Presiden Tak Berkutik Lawan Perda Pembakaran Lahan Hutan
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghitamkan langit Kalimantan dan Sumatra bahkan sampai lintas batas negara. Bencana ekologis tahunan ini belum juga menemui kebijakan presisi dan justru terperangkap dalam perdebatan teknis yang berulang.
Di ruang publik, saling tuding tak terhindarkan: masyarakat menyalahkan Istana karena dinilai membiarkan api terus berkobar, pemerintah pusat mengeluhkan pemerintah daerah yang enggan mencabut Peraturan Daerah (Perda) pembakaran lahan sebagaimana diminta Presiden, sementara pemerintah daerah berdalih aturan tersebut adalah payung hukum bagi kearifan lokal petani dan masyarakat adat.
Bagi masyarakat di luar pulau, legalisasi pembakaran lahan melalui lembaran Perda terdengar janggal dan tidak masuk akal. Namun bagi warga lokal, metode tebas-bakar (slash-and-burn) adalah bagian tak terpisahkan dari tradisi perladangan turun-temurun sekaligus pilihan ekonomi paling rasional di lahan gambut; mereka bahkan siap pasang badan jika pemerintah pusat memaksakan pencabutan aturan tersebut.
Dalam situasi di mana teks aturan dan realitas lapangan bertolak belakang, negara hukum menuntut pembuktian yuridis: mengapa seorang Presiden yang memegang mandat tertinggi eksekutif justru tidak berkutik di hadapan selembar Perda di daerah?
1. Benturan Desentralisasi dan 'Tangan Terikat' Putusan Mahkamah Konstitusi
Banyak pihak mengira struktur ketatanegaraan Indonesia bekerja seperti garis komando militer, di mana instruksi Presiden otomatis membatalkan aturan di bawahnya. Persepsi ini runtuh melalui dua putusan penting Mahkamah Konstitusi:
- Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015: Menghapus wewenang Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota lewat mekanisme peninjauan eksekutif (executive review).
- Putusan MK No. 56/PUU-XIV/2016: Menghapus wewenang Gubernur dan Mendagri dalam membatalkan Perda Provinsi.
MK menegaskan bahwa di era desentralisasi, pembatalan Perda tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh eksekutif pusat.
Satu-satunya pintu yang sah menurut konstitusi untuk membatalkan Perda adalah melalui Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).
Selama pemerintah pusat tidak mengajukan uji materi ke MA dan belum ada putusan inkrah, Perda pembakaran lahan tersebut tetap memiliki asas praduga keabsahan (vermoeden van rechtmatigheid) dan sah mengikat di daerah.
2. Produk Hukum Daerah Adalah Mandat Pilihan Rakyat Lokal
Perda bukan sekadar keputusan administratif birokrat, melainkan produk legislasi politik tingkat daerah. Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah, Perda dibentuk atas kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kedua lembaga tersebut dipilih langsung oleh rakyat di daerah melalui pemilihan umum dan Pilkada. Oleh karena itu, Perda memiliki legitimasi demokratis lokal yang kuat.
Intervensi sepihak dari pemerintah pusat untuk menganulir produk legislasi ini dipandang oleh para pakar hukum tata negara sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan politik lokal yang dijamin konstitusi.
3. Fragmentasi Politik: Kepala Daerah dan DPRD Bukan Bawahannya Presiden
Secara struktural, Gubernur memang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Namun dalam relasi politik riil, Gubernur, Bupati, Walikota, hingga anggota DPRD memiliki legitimasi elektoral mandiri.
- Bukan Garis Komando: Kepala daerah bukan pegawai negeri sipil yang diangkat atau bisa dicopot sewaktu-waktu oleh Presiden. Pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) lewat usulan DPRD dan fatwa Mahkamah Agung, atau jika tersandung vonis pidana.
- Perbedaan Afiliasi Politik: Banyak kepala daerah dan mayoritas kursi DPRD di daerah rawan karhutla berasal dari faksi atau partai politik yang berbeda dengan poros koalisi kekuasaan di pusat. Memerintahkan mereka mencabut Perda demi menyelamatkan citra pemerintah pusat di Jakarta sering kali bertepuk sebelah tangan karena ketiadaan garis loyalitas partisan.
4. Tameng Pelestarian Adat Berpijak pada Undang-Undang Nasional
Dalih daerah bahwa Perda dibuat untuk melindungi kearifan lokal petani adat bukanlah karangan pemda semata, melainkan mandat langsung dari undang-undang tingkat pusat.
Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara eksplisit mengatur bahwa:
Pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Penjelasan pasal ini mengizinkan pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk varietas tanaman lokal dengan pembuatan sekat bakar. Ketika pemerintah pusat mendesak daerah mencabut Perda tersebut, pemda dan masyarakat adat memiliki pijakan hukum kuat: Perda mereka justru menjalankan perintah UU PPLH.
Pencabutan sepihak terhadap aturan ini memicu resistensi keras dari warga lokal yang merasa hak hidup tradisionalnya dirampas, sekaligus rentan disusupi pemodal dan oknum korporasi yang meminjam celah 2 hektare tersebut untuk membakar lahan skala luas.
| Faktor Pembatas | Dasar Hukum & Realitas Politik | Dampaknya Terhadap Presiden |
|---|---|---|
| Desentralisasi & MK | Putusan MK No. 137/2015 & No. 56/2016 mencabut kewenangan executive review | Presiden tidak punya wewenang mencabut Perda secara sepihak |
| Mandat Rakyat Daerah | Pasal 18 UUD 1945; Perda disahkan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD hasil pemilu | Perda memiliki legitimasi demokrasi lokal yang mandiri dari pusat |
| Fragmentasi Politik | Kepala daerah bukan bawahan langsung Presiden; perbedaan koalisi partai di daerah | Instruksi lisan maupun tekanan medsos tidak ditaati elit daerah |
| Kearifan Lokal | Pasal 69 ayat (2) UU PPLH memberi hak bakar lahan maksimal 2 hektare | Tuntutan cabut Perda berhadapan langsung dengan perlawanan warga adat |
Sengkarut karhutla bukanlah sekadar persoalan menerbangkan helikopter pemadam atau mengeluhkan regulasi lokal di media sosial. Kelemahan ini berakar pada desain ketatanegaraan kita sendiri: desentralisasi telah membagi kekuasaan sedemikian rupa, sementara payung hukum lingkungan nasional masih membuka celah pembakaran bersyarat.
Selama pemerintah pusat tidak merevisi UU PPLH atau berani membawa sengketa Perda ini ke meja Mahkamah Agung, Presiden akan tetap tak berkutik dan kabut asap akan terus berulang sebagai rutinitas tahunan yang mencekik rakyat.
Penutup: Mengakhiri Salah Paham Garis Komando
Persepsi masyarakat yang kerap menilai Presiden tidak punya taji dalam menertibkan jajarannya di daerah perlu diluruskan secara konstitusional.
Anggapan bahwa kepala daerah adalah bawahan langsung Presiden yang bisa diperintah atau dipecat sesuka hati adalah kekeliruan fatal dalam memahami desain ketatanegaraan pascareformasi.
Pemerintah daerah bukanlah bawahan struktural pemerintah pusat. Melalui prinsip otonomi daerah dan desentralisasi, kepala daerah memegang mandat mandiri dari rakyat pemilihnya untuk mengelola rumah tangga daerahnya sendiri.
Ketika regulasi di daerah dibentuk bersama DPRD untuk membela kepentingan konstituen lokalnya, kepala daerah memiliki legitimasi politik yang sah untuk menolak intervensi maupun permintaan dari Jakarta.
Dalam skema ketatanegaraan seperti ini, ruang gerak eksekutif pusat menjadi sangat terbatas. Tanpa adanya instrumen sanksi hukum yang bisa dijatuhkan sepihak dan tanpa wewenang mencabut produk hukum daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Presiden pada akhirnya hanya bisa gigit jari di hadapan penolakan kepala daerah.
Kebuntuan penanganan bencana asap ini membuktikan bahwa selama desain otonomi dan payung hukum lingkungan nasional tidak diselaraskan, pusat dan daerah akan terus saling menyandera sementara masyarakat di bawah tetap menjadi pihak yang menanggung akibatnya.

Komentar