Batas Terbitnya Status Bencana Alam Jadi Bencana Nasional

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Setiap kali bencana besar melanda mulai dari gempa bumi dahsyat, banjir bandang hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah provinsi Kalimantan dengan kabut asap pekat seruan publik agar pemerintah segera menetapkan Bencana Nasional selalu bergema kencang.

Persepsi umum kerap menganggap status ini otomatis melekat begitu korban jiwa berjatuhan dan kerusakan fisik meluas.

​Namun, dalam hukum tata negara dan manajemen krisis, tidak semua bencana besar bisa atau boleh disebut sebagai bencana nasional. Ada pagar regulasi, kalkulasi fiskal, serta pertimbangan stabilitas ekonomi yang membuat pemerintah pusat sangat selektif menaikkan status tersebut.

​Batasan hukum status darurat ini pula yang menjadi alasan mendasar mengapa wacana jeratan pidana mati dalam perkara rasuah kebencanaan kerap kandas di meja hijau, sebagaimana diulas dalam analisis Hukuman Mati Korupsi BNPB Tanpa Darurat Nasional Sia-sia.

​Indikator Penentu: Kapan Bencana Menjadi Skala Nasional?

​Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status dan tingkatan bencana memuat lima indikator utama. Dari seluruh indikator tersebut, batas paling fundamental bukanlah sekadar tingginya angka magnitudo gempa atau luasan hektare lahan yang terbakar, melainkan:

  • ​Kelumpuhan Total Birokrasi Lokal (Governance Collapse): Ini adalah batas pemisah paling krusial. Suatu bencana baru didorong menjadi bencana nasional jika kantor-kantor pemerintahan daerah hancur, aparatur sipil negara menjadi korban sehingga tidak mampu bertugas, dan rantai komando bupati hingga gubernur putus total.
  • ​Kapasitas Finansial APBD: Status darurat nasional mensyaratkan ketidakmampuan absolut kas daerah. Selama pos Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah masih ada, kementerian teknis dan BNPB hanya memosisikan diri sebagai penyokong logistik (back-up), bukan pengambil alih kendali formal.
  • ​Kerusakan Infrastruktur Lintas Batas Provinsi: Dampak kehancuran fisik harus memutus urat nadi logistik dan jaringan utilitas publik secara simultan di lebih dari satu provinsi, bukan hanya kluster satu daerah.
  • ​Legitimasi Tunggal Presiden (Keppres): Status bencana nasional hanya sah jika ditetapkan langsung oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

​Sejarah mencatat, Gempa Lombok 2018 dan Gempa-Tsunami Palu-Donggala 2018 yang menelan ribuan korban jiwa tetap dipertahankan berstatus bencana daerah skala provinsi. Pemerintah menahan status tersebut karena otoritas lokal dinilai masih mampu berdiri dan demi mempercepat masa pemulihan tanpa stigma krisis berkepanjangan.

Bencana alam terbaru seperti banjir di Aceh, gempa di NTT dan kebakaran hutan dan lahan di kalimantan berbulan bulan tanpa padam hinggi kini status bencana nasional tidak diterbitkan.

​Komparasi Kendali dan Implikasi Hukum

Aspek Penilaian Bencana Daerah (Kabupaten / Provinsi) Bencana Nasional
Dasar Penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota atau SK Gubernur Keputusan Presiden (Keppres)
Pusat Kendali BPBD dan Kepala Daerah setempat (Bupati/Gubernur) Kepala BNPB bersama Pemerintah Pusat secara langsung
Beban Anggaran Beban utama APBD (didukung bansos/DSP darurat APBN) Diambil alih 100% oleh kas negara (APBN secara penuh)
Bantuan Internasional Pintu bantuan asing tertutup atau dibatasi secara ketat Gerbang bantuan, logistik, relawan, dan hibah asing dibuka penuh

Kalkulasi di Balik Keengganan Menerbitkan Keppres

​Kehati-hatian Istana dalam mendeklarasikan darurat nasional bukan tanpa alasan. Status ini memicu efek domino yang berisiko tinggi terhadap ketahanan ekonomi nasional:

  • ​Klausul Force Majeure Dunia Usaha: Deklarasi bencana nasional memberi hak legal bagi pelaku industri dan perbankan untuk membatalkan kontrak bisnis secara sepihak atas dasar keadaan memaksa (force majeure), yang berpotensi memicu gelombang gagal bayar dan sengketa niaga massal.
  • ​Pukulan Telak bagi Investasi dan Pariwisata: Status darurat nasional memicu peringatan perjalanan (travel advisory atau travel warning) dari berbagai negara, menjatuhkan peringkat risiko kredit negara, dan melumpuhkan sektor penerbangan serta pariwisata.
  • ​Kewajiban Ganti Rugi Penuh oleh Negara: Begitu status nasional diketuk, seluruh kompensasi kerusakan rumah warga dan infrastruktur swasta beralih menjadi tanggung jawab hukum APBN tanpa batas.

​Titik Temu: Mengapa Korupsi BNPB Tak Kunjung Berujung Eksekusi Mati

​Kalkulasi ekonomi dan keengganan politik menerbitkan Keppres Bencana Nasional inilah yang secara langsung berbenturan dengan penegakan hukum pidana korupsi.

​Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) karhutla di lingkungan BNPB yang menyeret Tenaga Ahli Bima Setiawan cs, publik mendesak penerapan sanksi pidana mati.

​Namun, hukum pidana materiil tunduk pada asas legalitas (lex stricta). Sepanjang kabut asap karhutla hanya dikunci pada status darurat daerah oleh pemerintah pusat dan tanpa Keppres penetapan Bencana Nasional, maka unsur keadaan tertentu dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak pernah terpenuhi secara sah.

​Garis batas administrasi ini membuktikan ironi di ruang sidang: keengganan negara mendeklarasikan bencana nasional demi menjaga stabilitas bisnis tanpa sengaja justru menjadi dinding perisai legal yang membebaskan koruptor dana bencana dari jerat tiang gantungan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum