Menguji Narasi FB Islam Intoleran di Indonesia: Agama atau Birokrasinya?

Ilustrasi gambar perizinan pendirian bangunan yang syarat akan birokratis tapi yang salah orang Islam. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Praktisi Sosio-Legal & Founder KunciPro Research Institute)

Pendahuluan: Jebakan Emosi di Beranda Facebook

​Media sosial kita kembali disuguhi "dagangan" narasi toleransi yang dibungkus dengan melankolia. Baru-baru ini, sebuah tulisan viral dari seorang figur publik Facebook, Afi Nihaya Faradisa, memantik diskursus panas.

Dengan nada emosional, tulisan tersebut menggugat standar toleransi di Indonesia yang dianggap merosot hanya pada batas "tidak saling membunuh". Narasi itu secara eksplisit mengaitkan kasus penyegelan rumah ibadah minoritas dengan perilaku mayoritas Muslim, bahkan melompat jauh hingga menyamakannya dengan kekejaman Israel terhadap Palestina.

​Di mata netizen yang mengonsumsi informasi menggunakan perasaan, tulisan ini mungkin terlihat heroik. Namun, jika kita membedahnya menggunakan pisau analisis Sosio-Legal dan Hukum Tata Negara, narasi ini mengandung cacat logika yang sangat fatal.

Terjadi lompatan kesimpulan (logical fallacy) yang mengaburkan akar masalah sebenarnya. Pertanyaan kritisnya: Benarkah ini murni masalah teologi dan intoleransi umat beragama, terutama Islam, atau ini adalah kegagalan sistemik dari birokrasi negara? Mari kita audit nalar ini secara radikal.

1. Anatomi Kesesatan Logika: Satpol PP Itu Aparat Negara, Bukan Ormas Keagamaan

​Narasi yang dibangun seolah-olah umat Islam-lah yang secara sistematis menutup paksa rumah ibadah agama lain. Mari kita kembali pada realitas tata hukum administratif kita.

Siapa pihak yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyegel, merantai, atau membongkar sebuah bangunan di Republik Indonesia? Jawabannya jelas: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

​Satpol PP adalah aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Mereka bergerak atas perintah Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota), bukan atas dasar fatwa majelis agama Islam.

Ketika sebuah rumah ibadah (baik gereja, vihara, maupun masjid) disegel, hal itu terjadi karena bangunan tersebut berbenturan dengan regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Menyalahkan ajaran agama Islam atas tindakan administratif aparatur negara adalah Strawman Fallacy (membangun argumen boneka untuk diserang).

Jika kita marah pada sebuah penyegelan, gugatlah bupati dan peraturan daerahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengapa justru umat beragama yang dituding dan diadu domba?

2. SKB 2 Menteri dan Benang Kusut Perizinan: Negara yang Gagal Hadir

​Akar dari seluruh sengketa rumah ibadah di Indonesia bermuara pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri. Aturan ini mewajibkan panitia pembangunan rumah ibadah mengumpulkan 90 KTP jemaah dan 60 KTP warga sekitar yang menyetujui.

​Dari kacamata sosiologi hukum, aturan ini mendesain sebuah "Demokrasi Administratif" yang menempatkan hak kebebasan beribadah di bawah mekanisme voting warga sekitar.

Di sinilah letak kegagalan birokrasi negara. Hak asasi manusia untuk beribadah tidak seharusnya bergantung pada stempel RT/RW atau persetujuan kuantitatif tetangga.

​Gesekan yang terjadi di akar rumput bukanlah kebencian teologis, melainkan gesekan administratif karena negara membuat aturan yang sangat sulit dieksekusi di lapangan.

Kegagalan pemerintah pusat merevisi SKB 2 Menteri inilah yang terus-menerus memproduksi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Solusinya, Anda bisa mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) karena ini bertentangan dengan hak dasar kita, bukan menyebar narasi Islam intoleran atau bahkan menteri yang intoleran.

3. Standar Ganda Membaca Penegakan Hukum (Law Enforcement)

​Penulis status Facebook tersebut juga menantang dengan argumen: "Ada puluhan ribu pesantren dan masjid ilegal tanpa izin, tapi adakah yang berani membubarkan?"

​Argumen ini kelihatannya tajam, tapi sebenarnya salah alamat.

Keberadaan bangunan tanpa izin yang dibiarkan oleh pemerintah daerah adalah bukti dari Disparitas Penegakan Hukum (Law Enforcement Failure), bukan bukti intoleransi warga.

Mengapa pemda jarang menyegel masjid atau pesantren tanpa PBG? Jawabannya politis: Kepala Daerah takut kehilangan lumbung suara di pilkada, atau enggan berhadapan dengan political cost yang tinggi.

​Itu adalah kecacatan birokrasi dan inkonsistensi kepala daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. Apakah adil jika kepengecutan birokrasi pemerintah daerah ini dilimpahkan sebagai dosa umat Islam secara keseluruhan? Tentu tidak masuk akal.

4. Analogi "Israel": Lompatan Logika yang Menggelikan

​Bagian paling absurd dari tulisan tersebut adalah menyamakan kerumitan izin bangunan ibadah di Indonesia dengan tindakan Israel. "Kelakuan kita persis Israel, mengusik dan menindas minoritas," tulisnya.

​Ini adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya. Israel melakukan penjajahan teritorial, pembersihan etnis (genosida), dan agresi militer yang menewaskan puluhan ribu warga sipil.

Sementara di Indonesia, kasus yang terjadi adalah sengketa tata kelola kota, ketidaklengkapan dokumen zonasi, dan debat alot di meja mediasi kelurahan. Menyamakan sengketa PBG dengan genosida di Gaza adalah bukti dari kemiskinan literasi geopolitik demi mengejar klik dan simpati murahan.

Saran untuk Para Pembuat Narasi Media Sosial

​Berhentilah membuat narasi yang dapat memperkeruh gesekan sosial bermasyarakat; konten Anda termasuk dalam topik yang berdampak pada kehidupan orang lain. Jika orang salah memahami persepsi kosong yang dibalut dramatisasi, akan timbul kebencian dan bisa memicu aksi saling serang.

​Jangan berlindung di balik algoritma media sosial yang tidak menerapkan standar ketat untuk narasi sensitif seperti standar Google Search Your Money Your Life (YMYL) yang mewajibkan E-E-A-T (Experience, Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness).

Siapa orangnya, apa latar belakang pendidikannya, apa pengalamannya, dan apa metode narasinya; itu perlu untuk menghindari narasi sesat yang berdampak pada kehidupan orang banyak.

Uji terlebih dahulu hasil risetmu sebelum diuji oleh lembaga riset lain sebagai kegagalan berpikir secara sistematis berdasarkan de jure dan de facto.

Kesimpulan: Berhenti Adu Domba Horizontal, Mulailah Kritis Vertikal

​Narasi "Jualan Toleransi" yang hanya menyudutkan satu kelompok agama tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Ia hanya akan mempertebal dinding prasangka antarwarga negara.

Selama kita masih terjebak pada konflik horizontal—warga vs warga, agama vs agama, ras vs ras, suku vs suku—pemerintah daerah dan para pembuat kebijakan akan dengan tenang berlindung di balik meja birokrasi.

Mereka akan tersenyum melihat rakyatnya saling caci, sementara regulasi diskriminatif yang mereka buat tidak pernah dikritisi.

​Mari kita berpikir secara radikal. Hentikan framing intoleransi agama, dan mulailah arahkan telunjuk kita ke atas: Audit Pemerintahnya! Uji Birokrasinya Revisi regulasinya, tegakkan aturan tata ruang yang berkeadilan, dan paksa negara hadir melindungi hak konstitusional setiap warganya tanpa berlindung di balik syarat 60 KTP warga sekitar.

Toleransi yang sejati tidak lahir dari ratapan di Facebook, melainkan dari keberanian kita mendesak perbaikan sistem tata negara.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET