Desakan Hotman Paris Mencopot Komisioner Komnas Perempuan Berlebihan

Ilustrasi gambar Hotman Paris mendesak presiden mencopot komisaris komnas perempuan. By Sosiolegal
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Media Indonesia kembali panas oleh aksi heroik sekaligus emosional dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Melalui media sosial Instagram pribadinya, Hotman dengan nada geram mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak.

​Kemarahan besar tersebut dipicu oleh pernyataan resmi Komnas Perempuan yang menilai bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan brutal selama tiga tahun yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) oleh pelaku Taufik Hidayat di Bandung, belum bisa dikategorikan sebagai tindakan penyiksaan (torture).

​Lebih lanjut Hotman mengatakan bahwa publik geram dan netizen mengkritik pernyataan komnas perempuan, untuk itulah keluar sikap meminta Presiden mencopot Komnas perempuan yang dinilai tidak faham hukum.

Hotman Paris mengatakan bahwa penyiksaan tidak ada dalam KUHP yang ada penganiayaan dan penganiayaan melahirkan penyiksaan.

Bagi publik yang telanjur iba melihat kondisi korban yang mengalami luka berat di kepala hingga berbelatung, desakan Hotman Paris terasa seperti angin segar pembela keadilan.

Netizen pun kompak merundung Komnas Perempuan karena dianggap tidak memiliki empati moral dan abai terhadap penderitaan kaum rentan.

Namun, jika kita menanggalkan urusan emosi sejenak dan membedah struktur hukum pidana positif serta instrumen hak asasi manusia internasional, desakan Hotman Paris untuk memecat Komisioner Komnas Perempuan justru terasa sangat berlebihan, keliru secara substansi materiil, dan salah alamat.

​Amarah Hotman: Keadilan Jalanan vs Kepastian Hukum

​Kita semua sepakat tanpa perdebatan bahwa apa yang dialami korban YTR adalah tindakan yang sangat biadab, keji, dan tidak manusiawi.

Logika berpikir Hotman Paris sepenuhnya bersandar pada paradigma Keadilan Substansial (Substantive Justice). Dalam kacamata ini, hukum pidana seharusnya melihat pada kedalaman penderitaan fisik dan psikologis korban secara nyata, bukan sekadar terjebak pada permainan definisi kata di atas kertas formalitas.

Bagi masyarakat awam, disekap tiga tahun dan dipukuli hingga membusuk adalah penyiksaan dalam arti bahasa sehari-hari (lexical meaning).

​Namun, dalam dunia peradilan pidana yang beradab, hakim tidak memutus perkara berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia atau standar emosi netizen di media sosial.

Pengadilan memutus perkara berdasarkan Asas Legalitas (Principle of Legality) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Asas ini menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatan apa pun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Hukum positif menuntut presisi, bukan sekadar letupan empati.

​Standar Kaku PBB: Istilah Penyiksaan Hanya untuk Aparat Negara

​Di sinilah letak argumen fundamental Komnas Perempuan yang gagal diterima oleh publik dan Hotman Paris sehingga muncul statemen berlebihan.

Pernyataan Komnas Perempuan didasarkan secara ketat pada Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment / CAT) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998.

​Berdasarkan Pasal 1 Konvensi PBB tersebut, istilah Penyiksaan (Torture) memiliki elemen yuridis yang sangat spesifik dan kaku. Kekerasan baru bisa disebut sebagai penyiksaan jika dilakukan oleh, atas hasutan dari, atau dengan persetujuan/sepengetahuan dari Aparat Negara atau Pejabat Publik (State Actor).

Lebih lanjut, tindakan tersebut harus memiliki tujuan khusus yang sistematis, seperti memeras pengakuan dari tersangka, menghukum atas perbuatan yang dicurigai, atau mengintimidasi berbasis diskriminasi yang difasilitasi oleh kuasa negara.

​Dalam kasus YTR di Bandung, pelaku kekerasan adalah Taufik Hidayat, seorang warga sipil murni dalam ranah hubungan personal/domestik.

Secara hukum internasional, tindakan kejam antar-individu sipil ini tidak memenuhi syarat untuk dilabeli sebagai kejahatan Penyiksaan versi PBB, melainkan diklasifikasikan sebagai tindakan kriminal murni kekerasan domestik atau penganiayaan berat.

Komnas Perempuan sebagai lembaga negara yang bergerak di bawah mandat instrumen HAM internasional tentu wajib menjaga akurasi terminologi ini agar tidak merusak tatanan konsep hukum yang berlaku secara global.

​Realita Kejam KUHP: Tidak Ada Delik Penyiksaan Antarsipil!

​Jika mengutip pesan Hotman Paris di atas bahwa dalam KUHP tidak mengenal penyiksaan yang ada penganiayaan, sebenarnya sudah menjawab kenapa Komnas Perempuan tidak mengkategorikan sebagai Penyiksaan.

Dalam kodifikasi hukum pidana nasional kita. Perlu digarisbawahi dengan tinta tebal bahwa baik dalam KUHP Lama (WvS) maupun KUHP Baru (UU No. 1/2023), tidak ada satu pun pasal atau delik mandiri yang bernama Delik Penyiksaan untuk tindak pidana umum yang dilakukan oleh sesama warga sipil.

​Jika terjadi kekerasan ekstrem antar-warga negara, hukum pidana Indonesia secara mutlak menyediakan jalur Delik Penganiayaan (mishandeling). Pelaku Taufik Hidayat secara tepat harus dijerat dengan pasal berlapis dalam klaster penganiayaan, yakni:

  1. Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat (melukai sengaja dengan ancaman pidana 8 tahun).
  2. Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Terlebih Dahulu (ancaman pidana hingga 12 tahun).
  3. Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang atau Penyekapan (ancaman pidana hingga 8 tahun, dan jika luka berat bisa mencapai 9 tahun).

​Menggunakan label penyiksaan dalam kasus kriminal sipil domestik justru berpotensi memicu blunder fatal bagi aparat penegak hukum di lapangan.

Jika jaksa penuntut umum memaksakan diri menggunakan dakwaan dengan istilah atau konstruksi hukum penyiksaan yang tidak memiliki rumusan delik formil-materiil untuk warga sipil di KUHP, tim pengacara pelaku justru akan sangat mudah mematahkan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim (error in objecto / dakwaan kabur).

Dampak terburuknya, pelaku keji tersebut bisa divonis bebas demi hukum karena kesalahan fatal jaksa dalam menerapkan pasal. Pernyataan hati-hati dari Komnas Perempuan sesungguhnya berada dalam koridor  hukum untuk menyelamatkan penegakan hukum agar pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang sanksi pidananya nyata, konkret, dan tanpa celah hukum.

​Kesimpulan: Salah Alamat yang Berujung Blunder Komunikasi

​Mendesak pencopotan seorang komisioner Komnas Perempuan hanya karena mereka menyampaikan realitas keterbatasan hukum positif dan standar PBB adalah tindakan yang berlebihan dan cenderung populis demi memuaskan sentimen kemarahan publik semata.

Komnas Perempuan sama sekali tidak sedang melunakkan penderitaan korban YTR, apalagi membela pelaku Taufik Hidayat. Mereka hanya sedang menjalankan tugas akademisnya secara jujur: mengingatkan bahwa sistem hukum kita memiliki batasan terminologi yang kaku.

​Jika Hotman Paris sebagai advokat senior benar-benar ingin melakukan perubahan substantif bagi perlindungan perempuan di Indonesia, jalurnya bukanlah dengan memicu perundungan digital terhadap Komnas Perempuan.

Langkah yang lebih elegan dan berdampak panjang adalah mendesak Pemerintah serta DPR RI untuk segera melakukan reformasi hukum pidana dengan memasukkan klaster Penyiksaan Domestik Non-Aparat ke dalam revisi undang-undang masa depan.

Menghukum pelaku secara emosional memang memuaskan netizen, namun menghukum pelaku secara presisi menggunakan hukum positif adalah satu-satunya jalan memastikan keadilan yang sah dan mengikat.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

๐Ÿ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar