Video Amien Rais Dihapus Komdigi: Hoaks atau Pembungkaman?

Ilustrasi gambar video youtube amin rais di hapus komdigi di duga hoax dan ujaran kebencian. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Kasus penghapusan video yang diunggah oleh Amien Rais di kanal YouTube resminya oleh Komdigi membuat banyak penafsiran dari masyarakat luas. Apakah ini murni Hoax dan ujaran kebencian atau bentuk pembungkaman terhadap narasi yang berbeda dengan Pemerintah.

Sampai di mana batas penegakan hukum di ruang digital, dan kapan ia berubah menjadi pembatasan kebebasan berpendapat?

Video tersebut, yang memuat kritik terhadap relasi kekuasaan di sekitar Presiden Prabowo Subianto, dibatasi aksesnya setelah adanya permintaan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemerintah mendasarkan tindakan ini pada dugaan penyebaran hoaks dan potensi pembelahan sosial.

Namun, dari perspektif sosio-legal, persoalan ini tidak berhenti pada benar atau salahnya konten, melainkan pada mekanisme, legitimasi, dan relasi kuasa di balik tindakan tersebut.

Poin kunci artikel ini;

  1. Apa aturan penghapusan konten?
  2. Siapa yang dapat menentukan konten itu hoax, ujaran kebenjian atau tidak?
  3. Apakah ada verifikasi sebelum penghapusan konten?
  4. Bagaimana seharusnya menyikapi konten yang diduga hoax?

Kesempatan kali ini kita akan coba bedah nalar terhadap fenomena kasus video amin rais yang di take dwon komdigi secara sepihak. Menjaga ruang publik tetap kondusif apa menjaga nama baik Presiden?

Kerangka Hukum: Antara UU ITE dan Prinsip Proporsionalitas

Secara normatif, negara memiliki kewenangan untuk membatasi konten digital melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian. Namun, dalam praktik negara hukum, setiap pembatasan hak harus tunduk pada tiga prinsip utama:

  • Legalitas – tindakan harus memiliki dasar hukum jelas
  • Kebutuhan (necessity) – pembatasan dilakukan untuk kepentingan yang sah
  • Proporsionalitas – tindakan tidak berlebihan dibanding tujuan yang ingin dicapai

Masalahnya, dalam banyak kasus, termasuk yang melibatkan Amien Rais sekarang, publik tidak mendapatkan penjelasan rinci: bagian mana dari video yang dinilai melanggar hukum, dan bagaimana proses penilaiannya dilakukan.

Ketidakjelasan ini membuka ruang tafsir bahwa hukum digunakan secara sepihak.

Monopoli Penafsiran: Siapa Menentukan “Hoaks”?

Dalam teori hukum modern, kebenaran tidak ditentukan oleh satu aktor tunggal, melainkan melalui proses yang dapat diuji.

Ketika pemerintah berperan sebagai pihak yang menilai, memutuskan, sekaligus mengeksekusi penghapusan konten, maka terjadi konsentrasi kekuasaan dalam satu tangan.

Pertanyaan krusialnya:

  • Apakah mekanisme verifikasi dilakukan secara independen?
  • Apakah tersedia ruang bagi pihak yang dirugikan untuk membela diri sebelum konten dihapus?

Tanpa mekanisme tersebut, label “hoaks” berpotensi menjadi alat delegitimasi terhadap kritik politik, bukan sekadar instrumen perlindungan publik.

Dalam hal ini komdigi bertindak reaktif dengan men takedwon video yang masih diduga mengandung unsur hoax dan ujaran kebencian, dalam hukum ada asas praduga tak bersalah, dimana sesuatu harus dinyatakan bersalah baru ada tindakan eksekusi, bukan eksekusi terlebih dahulu baru kemudian pembuktian.

Ketimpangan Struktur: Negara vs Individu

Secara sosiologis, ruang digital bukan arena yang sepenuhnya setara. Negara memiliki:

  • otoritas regulatif
  • akses langsung ke platform
  • kemampuan eksekusi cepat

Sementara individu—bahkan figur publik sekalipun—hanya memiliki ruang ekspresi. Dalam kondisi ini, penghapusan konten tanpa proses terbuka menciptakan ketimpangan struktural yang dapat menggerus prinsip equality before the law.

Dalam ulasan sosiilegal yang lalu, saya menegaskan pentingnya hukum tidak netral dan harus memihak pada rakyat yang terbatas ruang ekspresinya.

Jika hukum itu netral seperti yang digaungkan para profesor hukum, maka tindakan pemerintah benar secara legalitas, walaupun terasa sangat diskriminasi secara realitas.

Kritik, Opini, dan Batasannya

Penting untuk membedakan antara:

  • informasi faktual yang dapat diverifikasi, dan
  • opini politik yang bersifat interpretatif

Jika pernyataan dalam video Amien Rais berada dalam ranah opini—misalnya terkait persepsi kedekatan politik—maka ia termasuk dalam wilayah kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Sebaliknya, jika terdapat klaim faktual yang tidak benar, maka pendekatan yang ideal adalah:

  • klarifikasi terbuka
  • penyajian data tandingan
  • atau proses hukum yang transparan

Penghapusan sepihak sebelum adanya uji publik justru mengaburkan batas antara penegakan hukum dan pembatasan ekspresi.

Kita buat analogi yang sederhana, jika ada opini publik yang mengatakan bumi itu datar sedangkan mayoritas mengatakan bumi bulat, tindakan yang tepat membuktikan klaim itu salah, bukan menghapus sebagai konten hoax.

Dampak Sosiologis: Dari Kontrol ke Ketidakpercayaan

Pembatasan konten di era digital tidak selalu menghasilkan stabilitas. Sebaliknya, ia sering memicu:

  • peningkatan rasa ingin tahu publik
  • penyebaran ulang konten melalui jalur informal
  • tumbuhnya spekulasi dan distrust terhadap pemerintah

Fenomena ini menunjukkan bahwa kontrol informasi yang berlebihan justru dapat melemahkan legitimasi, bukan memperkuatnya.

Secara sosiologis manusia cenderung melakukan apa yang dilarang, bahkan ada parqdigma populer hukum ada untuk dilanggar. Semakin keras pemerintah mengawasi setiap opini dan narasi semakin besar narasi itu tersebar.

Kesimpulan: Hukum, Prosedur, dan Legitimasi

Kasus virallnya penghapusan video Amien Rais menegaskan bahwa penegakan hukum di ruang digital tidak cukup hanya berbasis kewenangan, tetapi harus ditopang oleh prosedur yang transparan dan dapat diuji publik.

Poin kunci:

  • Penentuan hoaks harus berbasis mekanisme objektif
  • Pembatasan konten harus memenuhi prinsip proporsionalitas
  • Kritik politik harus dilindungi dalam batas hukum
  • Negara perlu mengedepankan klarifikasi, bukan sekadar eliminasi konten

Pada akhirnya, kekuatan negara hukum tidak diukur dari kemampuannya menghapus informasi, tetapi dari kemampuannya menjawab, menguji, dan mempertanggungjawabkan kebenaran di ruang publik.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

Komentar