Apakah Gaji Hakim Naik Jaminan Integritas Pencegah Korupsi?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Baru-baru ini, publik disuguhi narasi yang cukup menggelitik dari Ibnu Basuki Widodo. Ia mengingatkan para hakim untuk menjaga integritas pasca kenaikan gaji yang fantastis—mencapai 280 persen.
Pesannya lugas: dengan penghasilan sebesar itu, jika masih korupsi, maka itu murni keserakahan.
Namun, bagi kita yang terbiasa melakukan Audit Nalar secara sosiolegal yaitu menguji narasi apakah bertentangan dengan hukum Tuhan, hukum negara dan hukum sosial, pernyataan ini justru menyingkap sebuah ironi besar:
Sejak kapan moralitas penegak hukum memiliki label harga, dan apakah benar gaji naik jaminan integritas pencegah korupsi?
Kekeliruan Logika: Integritas Bukan Barang Dagangan
Secara sosiolegal, menjadikan kenaikan gaji sebagai instrumen utama pencegah korupsi adalah sebuah kekeliruan nalar yang fatal. Rakyat tidak akan pernah bisa menerima jika pajak yang dibayarkan hanya sebagai suap pejabat untuk tidak korupsi.
Integritas adalah nilai yang sifatnya mutlak dan internal, sementara gaji adalah variabel ekonomi yang eksternal.
Jika kita mengamini bahwa gaji besar adalah syarat untuk tidak korupsi, maka secara tidak langsung kita melegalkan pemikiran bahwa "wajar jika aparat bergaji kecil melakukan korupsi."
Ini adalah preseden buruk. Integritas seharusnya menjadi "pakaian wajib" bagi mereka yang menyandang gelar "Wakil Tuhan" di bumi, tanpa memandang berapa digit angka yang masuk ke rekening mereka.
Ketika negara harus "menyuap" aparatnya sendiri dengan kenaikan gaji ratusan persen agar mereka tidak mencuri, maka sesungguhnya kita sedang menyaksikan transaksi dagang antara negara dan moralitas.
Skenario terburuknya adalah ketika pejabat lain minta jatah naik gaji untuk mencegah korupsi, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan instansi lain. Ini akan jadi alat tawar gaji, sanggat ironis.
Paradoks Keserakahan: Hadis dan Realita Materi
Ibnu Basuki menyebut korupsi di tengah gaji tinggi sebagai bentuk "serakah". Namun, sosiologi hukum memahami bahwa keserakahan bukan sekadar perilaku oknum, melainkan dampak dari unlimited wants yang tidak terbentengi oleh sistem nilai.
Dalam khazanah spiritual, hakikat nafsu manusia ini sudah diingatkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim:
"Seandainya anak Adam memiliki dua lembah berisi harta, niscaya ia akan mencari lembah yang ketiga. Tidak ada yang bisa memenuhi perut anak Adam kecuali tanah, dan Allah menerima tobat bagi siapa saja yang bertobat."
Hadis ini secara telak memitigasi klaim bahwa materi bisa menjadi penghenti nafsu.Batas keserakahan manusia bukanlah angka dua digit miliar, melainkan kematian—ketika tanah sudah memenuhi mulutnya.
Jika standar integritas digantungkan pada kepuasan materi, maka negara sedang mengejar fatamorgana.
Kenaikan gaji 280 persen memang meningkatkan daya beli, namun secara sosiologis, ia seringkali dibarengi dengan lifestyle inflation (kenaikan gaya hidup) yang membuat "jurang" kebutuhan tidak pernah benar-benar tertutup.
Wacana Komisi GPK: Sebuah Sarkasme Atas Kegagalan Sistem
Melihat fenomena ini, muncul gagasan sarkastik dari kami: Mungkin kita memang perlu membentuk GPK (Komisi Gaji Pencegah Korupsi).
Jika fungsi pencegahan korupsi dialihkan dari instrumen hukum ke instrumen gaji, maka kita tidak lagi membutuhkan penyidik.
Kita hanya butuh akuntan yang bertugas menanyakan setiap pejabat sebelum menjabat: "Kurang berapa triliun rupiah lagi agar Anda tidak tergoda proyek?"
GPK adalah sindiran keras terhadap tumpulnya penegakan hukum. Ketika fungsi pemberantasan korupsi sering terhambat oleh hambatan politik, negara seolah mengambil jalan pintas dengan skema "uang damai" melalui kenaikan gaji.
Kita seolah sedang membayar upeti kepada birokrasi agar mereka tidak mengkhianati amanah rakyat. Padahal, korupsi di level jabatan tinggi jarang sekali bermotif survival (perut), melainkan greed (keserakahan) dan peluang sistemik.
Nepotisme dan Kolusi: Lubang Hitam di Balik Korupsi
Fokus pemerintah yang hanya pada sektor "K" (Korupsi) dalam trilogi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) melalui instrumen gaji juga merupakan sebuah ketimpangan.
Korupsi adalah hilir, sementara Nepotisme dan Kolusi adalah hulunya. Gaji tinggi mungkin (dalam teori) bisa mengurangi niat seseorang menerima suap tunai, namun gaji tinggi sama sekali tidak menghapus budaya nepotisme.
Nepotisme tidak butuh uang tunai; ia butuh koneksi, hubungan darah, dan balas budi politik. Selama akses terhadap jabatan otoritas hukum masih bisa diintervensi oleh kedekatan personal, maka kolusi akan tetap lahir.
Tanpa pemberantasan Nepotisme dan Kolusi, kenaikan gaji hanyalah "subsidi" bagi mereka yang masuk ke sistem melalui pintu belakang.
Kesimpulan: Kembali ke Nalar Hukum
Kenaikan gaji bagi para hakim adalah langkah baik untuk menunjang kesejahteraan, namun ia bukan obat mujarab bagi penyakit korupsi. Menjadikan gaji sebagai jaminan integritas adalah penghinaan terhadap nilai etika itu sendiri.
Negara harus berhenti memanjakan nalar bahwa kejujuran bisa dibeli. Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan sekadar kenaikan angka di slip gaji, melainkan pengawasan yang tak kenal kompromi.
Sistem seleksi yang bersih dari nepotisme, dan sanksi yang memiskinkan. Karena pada akhirnya, integritas tidak akan pernah bisa ditemukan di dalam amplop gaji, melainkan di dalam hati nurani yang tidak memiliki label harga.
Audit Nalar: Karena hukum tanpa logika hanyalah sekadar kumpulan pasal yang tak bernyawa.
