Perebutan Lahan Lenteng Agung: Wajarkah Pakai Kekerasan?

Ilustrasi 3D konflik perebutan lahan lenteng agung tni vs warga dan mahasiswa benturan fisik. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Lenteng Agung baru-baru ini viral karena perebutan lahan Aparat TNI dengan Masyarakat yang didampingi mahasiswa.

​Dalam video yang beredar kondisi saat itu sangat panas benturan fisikpun tidak dapat dihindari, tapi bagaimana-pun juga aparat tetap memegang kendali apalagi ini militer yang bersitegang di Lenteng Agung.

​Tindakan main fisik ini dipicu karena TNI memaksa melakukan penggusuran dan pengosongan rumah, apakah harus ada kekerasan? Kenapa tidak dibicarakan baik-baik?

​Pertanyaan ini sontak dijawab oleh kubu TNI dalam debat media sosial bahwa jika dengan cara lembut tidak bisa, dengan cara apalagi kalau tidak dengan kekerasan?

​Hmm menarik pendapatnya. Mereka pikir ini negara kelembutan atau kekerasan, padahal Indonesia ini Negara Hukum secara Konstitusi. Tidak pakai perasaan tapi pakai data, bukti yang diuji di persidangan.

​Kasus ini seperti yang dilempar dari kubu masyarakat bahwa masih berstatus perkara, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika klaim kubu TNI perebutan Lenteng Agung ini sudah ada sejak 2024, kenapa perkara masih jalan? Jika TNI mengklaim punya bukti yang kuat, harusnya tidak butuh waktu bertahun-tahun.

​Publik terbagi ada yang blok kiri, blok kanan, dan non-blok. Tapi kita di sini tidak di kubu manapun melainkan kubu Hukum. Kubu yang terlupakan karena para penegak hukumnya bersumbu pendek.

​Logika Cara Lembut Gak Bisa vs Status Quo Sidang

​Mari kita bedah secara dingin tanpa urat nadi yang tegang. Ketika kubu penegak hukum atau netizen pendukungnya berargumen bahwa kelembutan sudah tidak mempan karena sosialisasi sudah berjalan sejak 2024, di situlah letak sesat pikir sosiologisnya.

Hukum diciptakan di atas muka bumi ini justru untuk menggantikan otot, agar masyarakat tertib. Kalau argumennya adalah kalau lembut gak bisa ya harus pakai kekerasan, wajar dong! Maka fungsi pengadilan formal mending dibubarkan saja sekalian, kita kembali ke zaman batu pakai hukum rimba. Dimana yang kuat menang.

​Faktanya, sengketa lahan di Asrama Eks Yon Zikon, RW 10 Lenteng Agung seluas 4,4 hektar ini sedang bergulir di meja hijau. Masyarakat melalui kuasa hukumnya secara sah telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 602/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

​Dalam hukum acara perdata, selama perkara masih berjalan dan belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), status objek sengketa adalah sub-judice alias status quo.

Tidak boleh ada tindakan fisik sepihak yang mengubah bentukan atau memaksa pengosongan lahan sebelum hakim mengetok palu kemenangan. Mengabaikan proses sidang ini sama saja dengan melakukan tindakan contempt of court atau pelecehan terhadap institusi peradilan itu sendiri.

​Ironi Bukti Kuat yang Butuh Waktu Bertahun-tahun

​Pihak TNI AD (Pusziad) memang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik negara di bawah Kementerian Pertahanan untuk pengembangan satuan Jihandak. Mereka mengklaim punya dasar hukum administrasi negara yang sangat kuat.

​Namun, dari kacamata logika hukum perdata, jika sebuah institusi merasa posisinya di atas angin dan memiliki dokumen pembuktian yang mutlak tanpa celah, kenapa proses hukumnya di pengadilan harus memakan waktu bertahun-tahun dari 2024 sampai pertengahan 2026 ini?

Mengapa harus ada kepanikan di lapangan dalam bentuk pemutusan aliran air-listrik dan penggusuran paksa di tengah jalan sebelum sidang selesai?

​Jika bukti Anda kuat, biarkan hukum bekerja mengeksekusinya lewat jalur juru sita pengadilan yang resmi, bukan lewat barisan tameng dan rombongan personel berseragam loreng.

Tindakan memaksakan kehendak fisik di lapangan justru memunculkan pertanyaan sosiologis di benak publik: Apakah ada ketidakpercayaan diri terhadap pembuktian di dalam ruang sidang, sehingga otot harus mengambil alih sebelum hukum peradilan selesai berbicara?

​Menolak Reog Opini: Kita Berdiri di Kubu Hukum

Masyarakat umum saat ini sangat mudah digoreng oleh potongan video di Threads atau Instagram. Blok kiri sibuk mendramatisir tangisan warga demi konten playing victim, sementara blok kanan sibuk membenarkan hantaman fisik aparat dengan dalih "menertibkan aset negara dari penjarah".

​Kedua kubu ini sama-sama didorong oleh luapan emosi sesaat. Mereka melupakan bahwa di atas kepentingan TNI dan di atas hak berteduh warga, ada yang namanya Supremasi Hukum.

​Sangat miris melihat bagaimana sebuah negara yang konon berasaskan hukum, justru sering kali dihukum oleh pikiran pendek sekelompok orang yang memegang kekuasaan fisik maupun massa.

Konflik Lenteng Agung ini adalah potret buram bahwa hukum di Indonesia sering kali hanya dijadikan pajangan pelengkap di atas kertas, sementara di lapangan, yang menang tetaplah siapa yang memiliki pukulan paling keras atau suara paling nyaring. Sudah saatnya kita berhenti bersumbu pendek dan membiarkan hukum di PN Jakarta Selatan menyelesaikan tugasnya secara adil.

Penutup

Tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan fisik dalam perebutan lahan Lenteng Agung sangat tidak wajar. Jangan lupakan kita adalah negara hukum yang setiap proses sengketa ada aturan hukumnya.

Jika kekerasan ini wajar maka akan ada semacam yurisprudensi diluar pengadilan, bahwa tindakan ini benar dan akan dicontoh oleh kelompok orang yang akan menagih hutang untuk berbuat kekerasan fisik dan mental.

Jika kita sepakat depcollektor tidak boleh merampas unit kendaraan yang macet di jalan dengak paksaan, kita juga harus sepakat tindakan penggusuran tanpa putusan pengadilan adalah ilegal.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar