenuhnya kebal dari hak, kewajiban, maupun konsekuensi hukum klausul di dalamnya.
Namun, menganggap surat perjanjian bersifat eksklusif mutlak dan kedap terhadap pihak luar adalah sebuah kekeliruan yuridis. Hukum perdata Indonesia mengenal serangkaian pengecualian ketat di mana daya ikat sebuah kontrak dapat melompat pagar dan menyeret pihak ketiga.
Banyak pihak ke tiga yang merasa dirugikan karena tidak ikut tanda tangan surat perjanjian tapi juga terdampak dari perjanjian itu sendiri.
Asas Kepribadian: Fondasi Dasar Pasal 1315 dan 1340 KUHPerdata
Anggapan bahwa perjanjian hanya mengikat pihak internal berakar langsung dari dua pilar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
- Pasal 1315 KUHPerdata: Menegaskan asas kepribadian (personaliteitsbeginsel), yakni pada umumnya seseorang tidak dapat mengikatkan diri atau meminta ditetapkannya suatu janji melainkan untuk dirinya sendiri.
- Pasal 1340 KUHPerdata: Mengunci doktrin privity of contract, yang menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga, dan tidak dapat memberi keuntungan selain dalam hal yang diatur undang-undang.
Dua pasal ini bekerja berdampingan dengan asas pacta sunt servanda Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menempatkan perjanjian sebagai undang-undang bagi para penandatangannya.
Kendati demikian, KUHPerdata tidak berhenti pada dinding pembatas tersebut. Ada celah dan instrumen sah yang memperluas jangkauan kontrak melampaui para pihak.
Celah Hukum: Kapan Pihak Ketiga Terikat Perjanjian?
Hukum perdata positif mengakui beberapa konstruksi konkret yang membuat pihak luar ikut terikat atau terdampak oleh kontrak orang lain:
- Janji untuk Pihak Ketiga (Derdenbeding - Pasal 1317 KUHPerdata): Para pihak dapat membuat perjanjian yang secara tegas memberikan hak atau keuntungan kepada pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani akta. Begitu pihak ketiga tersebut menyatakan kehendak untuk menerima manfaat perjanjian itu, klausul tersebut seketika mengikat dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh para pihak pembuatnya.
- Perjanjian Garansi (Borgtocht / Penjaminan Utang - Pasal 1820 KUHPerdata): Pihak penjamin (guarantor atau avalist) secara sadar mengikatkan diri ke dalam perjanjian pokok antara debitur dan kreditur. Ketika debitur wanprestasi, pihak ketiga ini wajib menanggung beban kewajiban finansial yang klausul awalnya dirumuskan oleh pihak lain.
- Peralihan Hak dan Kewajiban kepada Ahli Waris (Pasal 1318 KUHPerdata): Kontrak tidak otomatis mati bersama penandatangannya. Kecuali diperjanjikan sebaliknya atau melekat pada keahlian pribadi subjek hukum, seluruh kewajiban perdata dan perikatan mengikat ahli waris sebagai penerima hak umum (rechtsopvolgers unter algemene titel).
- Perbuatan Melawan Hukum oleh Pihak Ketiga (Onrechtmatige Daad): Yurisprudensi mengakui doktrin gangguan pihak ketiga (tortious interference). Pihak luar yang secara sengaja membujuk, memfasilitasi, atau berkolusi dengan salah satu pihak untuk melanggar kontrak sah dapat digugat ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Matriks Jangkauan Daya Ikat Kontrak
| Bentuk Klausul / Peristiwa | Dasar Hukum KUHPerdata | Posisi Pihak Ketiga |
|---|---|---|
| Kontrak Standar / Reguler | Pasal 1315 & Pasal 1340 | Kebal secara hukum; tidak dapat dibebani kewajiban sepihak |
| Janji Pihak Ketiga (Derdenbeding) | Pasal 1317 | Berhak menuntut pelaksanaan pemenuhan hak prestasi |
| Penjaminan Utang (Borgtocht) | Pasal 1820 | Wajib melunasi prestasi jika debitur utama wanprestasi |
| Pewarisan Utang / Piutang | Pasal 1318 | Ahli waris wajib melanjutkan pemenuhan sisa perikatan almarhum sebatas kemampuan finansialnya |
| Intervensi Pelanggaran Kontrak | Pasal 1365 (Yurisprudensi PMH) | Dapat digugat ganti rugi akibat memicu wanprestasi pihak lain |
Asas bahwa perjanjian hanya mengikat para pembuatnya bukanlah doktrin tanpa batas. Di balik rumusan baku Pasal 1340 KUHPerdata, hukum perdata menyediakan berbagai mekanisme perikatan yang dapat menembus batasan subjek hukum awal.
Memahami batas-batas perluasan daya ikat kontrak ini sangat krusial bagi para pelaku usaha maupun individu: tidak menandatangani suatu surat perjanjian bukan jaminan mutlak Anda terbebas dari jerat konsekuensi hukumnya.
Komentar