Dampak Program KB, Sekolah Dasar Mati dan Terancam Tutup

Sekolah dasar terancam mati dan bangkrut dampak program KB. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Dunia pendidikan kita hari ini sedang menyaksikan sebuah anomali struktural yang lahir dari rahim regulasi masa lalu Program KB 2 anak cukup. Jika kita memutar kembali memori beberapa dekade ke belakang, ruang-ruang kelas di berbagai sudut daerah selalu sesak dipenuhi gelak tawa anak-anak.

Kala itu, gelombang generasi muda begitu melimpah hingga negara kewalahan, memicu lahirnya sekolah dasar baru demi memenuhi kuota dan menampung hasrat belajar anak bangsa. Namun, potret itu kini telah menguap.

Intervensi yuridis lewat program Keluarga Berencana (KB) dengan jargon dua anak cukup secara perlahan namun pasti telah mengubah lanskap demografi kita. Kebijakan pembatasan kelahiran yang dulu digadang-gadang sebagai solusi kesejahteraan, dalam jangka panjang justru menjelma menjadi faktor utama menyusutnya angka kelahiran dan hilangnya pasokan generasi baru.

​Fenomena Sekolah SD Sepi Peminat di Semarang dan Tulungagung

​Dampak nyata dari hilangnya generasi baru ini bukan lagi sekadar prediksi di atas kertas, melainkan pemandangan riil yang terjadi di lapangan sepanjang tahun 2026 ini. Berdasarkan data publikasi terbaru, potret kemunduran ini terlihat sangat kontras di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Di Semarang, sebuah sekolah dasar negeri tercatat hanya mampu menjaring 3 murid baru pada tahun ajaran kali ini. Kondisi psikologis ruang kelas yang sunyi itu bahkan memaksa pihak sekolah melakukan pendekatan ekstrem dengan membagikan seragam gratis hingga mendatangkan badut demi menghibur siswa baru yang tersisa.

​Tragedi serupa juga menghantam SDN 2 Plandaan di Tulungagung, di mana institusi pendidikan tersebut kini harus berjuang keras bertahan hidup di tengah terpaan isu sekolah mati karena hanya kebagian 2 murid baru saja. Fakta empiris ini menunjukkan bahwa sekolah dasar yang tadinya selalu penuh sesak oleh siswa, kini mulai kehilangan denyut nadinya.

Dari sepuluh sekolah yang dulu berdiri megah berebut murid, hari ini mayoritas mungkin hanya mencukupi kuota minimal, sementara sisanya harus menelan pil pahit: terancam bangkrut dan mati perlahan karena kekurangan pasokan anak usia sekolah.

​Rasionalitas Wali Murid: Mengapa Sekolah SD Bangkrut?

​Fenomena sepinya peminat ini memicu efek domino yang meruntuhkan nalar psikologi sosial masyarakat. Pihak sekolah yang mulai panik mencoba menawarkan berbagai iming-iming materi, mulai dari seragam gratis hingga uang saku tambahan. Namun, pendekatan materi itu runtuh di hadapan rasionalitas wali murid.

Orang tua tidak butuh fasilitas instan jika harus mengorbankan masa depan perkembangan sosial anaknya. Wali murid akan selalu memilih sekolah yang ramai. Bagaimana mungkin seorang anak bisa berkembang secara sosial dan emosional jika di dalam satu ruang kelas mereka hanya berinteraksi dengan dua atau tiga orang saja? Tentu saja, wali murid jauh lebih memilih menyekolahkan anak mereka di kelas yang berisi tiga puluh anak agar ekosistem kompetisi dan interaksi sosialnya tumbuh dengan sehat.

​Cacat Logika Regulasi yang Merugikan APBN dan APBD

​Di sinilah letak cacat logika dalam tata kelola anggaran negara kita secara sosio-legal. Regulasi pembatasan kelahiran yang berjalan puluhan tahun tanpa adanya evaluasi berkala telah menciptakan ketidakseimbangan sistemik antara pasokan tenaga pendidik dan jumlah siswa di akar rumput.

Di sekolah dasar yang sepi peminat itu, kita menemukan pemandangan birokrasi yang sangat tidak sehat: jumlah guru yang bertugas ada puluhan, sedangkan siswa yang diajar hanya satuan. Kondisi ini adalah bentuk pemborosan struktural yang jelas-jelas merugikan serta membebani APBN maupun APBD jika sekolah tersebut berstatus negeri.

Negara dipaksa terus membayar gaji, tunjangan, dan fasilitas operasional untuk sebuah ekosistem pendidikan yang secara fungsional sudah mati suri, hanya karena birokrasi gagap melakukan mitigasi atas dampak kebijakan pembatasan kelahiran yang mereka buat sendiri.

​Proses regenerasi sebuah bangsa itu mutlak membutuhkan waktu, perencanaan matang, dan ketersediaan fasilitas yang sinkron dengan jumlah populasi. Ketika pemerintah menutup mata dari kenyataan bahwa kebijakan KB telah menekan angka siswa di tingkat dasar, mereka sebenarnya sedang membiarkan institusi pendidikan negeri menuju ajalnya secara perlahan. Ketika sekolah-sekolah di pinggiran daerah kelaparan akan murid baru, Pemerintah mendadak buta.

Ketika puluhan guru kebingungan mengajar ruang kosong, Pemerintah mendadak tuli. Ketika anggaran daerah bocor untuk membiayai sekolah dasar yang bangkrut akibat aturan mereka sendiri, Pemerintah mendadak bisu. Ironinya, di kala sekolah negeri sekarat tanpa arah evaluasi yang jelas, wajah birokrasi itu tetap tampil presisi dalam urusan administratif dan penagihan pajak ketika ada lembaga swasta yang berhasil mandiri.

Jika program Keluarga Berencana ini terus dibiarkan berjalan tanpa adanya evaluasi yuridis yang konkret, maka penutupan massal sekolah dasar bukanlah sebuah pilihan, melainkan konsekuensi logis dari sebuah regulasi yang membunuh penerusnya sendiri.

Kesimpulan Yuridis: Mendesak Evaluasi dan Perlindungan Tenaga Pendidik

​Fenomena bertumbangannya sekolah dasar di berbagai daerah akibat depopulasi bukanlah perkara sepele yang bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya evaluasi yuridis dan sosiologis yang radikal dari pemerintah. Negara harus segera mengklarifikasi arah kebijakan pendidikan nasional mereka: apakah sekaratnya sekolah-sekolah di akar rumput ini murni akibat kegagalan mitigasi dampak jangka panjang program KB, ataukah ini memang sejalan dengan strategi terselubung pemerintah untuk melakukan rasionalisasi dan pemangkasan jumlah sekolah demi merampingkan postur pengeluaran publik?

​Jika skenario kedua yang menjadi rencana awal—yaitu dengan sengaja membiarkan beberapa sekolah dasar mati dan bangkrut demi meringankan beban APBN serta APBD—maka pemerintah wajib memperhitungkan dengan sangat matang aspek humanity dan perlindungan hukum bagi para pekerjanya. Pemangkasan anggaran tidak boleh mengorbankan nasib dan kesejahteraan puluhan ribu guru, tenaga kependidikan, serta staf honorer yang selama ini telah mengabdi.

​Secara hukum ketenagakerjaan dan administrasi negara, kebijakan efisiensi struktural harus selalu berjalan beriringan dengan jaminan mitigasi risiko: mulai dari kejelasan status penempatan ulang (relokasi) guru yang adil, jaminan hak keperdataan, hingga kepastian masa depan bagi para pendidik di sekolah negeri maupun swasta yang terdampak.

Negara tidak boleh hanya mau memotong kompensasi anggaran, tetapi abai dalam memberikan perlindungan dan ruang berkembang bagi manusia di dalamnya. Evaluasi ini harus dilakukan secara terbuka, waras, dan transparan sebelum sistem pendidikan kita benar-benar gulung tikar secara massal dan meninggalkan sengketa sosial yang mendalam bagi generasi masa depan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar