Bagaimana Aturan Pidana Media Sosial di Negara Lain? Ini Analisisnya

aturan-pidana-media-sosial-di-negara-lain.

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Jika kalian berpikir hanya di Indonesia saja pasal karet hukum siber dapat menjerat netizen ke ranah pidana, maka anggapan tersebut kurang tepat. Faktanya, negara-negara maju dan berkembang di seluruh dunia saat ini sedang berlomba-lomba untuk membatasi penyebaran narasi, opini, atau berita yang dianggap oleh negara bersangkutan sebagai suatu ancaman atau fake news.

​Masalahnya di sini adalah terjadinya monopoli kebenaran secara struktural: yang membuat aturan adalah mereka, yang menentukan batas-batas pelanggaran adalah mereka, dan yang menghukum di pengadilan juga mereka.

Akibatnya, suatu opini kritis yang membongkar keburukan istana tentang korupsi atau kebijakan yang tidak adil dengan sangat mudah digeser opininya menjadi sebuah kejahatan siber. Negara-negara tersebut hanya tidak ingin citra buruknya telanjang di depan publik; mereka tidak suka kebenaran yang pahit dan jauh lebih suka terlihat indah di luar.

​Secara sosiologi hukum, ini seperti negara memberi kita makan apa yang tersedia hanya di meja makan dan tidak memberi kita opsi untuk memakan makanan selain itu, padahal kita tidak menyukainya.

Di ruang digital, yang kritis dan yang paling keras suara orasinya kebanyakan adalah kaum yang tertindas. Mereka mengaplikasikan perlawanan tersebut dalam bentuk meme, foto, video, dan tulisan untuk sekadar mengutarakan rasa kecewa. Sebaliknya, kalangan elit, pejabat, dan orang kaya sibuk memanen kekayaan sehingga tidak ada waktu untuk bersuara kritis.

​Artinya, aturan pidana media sosial di belahan dunia mana pun sejatinya didesain sebagai instrumen bagi kalangan bawah agar tidak bikin gaduh. Sebab, kita semua tahu bahwa algoritma media sosial sangat menyukai keramaian, dan keramaian arus bawah adalah ancaman nyata bagi stabilitas elit penguasa.

​Berikut adalah analisis sosio-legal mendalam mengenai bagaimana 10 poros kekuatan dunia mempraktikkan skenario ini di negaranya masing-masing:

1. Amerika Serikat: Doktrin Keamanan Nasional yang Membungkam

​Di atas kertas, AS mengunggul-unggulkan kebebasan berpendapat (First Amendment). Namun, lewat aturan seperti FISA Section 702, batasan antara "menjaga keamanan nasional" dan "memata-matai oposisi digital" menjadi sangat kabur. Elit Pentagon menentukan sendiri apa yang disebut ancaman. Ketika jurnalis atau aktivis membongkar dokumen rahasia negara atau korupsi militer ke media sosial, mereka tidak lagi dilindungi sebagai pengkritik, melainkan langsung diburu dengan delik spionase atau ancaman terhadap negara.

2. Rusia: Monopoli Narasi Berkedok Anti-Hoaks

​Rusia adalah contoh paling ekstrem di mana penguasa tidak suka kebenaran yang pahit. Melalui undang-undang siber terbarunya, negara mengkriminalisasi apa pun yang dicap sebagai "berita palsu" terkait militer dan kebijakan luar negeri Kremlin. Batasan fake news ditentukan sepihak oleh pemerintah. Jika kaum tertindas atau aktivis lokal mengunggah video komplain atau meme tentang ketidakadilan perang di media sosial, mereka langsung menghadapi vonis 15 tahun penjara agar tidak memicu kegaduhan masal.

3. Cina: Tembok Sensor Demi Citra Indah Ruang Digital

​Cina menerapkan doktrin Sovereign Internet yang sangat ketat melalui Undang-Undang Keamanan Siber. Di sini, menu di "meja makan" digital benar-benar dikontrol total oleh Partai Komunis. Kritik arus bawah terhadap korupsi pejabat daerah di aplikasi seperti WeChat langsung disaring oleh algoritma negara sebelum sempat viral. Elit di Beijing memastikan ruang digital mereka terlihat indah dan harmonis di luar, sementara suara kaum tertindas dibungkam secara sistemik di hulu.

4. Arab Saudi: Tameng Hukum Berbasis Moralitas Publik

​Melalui Anti-Cyber Crime Law (Pasal 6), kerajaan mempidana konten yang dinilai "mengganggu ketertiban umum dan nilai keagamaan." Ini adalah pasal karet tingkat dewa. Ketika masyarakat kelas bawah menggunakan X (Twitter) untuk mengkritik kebijakan ekonomi atau ketimpangan sosial keluarga kerajaan, tulisan tersebut langsung dicap menodai moralitas publik. Hukum ini murni digunakan agar kelas pekerja tidak membuat keramaian yang bisa mengusik kenyamanan para elit.

5. Jerman: Pengalihan Beban Sensor ke Tangan Korporasi

​Melalui undang-undang NetzDG, pemerintah Jerman memaksa platform media sosial bertindak sebagai algojo sensor dengan ancaman denda miliaran. Akibatnya, platform menggunakan algoritma buta untuk menghapus postingan yang berbau "radikal" atau "ujaran kebencian". Dampak sosialnya, kritik tajam dari kaum marjinal yang menggunakan diksi keras di media sosial sering kali langsung terhapus otomatis, membuat suara mereka hilang dari peredaran digital demi menyelamatkan bisnis korporasi teknologi.

6. Prancis: Regulasi Musiman yang Rawan Politisasi

​Prancis menggunakan Loi contre la manipulation de l'information untuk membendung informasi di musim pemilu. Siapa yang menentukan informasi itu manipulatif atau tidak? Lembaga yudisial yang difasilitasi negara. Kritik dari kelas pekerja (seperti gerakan rompi kuning) yang menyebarkan video kekerasan aparat di medsos bisa saja distempel sebagai upaya manipulasi politik oleh petahana demi menjaga citra mereka tetap bersih menjelang pemungutan suara.

7. Inggris: Dalih Perlindungan untuk Mempreteli Privasi

​Melalui Online Safety Act, Inggris mulai menekan enkripsi aplikasi pesan digital dengan dalih "keamanan bersama". Ketika privasi dibongkar, ruang bagi kelas bawah untuk mengorganisir protes atau menyebarkan tulisan kritis secara anonim menjadi hilang. Aturan ini memastikan bahwa setiap percakapan digital terpantau oleh sistem, memaksa masyarakat menerima narasi tunggal yang disediakan oleh negara.

8. Uni Emirat Arab: Hukum Perlindungan Citra Elit dan Korporasi

​Di UEA, Decree-Law No. 34 of 2021 secara tegas mempidana penyebaran rumor yang merusak reputasi institusi atau negara. Jika warga biasa mengambil foto ketimpangan sosial atau insiden buruk di fasilitas publik lalu mengunggahnya ke medsos, mereka langsung dipidana penjara. Aturan ini memastikan para taipan dan elit pejabat bisa memanen kekayaan dengan tenang tanpa perlu takut citra mewah negaranya dirusak oleh postingan realitas sosial di internet.

9. India: Unit Sensor Negara Penangkal Kritik Oposisi

​India mengamandemen IT Rules dengan membentuk Fact Check Unit resmi milik pemerintah. Jika ada jurnalis independen atau masyarakat miskin mengunggah data tentang korupsi bantuan sosial, unit ini berhak melabelinya sebagai konten "menyesatkan" dan memerintahkan penghapusan. Ini adalah bukti nyata di mana penguasa tidak siap menerima kenyataan pahit dan memilih menyembunyikan keburukan di balik label hoaks.

10. Iran: Isolasi Digital Total Terhadap Suara Perlawanan

​Iran menggunakan regulasi siber untuk mengontrol penuh akses internet warganya. Ketika terjadi gejolak sosial di kalangan bawah, pemerintah tidak hanya menggunakan pasal karet, tetapi langsung memutus jalur "makanan" digitalnya. Meme, foto, dan video perlawanan diblokir total secara sistemik demi menjaga agar kegaduhan di dunia nyata tidak meledak di dunia digital, memperlihatkan bagaimana hukum siber menjadi benteng terakhir perlindungan rezim.

Kesimpulan Auditor Kebijakan

​Aturan pidana media sosial di berbagai negara maju dan berkembang saat ini seperti yang disebutkan dalam uraian singkat di atas membuat kita berpikir, lalu apakah Indonesia dengan UU ITE nya lebih longgar dari 10 negara yang lain?

​Iya, bisa dibilang Indonesia tidak sekejam aturan negara-negara maju yang hampir mirip dengan pembungkaman terstruktur di media sosial. Namun, kelonggaran ini terjadi bukan karena pejabat pembuat undang-undang kita baik atau berhati malaikat. Ini terjadi karena masalah struktural yang jauh lebih mendasar: negara masih belum mampu membuat masyarakatnya sejahtera secara finansial.

Di Indonesia, pendidikan dan kesehatan masih bayar dan mahal, sedangkan di berbagai negara maju, mereka memfasilitasi warga negaranya secara gratis, pendidikan menjadi prioritas nomor satu, dan upah pekerjaan (UMR) bernilai tinggi. Ketika negara-negara maju tersebut sudah memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya, mereka meminta imbal balik berupa ketertiban sosial—dan warganya cenderung mentolerir ketika diminta untuk diam dan jangan banyak bicara di ruang publik.

​Di sinilah dua teori klasik tentang kontrol massa saling bertabrakan secara brutal. Ada teori klasik yang berkata bahwa jika rakyat dibuat terlalu kenyang, sehat, dan pintar, maka posisi negara akan melemah karena kesadaran kritis mereka akan melahirkan banyak perlawanan dan pemberontakan terhadap ketidakadilan. Namun di sisi lain, ada juga teori pragmatis yang membuktikan bahwa jika rakyat terpenuhi segala kebutuhan dasarnya, mereka cenderung akan diam, penurut, dan mudah dikendalikan seperti sapi yang ditarik talinya.

​Meskipun kedua teori ini terlihat bertolak belakang, ada satu kesepakatan bersama yang tidak tertulis: di mata sistem hukum siber global, negara-negara tersebut pada akhirnya memandang rakyatnya tak lebih dari sekadar hewan peliharaan semata. Mau dibikin pintar untuk dikurung dalam sangkar emas, atau dibikin kenyang agar diam tak bersuara, esensinya tetap sama: kontrol total.

​Berbeda halnya dengan Indonesia. Jika pemerintah nekat menerapkan aturan super ketat seperti Jerman dengan NetzDG yang membungkam algoritma, atau meniru Cina yang memblokir total aplikasi Barat, tentu akan terjadi demo besar-besaran. Di tanah air, ruang digital bukan sekadar tempat mengeluh, melainkan sudah menjadi rantai aktivitas ekonomi dan katup penyelamat dari tekanan sosial masyarakat kelas bawah.

​Analisis sosio-legal ini membuktikan satu hal: hukum pidana media sosial di seluruh dunia adalah alat pengendali kelas (class control). Ketika algoritma media sosial secara alami memberikan panggung bagi keramaian dan protes kaum tertindas, elit penguasa membalasnya dengan menciptakan dinding-dinding hukum yang elastis. Namun di Indonesia, elastisitas itu tertahan oleh rapuhnya kesejahteraan ekonomi.

Tujuannya tunggal: memastikan bahwa mereka yang di atas tetap tenang memanen kekayaan, sementara mereka yang di bawah tetap patuh memakan apa yang sudah disediakan di meja makan kekuasaan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar