​Hukuman Mati Korupsi BNPB Tanpa Darurat Nasional Sia-sia

Karikatur satir menggambarkan 5 pejabat BNPB dan swasta sedang pesta uang dana darurat (DSP) di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di sisi kiri terlihat petugas damkar dan warga dikepung asap, sementara di sisi kanan para tersangka asyik berpesta minuman, uang miliaran rupiah, emas, dan aset kripto. Wacana hukuman mati pun akan sia-sia terbentur landasan yuridis. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memicu ledakan amarah publik.

Bagaimana tidak, penyelewengan dana siap pakai (DSP) pengadaan barang dan jasa kebencanaan diduga berlangsung di saat sejumlah daerah tengah berjibaku melawan kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah berbulan-bulan tanpa kepastian.

​Sorotan publik kian tajam setelah KPK resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka yang terbagi dalam kluster internal birokrasi dan rekanan swasta:

  • ​Bima Setiawan: Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik kandung dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
  • ​Gabriel Purwaka Sigit (GPS): Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • ​Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  • ​Gery Prasetiawan: Rekanan dari pihak swasta.
  • ​Syifa Nrika Ghifarian: Rekanan dari pihak swasta.

​Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti tunai miliaran rupiah, ratusan gram logam mulia emas, hingga penelusuran aset mata uang kripto. Besarnya skala kasus ini memicu desakan luas agar para pelaku dijerat ancaman pidana mati lewat Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

​Namun, di atas kertas hukum pidana materiil, gembar-gembor hukuman mati tersebut sangat rentan berujung sia-sia di hadapan majelis hakim.

​Terjegal Syarat Rigid Bencana Alam Nasional

​Pintu masuk penjatuhan pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menuntut pemenuhan kondisi keadaan tertentu. Penjelasan pasal tersebut memerinci:

​"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter..."

​Dalam hukum pidana berlaku asas legalitas yang kaku lex stricta. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, suatu musibah baru menyandang status hukum bencana nasional jika telah ditetapkan secara formal melalui Keputusan Presiden (Keppres).

​Hingga perkara ini bergulir, pemerintah belum pernah menerbitkan Keppres Bencana Nasional untuk peristiwa karhutla maupun operasi cuaca ekstrem saat ini. Status penanganan di lapangan mayoritas hanya menyandang status Siaga Darurat atau Tanggap Darurat di tingkat provinsi maupun kabupaten. Tanpa adanya stempel Keppres tingkat nasional, unsur pemberatan pidana mati otomatis rontok di persidangan.

​Risiko Dakwaan Dimentahkan di Pengadilan

​Memaksakan tuntutan mati tanpa payung status bencana nasional justru menjadi bumerang bagi jaksa penuntut umum:

  1. ​Rentan Eksepsi Kuasa Hukum: Tim penasihat hukum kelima tersangka dipastikan akan mematahkan dakwaan subsidiaritas pidana mati sejak pembacaan nota keberatan, berpatokan pada ketiadaan landasan yuridis status bencana.
  2. ​Karakter Konstruksi OTT: Perkara tangkap tangan aliran komitmen fee pengadaan barang/jasa umumnya dikonstruksikan ke dalam delik suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan (Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor). Delik-delik suap ini memiliki batas ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun, tanpa membuka ruang hukuman mati.

​Realitas Hukum vs Retorika Penegakan

​Menjanjikan hukuman mati di hadapan publik yang geram terhadap Bima Setiawan cs terdengar memuaskan secara moral, tetapi rapuh secara hukum acara pembuktian.

​Daripada larut dalam retorika populis yang mudah dimentahkan hakim, langkah paling konkret bagi KPK adalah mengejar dakwaan kumulatif: jerat hukuman penjara seumur hidup, sita seluruh aset lewat pengembalian kerugian negara, serta sangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan para tersangka sampai ke akar-akarnya seperti kasus Nadiem Makarim.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum