Demo Mahasiswa Besok Gak Ada Manfaatnya, Benarkah? Bedah Hukum

Ilustrasi 3D Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan kelompok By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Manfaat vs Kerugian Demo Mahasiswa bagi Hukum Ekonomi Indonesia

Demonstrasi pada hakikatnya adalah bentuk paling murni dari artikulasi aspirasi masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya telah terabaikan, atau menjadi corong bagi suara-suara kaum marjinal yang tidak lagi sanggup mencari keadilan melalui jalur birokrasi yang berbelit.

Di dalam sebuah negara hukum, turun ke jalan adalah katup penyelamat ketika saluran komunikasi formal tersumbat. Namun, dalam lanskap sosial-politik kita hari ini, niat mulia yang awalnya sakral tersebut perlahan mengalami pergeseran makna.

Aksi turun ke jalan kini seolah bertransformasi menjadi sebuah hobi atau rutinitas musiman bagi sebagian kelompok masyarakat. Elemen mahasiswa, buruh, hingga kelompok keagamaan seakan selalu siap siaga meramaikan aspal jalanan setiap kali ada pemantik berupa isu sensitif, ucapan kontroversial, perbuatan amoral, ataupun kebijakan publik dari Pejabat Pemerintah yang dinilai tidak populis.

Jika kita merefleksikan catatan sepanjang pertengahan tahun 2026 ini saja, dinamika demonstrasi yang terjadi di Indonesia sangat beragam dan bervariasi. Mulai dari aksi massa kader Partai Nasdem yang menggeruduk kantor redaksi Majalah Tempo hanya karena tulisan kritis yang mengusik figur Surya Paloh, hingga gelombang aksi massa yang menentang berbagai kebijakan pemerintah lantaran dianggap telah menyimpang jauh dari cita-cita luhur pendirian bangsa.

Para pendemo ini bergerak dengan satu keyakinan komunal yang kuat: bahwa jika mereka menyampaikan aspirasi di jalanan dengan jumlah massa yang masif, suara mereka akan jauh lebih didengar dan mampu memberikan efek intimidasi psikologis bagi Pemerintah. Mereka secara sepihak mengklaim bahwa akumulasi massa di ruang publik ini memiliki manfaat besar sebagai instrumen kontrol sosial yang paling efektif.

Dampak Nyata di Lapangan: Hak Warga Negara Lain yang Terabaikan

Namun, di balik klaim glorifikasi manfaat tersebut, ada satu realita kelam yang kerap kali mereka lupakan secara sengaja: ada hak warga negara lain yang dirugikan secara nyata di atas pergelaran aksi tersebut. Setiap kali demonstrasi besar terjadi, visualisasi yang pasti hadir adalah kelumpuhan total urat nadi lalu lintas kota.

Kemacetan parah yang ditimbulkan tidak hanya menguras energi, tetapi juga melumpuhkan sektor ekonomi:

  • Kerugian Ekonomi Mikro: Usaha-usaha dagang di sekitar lokasi aksi terpaksa tutup dan menelan kerugian finansial yang tidak sedikit.
  • Mobilitas Pekerja Lumpuh: Para pekerja urban, buruh pabrik, dan pegawai kantoran harus terjebak berjam-jam di dalam kemacetan hanya untuk sekadar pulang ke rumah menemui keluarga setelah seharian lelah bekerja.
  • Ancaman Makro Ekonomi: Stabilitas keamanan adalah variabel utama bagi investasi. Para investor global dipastikan akan berpikir seratus kali jika ingin menanamkan modal jangka panjang di suatu daerah atau negara yang kondisi geopolitik domestiknya tidak pernah kondusif akibat hobi demonstrasi ini.

Tentu saja, fenomena ini tidak bisa sepenuhnya ditimpakan sebagai kesalahan para pendemo jika pada kenyataannya kinerja Pemerintah memang dinilai gagal total dalam mengelola negara. Namun, sebuah pertanyaan mendasar dari sudut pandang hukum sosiologis patut diajukan: Apakah benar-benar tidak ada cara lain yang lebih beradab dan elegan untuk menyampaikan aspirasi tersebut?

Bukankah tujuan akhir dari setiap aksi demo adalah agar ada perwakilan dari massa aksi yang diajak duduk bareng, bertatap muka secara langsung dengan para pemangku kebijakan guna membahas poin-poin keluhan yang dipermasalahkan? Jika memang substansi tujuannya adalah sebuah dialog konstruktif satu meja dengan pemangku kebijakan, bukankah seharusnya gerakan ini mengedepankan jalur-jalur akademis dan diplomasi formal?

Misalnya, dengan mengirimkan surat audiensi resmi yang disertai draf kajian ilmiah komprehensif untuk berdialog, bukan dengan cara memobilisasi massa dalam jumlah ribuan hanya demi mendapatkan kesempatan berbicara satu meja.

Menggugat Peran Mahasiswa dan Tanggung Jawab Pemerintah

Kita semua setuju dan sepakat bahwa negara ini memang masih belum mampu 90% untuk memuaskan seluruh ekspektasi ataupun mensejahterakan setiap lapisan masyarakatnya. Namun, jika jalan keluar yang diambil selalu berupa pengumpulan massa untuk berdemo yang berjilid-jilid atau dikemas dalam agenda rutinan harian, maka pengusaha dan pemilik modal mana yang mau dengan tenang menyimpan dan memutarkan uang mereka di Indonesia?

Mahasiswa, yang menyandang status mentereng sebagai kelompok terpelajar dan agen perubahan, seharusnya mampu memberikan contoh konkret mengenai tata cara menyampaikan aspirasi yang baik. Baik dalam artian komprehensif, yaitu sebuah gerakan yang tidak mengorbankan dan merugikan hak masyarakat sipil lainnya—masyarakat jelata yang terjebak macet, warga yang ruko usahanya terpaksa digembok karena kepungan demo, hingga polusi asap bakaran ban yang merangsek masuk ke dalam ruang-ruang usaha mereka.

Di sisi lain, Pemerintah juga memikul tanggung jawab besar yang sama dalam memicu lingkaran setan ini. Negara seharusnya secara proaktif memberikan tempat khusus, ruang publik yang representatif, serta memfasilitasi jalur birokrasi bagi siapa saja yang ingin menyuarakan aspirasi mereka secara langsung.

Jangan selalu menggunakan pola klasik: menunggu adanya gelombang demo besar-besaran yang anarkis baru kemudian para pejabat kelabakan dan buru-buru mengajak perwakilan pendemo untuk duduk bareng di satu meja. Tanpa adanya penyediaan tempat dan fasilitas dialog formal yang memadai dari negara, maka demonstrasi jalanan akan selamanya menjadi sebuah rutinitas tahunan yang destruktif dan pasti akan terus berulang di Indonesia.

Nantinya, jika fasilitas, waktu khusus, and ruang dialog resmi itu sudah disediakan secara terbuka oleh negara namun mereka tetap menolak dan memilih untuk menguasai jalanan, di situlah publik baru bisa menarik kesimpulan hukum yang tegas: bahwa aksi demo tersebut tidak lagi murni membela kepentingan rakyat, melainkan ada infiltrasi kepentingan politik luar yang memang sengaja didesain untuk menciptakan hura-hara dan instabilitas di Indonesia.

Kita semua tentu tidak pernah lupa pada memori kelam sejarah aksi demonstrasi kita, di mana ada korban yang sampai meninggal dunia akibat insiden fatal. Entah sampai kapan tradisi demonstrasi di jalanan ini akan terus memakan korban jiwa dan luka-luka, baik dari sisi pendemo yang menyuarakan haknya maupun dari sisi aparat yang bertugas menjaga ketertiban umum di lapangan.

Sebab, jika kita amati dengan saksama di lapangan, eskalasi pengamanan dari tahun ke tahun memang terasa kian menebal. Mulai dari bentangan kawat berduri hingga kesiapsiagaan kendaraan taktis penumpas massa. Bahkan yang paling mutakhir dan sempat memicu perdebatan publik kemarin, adanya pengerahan personel TNI yang ikut turun dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Tosari, Jakarta Pusat.

Meski pihak Mabes TNI telah mengklarifikasi bahwa kehadiran prajurit tersebut murni bersifat cadangan atas permintaan bantuan dari pihak kepolisian—dan bukan untuk menghadapi massa secara langsung—tetap saja kehadiran unsur militer di tengah sengketa sipil memicu kebingungan psikologis bagi para demonstran. Potret penebalan pasukan ini menjadi bukti nyata betapa mahalnya biaya sosial, tenaga, dan psikologis yang harus dibayar bangsa ini hanya demi sebuah tradisi demonstrasi jalanan yang efektivitasnya kian dipertanyakan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar