Tutup Jalan Umum Untuk Hajatan Adalah Kedzaliman yang Dinormalisasi
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Tulisan ini lahir bukan dari ruang hampa, melainkan dari memori pahit saya saat masih bekerja sebagai freelancer lapangan. Jalan raya adalah "kantor" saya, tempat bensin menjadi darah kehidupan dan waktu adalah uang.
Saya tahu betul rasanya ketika target kunjungan sudah di depan mata, bensin menipis, dan tubuh lelah, namun tiba-tiba jalan umum ditutup total untuk hajatan.
Di sana berdiri "Janur Kuning", musik dangdut menggelegar, dan seorang hansip dengan santai menyuruh putar balik melewati gang tikus yang sempit dan memutar jauh.
Di tenda hanya tertulis: Mohon Maaf Perjalanan Anda Terganggu. Apakah kata maaf bisa mengganti bensin ojek online yang terbakar sia-sia?
Apakah maaf bisa mengembalikan bonus sales yang hilang karena terlambat?
Menutup jalan umum untuk hajatan demi ego pesta pribadi adalah bentuk kedzaliman yang dinormalisasi atas nama maklum.
1. Analisis Ekonomi: Pesta Sultan, Modal Trotoar
Mengapa orang lebih memilih menutup jalan umum daripada menyewa gedung serbaguna atau aula kelurahan?
Jawabannya sederhana dan pragmatis: UANG. Ini adalah keputusan bisnis yang menguntungkan penyelenggara hajatan, tetapi membuntungkan masyarakat.
Matematika "Hemat" yang Kejam
Coba kita hitung secara kasar perbandingan biayanya:
- Sewa Gedung Sederhana: Rp5.000.000 – Rp15.000.000 (hanya sewa tempat, AC, dan listrik).
- Tutup Jalan (Tenda): Gratis, atau paling banter hanya mengeluarkan "uang rokok" untuk izin lingkungan/RT/Ormas sekitar Rp500.000 – Rp1.000.000.
Penyelenggara bisa menghemat belasan juta rupiah.
Uang tersebut kemudian dialihkan untuk memperbagus dekorasi, membeli sapi, atau menyewa sound system yang menggelegar.
Mereka ingin terlihat mewah seperti "Sultan", tetapi mentalnya masih "Modal Trotoar".
Subsidi Silang Paksa (Eksternalitas Negatif)
Dalam ilmu ekonomi, fenomena ini disebut Eksternalitas Negatif. Keuntungan dinikmati oleh satu pihak (tuan rumah), tetapi biayanya dibebankan secara paksa kepada pihak lain (pengguna jalan) dalam bentuk:
- Pemborosan Logistik: Ratusan kendaraan harus memutar jauh dan membuang bensin.
- Kerugian Sektor Informal: Kurir dan ojol terlambat mengantar pesanan sehingga berisiko terkena suspend atau bintang satu.
- Polusi Suara: Tetangga yang sakit atau bayi yang butuh istirahat terpaksa mendengar dentuman sound system seharian.
Secara tidak sadar, masyarakat umumlahlah yang sedang mensubsidi kemewahan pesta mereka.
2. Bedah Hukum: Izin Sakti vs Syarat Mutlak UU LLAJ
Saat diprotes, panitia hajatan sering kali berlindung di balik kalimat: "Kita sudah ada izin dari polisi, situ siapa kok ngelarang?" Mari kita luruskan kesesatan berpikir ini menggunakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Perkapolri No. 10 Tahun 2012.
Pengecualian, Bukan Hak Mutlak
Pasal 127 ayat (1) UU LLAJ memang menyebutkan bahwa jalan bisa digunakan untuk kepentingan di luar lalu lintas, dan ayat (3) membolehkannya untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan.
Namun, ini sifatnya adalah Pengecualian (Exception), bukan hak mutlak yang bisa diobral tanpa batas.
Syarat Mutlak Jalan Alternatif yang Layak
Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ berbunyi tegas:
"Penggunaan jalan... yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif."
Artinya, izin penutupan jalan bersifat kondisional.
Sering kali di lapangan, "jalan alternatif" yang disediakan hanyalah gang senggol yang hanya muat satu motor atau jalan tanah yang becek.
Secara hukum, jika jalan alternatif tidak layak menampung volume kendaraan yang dialihkan, maka izin penutupan jalan tersebut cacat hukum.
Selain itu, Pasal 128 ayat (2) mewajibkan adanya rambu lalu lintas sementara untuk pengalihan arus. Undang-undang memerintahkan rambu lalu lintas nyata, bukan rambu "tanya warga karena punya mulut."
Kasta Jalan & Maladministrasi Aparat
Regulasi menyatakan bahwa penggunaan jalan untuk hajatan pribadi hanya boleh dilakukan di jalan kabupaten/kota atau jalan desa.
Menutup Jalan Nasional atau Jalan Provinsi demi pesta pribadi adalah pelanggaran berat karena menyabotase urat nadi ekonomi publik.
Kelanggengan fenomena ini terjadi akibat Maladministrasi dan pembiaran oleh aparat (Kepolisian/Dishub) karena budaya ewuh pakewuh (sungkan) kepada tokoh lokal, atau adanya dugaan "uang koordinasi".
Ketika aparat menerbitkan izin tanpa memastikan kelayakan jalan alternatif, mereka telah menelantarkan hak publik.
Kesimpulan: Jangan Bangun Kebahagiaan di Atas Sumpah Serapah
Menutup jalan umum untuk hajatan pribadi adalah bentuk kedzaliman yang dibiarkan.
Menikah adalah ibadah dan resepsi adalah bentuk syukuran.
Namun, apakah pantas sebuah acara suci dibangun di atas pondasi sumpah serapah ribuan orang yang terjebak macet?
Setiap klakson yang berbunyi marah dan setiap umpatan kurir yang terlambat adalah energi negatif yang diundang ke dalam pernikahan.
Sultan yang asli tidak akan menyusahkan orang lain. Jika mampu membeli sapi dan menyewa tenda mewah, seharusnya Anda mampu menyewa gedung atau lapangan yang layak. Jalan raya adalah barang milik negara, bukan aset nenek moyang pemohon izin.


Komentar
Posting Komentar