MUI Haramkan Sound Horeg, Kenapa Masih Ada Karnaval Sound Di Malang?

Tangkapan layar fatwa MUI Jatim sound Horeg Haram. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Memasuki pertengahan tahun, Malang Raya kembali riuh oleh agenda tahunan yang selalu berhasil membelah opini publik: karnaval sound horeg malang. Per Juli 2026 ini, gelombang protes dari netizen di berbagai platform media sosial seperti Threads, Facebook, hingga TikTok terpantau sangat masif.

Diskusi hingga debat panas di kolom komentar pun tidak dapat dihindari lagi. Penyebabnya sangat klasik namun menyebalkan: suara dentuman bass yang menggelegar sepanjang malam hingga subuh, serta penutupan dan pengalihan jalanan umum secara sepihak. Sebuah realitas yang sangat wajar diprotes oleh warga yang terdampak langsung.

​Di tengah riuhnya jagad siber, kubu pro-horeg selalu berlindung di balik narasi bahwa ini adalah bagian dari budaya dan tradisi lokal. Namun, argumen tersebut segera dipatahkan oleh realitas di lapangan: tradisi macam apa yang justru membuat warga tetangga tidak bisa tidur? Budaya apa yang justru memaksa rakyat membayar iuran hingga Rp1 juta ke atas per Kepala Keluarga hanya demi membiayai parade kebisingan?

​Anehnya, di balik debat kusir yang super panas antar-netizen tersebut, tidak ada satu pun warga yang melemparkan narasi bahwa sound horeg ini sebenarnya sudah dinyatakan haram melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim, masyarakat Malang Raya tentu sangat perlu merujuk pada fatwa ini jika memang ingin mengidentifikasikan diri sebagai muslim sejati yang menghargai hak ketenangan tetangganya. Lantas, kenapa fatwa keagamaan ini seolah tenggelam dan tak berdaya?

​1. Kamuflase Nama: Yang Diharamkan MUI Perbuatannya, Bukan Sebutannya

​Salah satu fenomena unik di musim karnaval sound horeg malang juli 2026 tahun ini adalah gerakan rebranding massal yang dilakukan panitia. Pasca-keluarnya fatwa Haram dari MUI tahun lalu, para pelaku industri audio kompak menghapus kata Horeg dari pamflet resmi dan menggantinya dengan istilah yang lebih santun: Sound Karnaval, Parade Budaya, atau Pesta Rakyat.

​Namun, secara hukum Islam maupun hukum positif, taktik ini adalah bentuk penyesatan logika. Yang diharamkan oleh MUI adalah perbuatannya—yaitu polusi suara ekstrem yang merugikan orang lain dan mengancam kesehatan fisik-mental warga—bukan sebutannya.

Jadi, mau diganti seribu kali nama sekalipun, selama desibelnya tetap merontokkan plafon rumah dan merenggut hak istirahat warga, substansi pelanggarannya tidak pernah berubah. Sialnya, fatwa ini begitu lemah disosialisasikan di akar rumput, sehingga di media sosial pun tidak ada warga yang menggunakannya sebagai amunisi protes.

​2. Esensi Sanksi Fatwa MUI Haram: Antara Hukum Akhirat dan Hukum Penguasa

Mengapa fatwa MUI Jatim sound horeg haram ini seolah mandul dalam perdebatan nyata? Jawabannya ada pada esensi anatomi sanksi hukum itu sendiri. Secara sosiologi hukum, masyarakat Indonesia pada umumnya tidak digerakkan oleh hukum halal-haram normatif dalam urusan ruang publik, melainkan oleh hukum nasional atau hukum lokal yang memiliki daya sanksi tegas di dunia nyata.

​Bahkan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri, KH Miftahul Huda, secara terbuka mengakui keterbatasan ini. Beliau menegaskan bahwa pada dasarnya fatwa itu tidak mengikat secara hukum positif, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum tunggal untuk mengeksekusi atau melarang aktivitas yang mengganggu di tengah masyarakat.

​Di sinilah letak dilemanya. Sanksi dari fatwa haram ini hanya berupa dosa—sebuah sanksi spiritual yang tidak terlihat, abstrak, dan baru akan dihukum ketika pelakunya sudah wafat nanti. Bagi sebagian kelompok masyarakat yang sudah telanjur fanatik dengan hobi audio, sanksi akhirat ini kalah menakutkan dibanding sanksi sosial berupa dikucilkan dari pergaulan tetangga jika mereka menolak ikut urunan karnaval desa. Terlebih jika ada yang berdalih bahwa dirinya non muslim, maka dasar hukum fatwa MUI ini tidak berlaku bagi dirinya.

​Fatwa haram ini pada akhirnya tak ubahnya sebuah imbauan moral yang ompong. Ironisnya, di ruang publik nyata, Surat Edaran resmi dari Kepala Desa, Bupati, atau Walikota yang memaklumi horeg—bahkan sampai menyuruh warga lansia dan anak sakit untuk mengungsi—justru memiliki daya paksa yang jauh lebih kuat dan ditaati oleh masyarakat. Tanpa adanya hukum tertulis dari penguasa, manusia pada dasarnya memang selalu ingin bebas berekspresi sepuasnya tanpa batas.

Baca Juga:

​3. Dilema Elektoral dan Politik Keamanan Penguasa

MUI Pusat telah menyatakan bahwa solusi dari fenomena ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah dan kepolisian lewat regulasi konkret seperti surat edaran tata tertib lingkungan. Namun, kenapa penegakan aturan sound horeg kabupaten malang di lapangan terkesan loyo dan tebang pilih?

​Mereka berada dalam jebakan elektoral: jika bertindak keras demi ketertiban umum, risikonya adalah kehilangan suara pemilu secara masif. Oleh karena itu, penguasa cenderung memilih jalur aman dengan menerbitkan Surat Edaran yang justru menyuruh warga lansia dan sakit untuk mengungsi.

Ini adalah pembalikan logika hukum yang gila; alih-alih menertibkan sumber kebisingan, penguasa justru menyingkirkan warga yang terganggu. Ini membuktikan bahwa di mata penguasa lokal, kenyamanan elektoral dari massa mayoritas yang bising jauh lebih berharga daripada hak ketenangan warga minoritas yang terzalimi.

​4. Dampak Psikososial: Ketika Rumah Bukan Lagi Tempat Istirahat

​Secara psikologi lingkungan, kebisingan ekstrem yang berlangsung terus-menerus (terutama saat cek sound di malam hari) menyebabkan stres kronis dan gangguan kecemasan bagi penduduk sekitar. Banyak warga Malang yang kini mengalami trauma setiap kali mendengar suara truk fuso melintas.

Ketika sebuah tradisi sudah sampai pada titik di mana warga harus mengungsi dari rumahnya sendiri demi mencari ketenangan, maka tradisi tersebut sudah kehilangan esensinya sebagai bagian dari kehidupan sosial yang harmonis.

​Lebih jauh lagi, praktik iuran yang mencapai angka jutaan rupiah per KK adalah bentuk eksploitasi ekonomi. Di tengah ancaman inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, memaksa warga membayar biaya untuk hobi yang justru mengganggu mereka adalah bentuk ketidakadilan sosial yang nyata. Ini bukan lagi soal gotong royong, melainkan soal pemerasan terselubung di balik kedok Bersih Desa.

​5. Menuntut Ketegasan: Bukan Melarang, Tapi Mengatur

​Solusi dari sengkarut jadwal karnaval malang raya juli 2026 ini bukanlah menghapus total hobi modifikasi audio, melainkan melakukan manajemen ruang publik yang beradab. Pemerintah daerah harus berani menerapkan aturan teknis yang mengikat:

  • Pembatasan Desibel: Menetapkan ambang batas desibel yang ketat bagi setiap perangkat audio yang masuk ke ruang publik.
  • Lokalisasi: Memindahkan seluruh parade audio berskala besar ke area terbuka (Stadion Kanjuruhan atau lapangan luar kota) yang jauh dari pemukiman.
  • Sanksi Administratif: Memberikan sanksi berupa penyitaan unit bagi panitia yang melanggar batas jam operasional atau batas wilayah kebisingan.

​Selama penegakan hukum hanya menjadi pajangan di atas kertas, maka selama itu pula suara rakyat yang terganggu akan kalah oleh dentuman genset. Sudah saatnya kita tidak hanya menuntut ketenangan lewat media sosial, tapi menuntut tindakan nyata dari pemerintah untuk mengembalikan hak warga atas ketentraman rumah tinggal mereka.

​Kesimpulan: Ironi Ruang Publik Malang Raya

​Fatwa MUI mengharamkan sound horeg tak ubahnya sebuah himbauan yang tidak memiliki taring di masyarakat, yang artinya sebuah omong kosong belaka.

Sengkarut karnaval horeg malang ini adalah potret nyata bagaimana hukum sering kali kalah oleh dua hal: adat komunal yang dipaksakan dan kalkulasi politik elektoral.

Kita membutuhkan pemimpin yang berani mengambil risiko politik demi menegakkan keadilan bagi orang-orang kecil yang tertidur terganggu oleh suara fuso. Mari mulai diskusikan fatwa MUI, aturan hukum, dan hak kita sebagai warga negara sebelum musim karnaval tahun ini merampas satu malam lagi ketenangan tidur kita.

Menjalankan hoby kalian itu hak, tapi tidak ada menjalankan hak dengan merampas hak orang lain.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

๐Ÿ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar