Rencana Outsourcing Dihapus Kecuali Satpam, OB, Supir & Catering, Kenapa?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Said Iqbal mendapat mandat dari Presiden Prabowo untuk berunding dengan Menaker menghapus outsourcing. Ini kabar baik bagi pekerja jika rencana aturan ini benar-benar bisa terealisasi, bukan sekadar wacana.
Tapi ada kabar buruknya: tidak semua profesi lepas dari jerat outsourcing. Walaupun Presiden Prabowo ingin menghapus sistem ini untuk semua profesi, tampaknya para pemangku kebijakan tidak berani menyentuh 4 profesi bawah:
- Satpam
- Office Boy (OB)/Cleaning Service
- Supir
- Catering
Mereka dikecualikan dan tetap dibiarkan berada dalam sistem alih daya.
Presiden ingin menghapus outsourcing namun tidak mudah. Banyak kepentingan-kepentingan dari berbagai pihak untuk tetap membiarkan perusahaan alih daya ini eksis.
Jika kepala negara sekaligus kepala pemerintahan saja tidak sanggup menghapus sistem ini, lalu kepada siapa lagi para pekerja harus berharap?
Padahal, rencana penghapusan ini lahir atas aspirasi para buruh yang disambut baik oleh Presiden. Karena semua orang tahu, sistem ini sangat tidak menyejahterakan pekerja.
Pengusaha ingin kantornya bersih dan rapi yang dikerjakan oleh Cleaning Service, tapi mereka ogah memberikan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja tersebut.
Permainan Lahan Basah: Outsourcing Internal vs Eksternal
Yang paling aneh dan jarang disadari publik, ternyata gurita bisnis outsourcing di Indonesia itu terbagi menjadi dua kedok rapi: Internal dan Eksternal.
- Outsourcing Internal: Ini adalah modus yang paling ironis. Pemilik PT Outsourcing tersebut ternyata merupakan mantan pejabat atau pensiunan dari tempatnya bekerja saat ini. Misal, si A adalah pensiunan BUMN, lalu dia mendirikan PT Outsourcing swasta untuk memasok tenaga kerja ke bekas instansi BUMN-nya tersebut. Ini jelas merupakan lingkaran konflik kepentingan dan lahan basah demi menguras anggaran negara/perusahaan ke kantong pribadi berkedok penyedia jasa buruh.
- Outsourcing Eksternal: Sesuai namanya, vendor ini murni pihak ketiga murni yang tidak memiliki kaitan historis dengan mantan pekerja atau pejabat di perusahaan pengguna.
Jika kita bertanya kepada pekerja, apakah mereka senang dengan sistem OS ini? 100% saya jamin tidak! Saya berani menjamin hal ini karena saya pun pernah mengalaminya sendiri, jadi saya tahu persis semenderita apa tekanan psikis yang harus ditanggung setiap harinya sebagai pekerja kasta kedua.
Alibi Efisiensi Anggaran Korporasi dengan Outsourcing
Mari kita audit nalar secara logis dan sistematis menggunakan kacamata matematika bisnis konvensional. Selama ini, asosiasi pengusaha selalu berlindung di balik alibi bahwa outsourcing diperlukan untuk efisiensi anggaran operasional perusahaan. Namun, alibi ini langsung runtuh jika kita melihat struktur upah riil di lapangan.
Gaji seorang OB, Satpam, Supir, dan pekerja catering itu rata-rata mepet UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), bahkan tidak jarang diakali di bawah itu oleh vendor nakal. Sebaliknya, gaji para staf kantor, engineer, kepala divisi, hingga manajer bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Jika tujuan sejati dari outsourcing adalah murni untuk efisiensi anggaran perusahaan agar tidak boncos membayar pesangon jangka panjang, seharusnya logika hukumnya dibalik: Yang di-outsourcing-kan itu harusnya para pekerja kantor dan manajer yang gajinya puluhan juta itu!
Logikanya, memotong beban pesangon satu orang manajer bergolongan gaji Rp30 juta jauh lebih menyelamatkan keuangan perusahaan ketimbang memotong hak pesangon sepuluh orang OB yang gajinya receh. Tapi kenapa hal itu tidak pernah terjadi?
Hukum Pasar: Daya Tawar 4 Profesi yang Lemah Jadi Sasaran
Jawabannya sangat sederhana dan kejam: Daya Tawar Hukum (Bargaining Power). Pengecualian 4 profesi ini sama sekali bukan karena urusan teknis operasional, melainkan karena mereka berada di posisi hierarki sosial dengan daya tawar yang paling lemah, sehingga paling mudah dijadikan sasaran tumbal kompromi.
Para pekerja kantor dan manajer tidak di-outsourcing-kan karena mereka memiliki keahlian khusus (skillset) yang langka.
Pengusaha tahu diri; jika mereka berani menawarkan status kontrak outsourcing yang tidak jelas masa depannya kepada seorang profesional hebat, pekerja tersebut akan langsung angkat kaki dan membelot ke perusahaan kompetitor.
Demi mengikat aset berharga ini, pengusaha rela memberikan status karyawan tetap (PKWTT) sejak hari pertama kerja.
Sebaliknya, profesi seperti Satpam, OB, Supir, dan catering berada dalam ekosistem pasar tenaga kerja yang mengalami Inflasi Tenaga Kerja luar biasa.
Jumlah pencari kerja di sektor ini melimpah ruah, jauh melebihi lowongan yang tersedia. Pengusaha memegang kendali penuh atas nasib mereka.
Ketika daya tawar buruh bawah ini minus, pengusaha dengan pongah bisa berkata:
Kalau kamu tidak mau tanda tangan kontrak outsourcing ini, silakan keluar. Di luar pagar sana ada seribu orang yang mengantre berebut untuk menggantikan posisimu besok pagi.
Jebakan Perbudakan Modern di Era Kontemporer
Ketika inflasi tenaga kerja bertemu dengan legalitas hukum outsourcing yang tebang pilih, maka yang terjadi di Indonesia saat ini tidak lebih dari sebuah Perbudakan Modern. Profesi kelas bawah dipaksa memikul tanggung jawab yang sangat besar, namun hak masa depannya diamputasi.
| Model Bisnis OS | Pelaku / Owner Vendor | Dampak bagi Pekerja Bawah |
|---|---|---|
| Internal (Nepotisme Jabatan) | Para mantan pejabat / pensiunan perusahaan/BUMN itu sendiri. | Gaji mepet UMK, tanpa jaminan pesangon, rentan di-PHK sepihak saat kontrak vendor diputus, dan daya tawar hukum mati kutu. |
| Eksternal (Murni Kapitalis) | Pihak swasta murni di luar lingkaran mantan pekerja. |
Seorang Satpam, misalnya, digaji dengan upah receh mepet UMK. Bahkan untuk mendapatkan sertifikat ijazah Gada Pratama sebagai syarat kerja, mereka harus mengeluarkan modal jutaan rupiah dari kantong sendiri, bahkan sampai rela meminjam uang ke rentenir atau bank.
Namun, ketika mereka bekerja, mereka dituntut taruhan nyawa menjaga aset miliaran milik perusahaan dari bahaya perampokan atau kebakaran. Ironisnya, ketika masa kontrak vendor habis, mereka bisa langsung dibuang begitu saja tanpa kejelasan pesangon.
Menyisakan 4 profesi ini dalam draf revisi Permenaker hari Senin esok adalah bukti nyata kemunafikan hukum. Sekelas Presiden saja titahnya bisa ditawar dan disunat di bawah meja perundingan oleh kekuatan modal oligarki pengusaha.
Pengecualian ini adalah bentuk diskriminasi hukum yang nyata, di mana regulasi ketenagakerjaan kita sengaja menyisakan ruang gelap untuk memeras keringat rakyat yang paling tidak berdaya demi menjaga syahwat keuntungan para pemilik modal.
Penutup: Bisnis Siap Rugi, Tapi Jangan Tumbalkan Manusia
Dalam teori bisnis ekonomi, ada asas baku: mengeluarkan modal sekecil-kecilnya dengan untung yang sebesar-besarnya. Jadi tidak heran jika apa yang bisa dipangkas, pasti akan dipangkas oleh pengusaha.
Namun, pengusaha harusnya sudah paham betul bahwa hukum bisnis itu harus siap untung dan siap rugi. Membebankan risiko atau menekan kerugian usaha kepada pekerja di 4 profesi bawah ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Dari jabatan paling tinggi sekelas CEO sampai paling bawah seperti Satpam, OB, Catering, dan Supir, semuanya adalah manusia yang wajib dilindungi dan diberikan hak yang layak.
Mengecualikan 4 profesi ini dan membiarkan mereka tetap eksis sebagai tumbal outsourcing adalah langkah intimidasi yang nyata—apalagi kompromi ini keluar langsung dari suara Said Iqbal selaku representasi serikat buruh.
Mereka yang di bawah ini bukanlah profesi penunjang yang bisa disepelekan dengan mudah, melainkan roda penggerak penting yang menjaga urat nadi perusahaan tetap bisa berputar setiap harinya.

Komentar
Posting Komentar