Polresta Malang Tangani Dua Kasus Pencabulan Anak

Kawalan Yakuza kasus pencabulan anak ke Polresta Malang. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Malang. Dalam kurun waktu yang berdekatan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota tengah menangani dua laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan latar belakang pelaku berbeda.

​Dua perkara yang kini diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota tersebut mencakup dugaan pencabulan oleh seorang pria lansia serta dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum pendidik keagamaan.

​Dugaan Pencabulan Anak di Sukun oleh Lansia

​Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial AP (61) atas dugaan tindakan asusila terhadap korban anak perempuan berinisial AZ yang masih berusia 7 tahun.

​Penanganan perkara ini berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026. Pelaku saat ini berada dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mendalami modus serta potensi adanya korban lain di lingkungan sekitar.

​Oknum Guru Ngaji Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan 4 Santri

​Sementara itu, kasus kedua menyeret seorang oknum guru ngaji berinisial GM (30). Pelaku dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap empat orang santri laki-laki.

​Laporan resmi tersebut didampingi oleh Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya. Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan adanya aduan masyarakat tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini sedang dalam tahap proses penanganan hukum serta pengumpulan bukti pendukung.

​Catatan Sosio-Legal: Kerapatan Relasi Kuasa dan Kerentanan Anak

​Maraknya rentetan kasus kekerasan seksual anak di ruang domestik maupun lembaga pendidikan mengindikasikan masih tingginya kerentanan anak terhadap eksploitasi relasi kuasa. Dalam perspektif sosiologi hukum, posisi anak kerap berada pada tingkat tawar yang sangat lemah ketika berhadapan dengan figur dewasa yang memiliki otoritas sosial, kultural, maupun spiritual.

​Penanganan tegas melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi kunci mutlak. Selain penegakan hukum pidana yang maksimal terhadap para pelaku, aspek pemulihan trauma (trauma healing) dan hak restitusi bagi para korban anak harus menjadi prioritas utama penanganan perkara.

Komentar