Operasi Semeru ETLE 24 Jam Teror Warga Malang Tipiring
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Senin 8 juni 2026 Polres Malang menggelar operasi semeru berbasis gabungan sistem 60% ETLE dan sisanya manual.
Kali ini yang di incar kelengkapan kendaraan seperti plat nomor kendaraan yang sering kali di modif untuk gaya-gayaan warga. Bukan untuk menipu kalau ini motor bodong curian.
Tilang ini hanya menyisir Tipiring tindak pidana ringan yang dilakukan warga malang untuk iseng atau kenakalan remaja.
ETLE ini akan beroperasi selama 24 jam nonstop, seakan warga di teror bahkan di tengah malam yang sepi.
Mengabaikan motor bodong yang tampak bersih di luar dengan tidak memeriksa kelengkapan kepemilikan yang sah sangat menghawatirkan dari segi manfaat.
Masyarakat yang kritis akan berkata operasi terus tapi motor bodong ga pernah di tangkap. Atau sebenarnya tilang ini untuk apa? Jika untuk kepatuhan berkendara maka masyarakat akan patuh jika ada polisi dan ETLE tapi jika tidak ada maka akan kembali bebas berkendara.
Ilusi Kepatuhan Semu di Bawah Todongan Sensor Siber
Pertanyaan mendasar yang wajib kita ajukan sebagai praktisi hukum adalah: apakah digitalisasi penegakan hukum lalu lintas ini benar-benar mencerminkan keadilan substansial, atau sekadar otomatisasi birokrasi demi mengejar target denda?
Sosiologi hukum mengenal konsep bahwa hukum harus memiliki tiga pilar utama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Ketika ribuan pasang mata digital (ETLE) diplot untuk mengawasi setiap gerak-gerik warga Malang selama 24 jam penuh, yang tercipta di jalanan bukanlah kesadaran hukum intrinsik (legal consciousness), melainkan kepatuhan semu karena ketakutan (compliance by fear) yang berujung teror.
Pengendara hanya akan tertib secara artifisial di titik-titik yang mereka ketahui dipasang kamera pengawas. Begitu lepas dari jangkauan sensor siber tersebut, perilaku berkendara akan kembali ke setelan pabrik.
Artinya, teknologi gagal membentuk watak hukum masyarakat; ia hanya berhasil menciptakan efek gentar sesaat yang mekanis.
Cacat Desain ETLE: Mengapa Robot Buta Terhadap Kejahatan Makro?
Ironi terbesar dari Operasi Semeru tahun ini adalah betapa ramahnya sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) kepolisian terhadap komplotan pelaku kejahatan kendaraan bermotor.
Kamera ETLE bekerja menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang fungsi tunggalnya hanyalah membaca teks pada pelat nomor secara visual.
Artinya, jika sekelompok pelaku curanmor mengendarai motor bodong hasil petikan kejahatan malam hari, namun mereka mengendarainya dengan sangat tertib—memakai helm SNI secara rapi, tidak memegang ponsel, dan memasang pelat nomor standar yang tampak bersih dari luar—radar robot ETLE akan menganggap mereka sebagai warga negara teladan.
Sistem siber tidak akan pernah melakukan validasi silang data kepemilikan ke database registrasi nasional jika tidak ada indikasi pelanggaran kasat mata yang terekam.
Robot ETLE murni hanya menilai tampilan kosmetik luar, membuat penjahat profesional yang paham celah sistem ini melenggang bebas di bawah lampu sorot kamera 24 jam tanpa perlu khawatir tertangkap.
Perbandingan Hukum: Penegakan Hukum Administratif vs Penegakan Hukum Pidana
Untuk melihat ketimpangan ini secara objektif, kita dapat membedakan bagaimana hukum memperlakukan pelanggar administratif (warga iseng/gaya-gayaan) dibandingkan dengan pelaku kriminalitas jalanan (motor bodong) dalam tabel analisis sistem di bawah ini:
| Dimensi Analisis | Pelanggaran Tipiring Warga | Peredaran Motor Bodong / Curian |
|---|---|---|
| Sifat Perbuatan | Pelanggaran Administratif (Minor) | Tindak Pidana Kejahatan (Makro) |
| Respon Sistem ETLE | Sangat Agresif (Terdeteksi 24 Jam) | Lumpuh (Lolos Selama Tampilan Patuh) |
| Dampak Sosiologis | Warga merasa diteror denda finansial | Pasar gelap curanmor tumbuh subur |
Ketimpangan di atas mempertegas bahwa tanpa adanya integrasi data kriminalitas makro ke dalam sistem ETLE—seperti pencocokan nomor rangka secara otomatis atau pelacak wajah (face recognition)—maka teknologi ini hanya akan menjadi alat pemungut rupiah yang tebang pilih di aspal jalanan.
Kesimpulan
Pada akhirnya, Operasi Semeru 2026 dengan porsi 60% ETLE ini memberikan efek psikologis teror terhadap warga selama 24 jam nonstop.
Dimana dulu Operasi Polisi hanya beberapa jam sehari kini menjadi 24 jam.
Menyisakan pekerjaan rumah yang besar bagi reformasi sistem hukum digital kita.
Hukum tidak boleh hanya tajam dan garang memburu warga lokal yang melakukan pelanggaran minor kasat mata demi mengejar denda tipiring, sembari membiarkan para pelaku kejahatan makro pemilik motor bodong tertawa lepas karena tahu cara mengelabui kamera siber.
Penegakan hukum berbasis digital harus direformasi total agar mampu menyentuh esensi keadilan yang sejati, bukan sekadar menjadi instrumen mekanis pemungut rupiah di jalanan.
π¨ Disclaimer: Analisis ini disusun murni untuk tujuan edukasi dan informasi umum sosiologi hukum, tidak menggantikan nasihat hukum formal dari advokat profesional terkait kasus spesifik Anda.

Komentar
Posting Komentar