​Legalitas Debt Collector Ilegal atau Legal di Indonesia?

Ilustrasi gambar debt collector merampas dan memukul korban untuk mengambil paksa kendaraan. By Sosiolegal.

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Setiap kali terjadi aksi premanisme jalanan berupa eksekusi paksa kendaraan bermotor atau intimidasi psikis di ruang publik oleh juru tagih.

Seperti berita viral dari kompas yang melaporkan adanya tindakan kekerasan dari debt collector pada korban yang hendak ke wisuda di semarang baru-baru ini,masyarakat selalu bertanya-tanya;

Sebenarnya, bagaimana legalitas debt collector ilegal atau legal di Indonesia?

Pertanyaan yang terkesan rancu ini justru mencerminkan kebingungan nyata di tingkat akar rumput.

Di satu sisi, perusahaan pembiayaan selalu berlindung di balik tameng regulasi resmi, namun di sisi lain, tindakan para juru tagih di lapangan sering kali murni bercorak kriminal.

​Sebagai seorang praktisi hukum, kita tidak boleh melihat fenomena ini hanya dari kacamata hitam-putih aturan normatif saja. Kita perlu menggunakan kacamata sosiolegal.

Memang secara legalitas debt collector itu legal, tapi memanfaatkan legalitasnya untuk melakukan tindakan ilegal tidak menghapus ke legal annya.

Kita harus melakukan audit nalar yang mendalam untuk membongkar distorsi hukum dan manipulasi bahasa yang selama ini sengaja dipelihara oleh korporasi finansial untuk mencuci dosa premanisme jalanan mereka.

Profesi Debt Collector Berkembang Pesat

Dulu debt Collector hanya sebatas pinjaman perbankan atau leasing, namun sekarang semakin berkembang.

Perusahaan pinjaman online (pinjol), paylater dan Bank Online ikut meramaikan khazanah konflik hutang-piutang.

Berbeda dengan kredit/pinjaman konvensional yang mengharuskan ada jaminan. Pinjaman online justru kebalikannya.

Jika debt collector bisa merampas kendaraan kredit macet, lalu apa yang ia rampas dari pinjaman online? Sementara kita tahu tidak ada jaminan.

Baru-baru ini pinjol Indosaku memutus kontrak dengan vendor debt collector usai di sanksi denda oleh OJK.

Di media sosial netizen saling adu nasib teror dari debt collector seperti pesanan fiktif ojek online, pesan makanan online, bahkan baru-baru ini debt collector memanggil pemadam kebaran yang ternyata itu juga penipuan.

​Ilusi Legalitas Formal di Atas Kertas

​Secara dogmatis, jika kita melacak aturan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), profesi juru tagih atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan (leasing) maupun fintech adalah sesuatu yang legal.

Aturan mainnya tertulis sangat rapi dan beradab: para debt collector wajib memiliki sertifikasi profesi resmi (seperti SPPI), membawa kartu identitas, menunjukkan surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan, serta mengantongi salinan sertifikat Jaminan Fidusia.

​Dari kacamata hukum kaku (positivisme hukum), jika segerombolan orang di pinggir jalan membawa dokumen-dokumen tersebut, mereka langsung dilabeli sebagai Debt Collector Legal.

Sebaliknya, jika mereka bergerak tanpa surat tugas dan sertifikasi, mereka langsung dicap sebagai Debt Collector Ilegal yang 11 12 kelakuannya sama dengan begal.

​Namun, di sinilah letak cacat logika terbesar dalam ekosistem hukum siber dan tata niaga kita.

Bagaimana jika mereka membawa surat tugas dan jaminan fidusia tapi melakukan paksaan yang menjurus kriminal?

Karena kita tahu, pekerjaan debt collector itu menagih hutang dan membawa paksa barang.

Profesi ini sangat erat dengan kekerasan, tidak mungkin debt collector datang dengan lemah lembut.

Sedangkan Industri hukum dan media arus utama sering kali menggiring opini bahwa "legalitas administrasi" otomatis menghapus potensi "tindakan kriminal".

Padahal, dalam realitas sosiologis, lembaran kertas surat tugas tersebut sering kali hanyalah formalitas kosmetik untuk melegitimasi tindakan yang melanggar hukum pidana.

​Dekonstruksi Tindakan: Mengapa Dokumen Resmi Tidak Menghapus Sifat Pidana?

​Mari kita bedah secara yuridis murni berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apakah sebuah surat kuasa dari korporasi finansial raksasa atau sertifikat OJK dapat melegitimasi tindakan menghentikan paksa kendaraan warga di jalanan publik? Jawabannya: Sama sekali tidak.

Apakah legal meneror yang telat bayar dan mengintimidasinya? Juga tidak.

​Tindakan mencegat pengendara di jalan, melakukan intimidasi verbal, merampas kunci, mendatangi rumah debitur dengan teror, hingga membawa kabur unit kendaraan secara sepihak tanpa persetujuan sukarela dari pemiliknya.

Ini adalah bentuk nyata dari Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP) atau bahkan Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP).

​Dalam asas hukum yang fundamental, keberadaan dokumen administratif atau status "tersertifikasi" tidak memiliki daya laku (imunitas) untuk menghapus sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dari suatu tindakan pidana.

Seseorang yang memiliki surat tugas resmi dari perusahaan berizin, namun melakukan perampasan paksa di jalanan, secara hukum tetaplah seorang pelaku pidana.

​Ingat, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan dengan sangat saklek bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditor jika debitur keberatan.

Eksekusi wajib melalui jalur permohonan ke pengadilan negeri. Maka, jika ada debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan dengan dalih "menjalankan tugas", mereka telah menabrak hukum tertinggi negara.

​Strategi "Cuci Tangan" Korporasi Finansial

​Mengapa dikotomi kata Legal atau Ilegal ini sangat nyaman dipelihara oleh korporasi dan media? Jawabannya adalah untuk mitigasi risiko reputasi dan hukum korporasi (corporate liability).

​Dengan membiarkan narasi "Itu ulah oknum debt collector ilegal" berkembang di masyarakat, perusahaan pembiayaan dapat dengan mudah melakukan taktik cuci tangan.

Ketika tindakan penagihan di lapangan berujung pada bentrokan fisik, korban luka, atau laporan polisi, korporasi tinggal mengeluarkan pernyataan klise: "Kami mengutuk premanisme, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum atau vendor ilegal yang tidak sesuai dengan SOP kami."

​Ini adalah bentuk manipulasi akuntabilitas yang sangat pengecut.

Mereka menikmati keuntungan ekonomi (economic benefit) dari tingginya angka pengembalian utang yang dipaksa lewat metode intimidasi, tetapi menolak memikul tanggung jawab pidana ketika metode tersebut menyentuh ranah hukum pidana.

Para juru tagih di jalanan dijadikan tameng dari tindakan koorporasi yang mengabaikan regulasi OJK mengenai KOL.

Mereka memberikan kredit atau pinjaman dengan mengabaikan SLIK OJK yang merah, untuk kejar target closing.

​Kesimpulan: Fokus pada Sifat Tindakan, Bukan Status Aktor

​Masyarakat harus meng-upgrade nalar hukumnya. Ketika berhadapan dengan intimidasi di jalanan, berhenti terjebak dalam pertanyaan.

Apakah debt collector ini legal atau ilegal?

Fokus utama kita harus digeser dari Status Aktor menuju Sifat Tindakan.

​Jika tindakannya sudah berupa paksaan, ancaman psikis, dan perampasan fisik secara sepihak tanpa putusan pengadilan yang sah, maka tindakan tersebut adalah KEJAHATAN MURNI, tidak peduli apakah pelakunya membawa kartu sertifikasi resmi dari OJK atau tidak.

​Kesimpulannya, pertanyaan tentang legalitas debt collector ilegal atau legal di Indonesia tidak bisa dijawab secara legal-formal.

Status administrasinya mungkin legal, tetapi metodenya sering kali ilegal secara pidana.

Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak progresif: jangan hanya menangkap para eksekutor lapangan di jalanan, tetapi seret dan audit juga nalar hukum korporasi yang menerbitkan surat perintah di balik meja-meja kekuasaan mereka.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar