Meski Kontroversi Ucapan Endang Yustika Jauh Dari UU ITE
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh gelombang kritik publik yang mengarah pada sosok influencer dan pengusaha muda, Endang Yustika. Melalui akun Instagram miliknya @uc.you, pernyataan bernada kontroversi finansial serta pelabelan platform digital Threads sebagai ruang yang toxic mendadak viral dan memicu perdebatan sengit di berbagai kanal media sosial.
Konten-konten bernada sombong ini bukan kali pertama, netizen dengan cepat membongkar jejak digitalnya dan menemukan memang kerap kali menggunakan kata yang dinilai merendahkan.
Di tengah riuhnya tuduhan netizen hingga ancaman pelaporan hukum, muncul pertanyaan krusial dari kacamata sosiologi hukum: apakah sebuah perdebatan opini yang memicu kemarahan publik di ruang siber otomatis dapat dipidanakan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?
Kronologi Singkat Kontroversi Endang Yustika di Media Sosial
Polemik ini bermula ketika konten dan selentingan ucapan Endang Yustika mendadak menjadi kontroversi dan perbincangan hangat publik. Dalam konten yang beredar luas, narasi mengenai nilai finansial seseorang serta penilaian personal terhadap dinamika pengguna jejaring sosial seperti Threads memicu reaksi keras.
Netizen menganggap pernyataan tersebut sangat sensitif terhadap kondisi sosio-ekonomi masyarakat luas. Gelombang protes yang semula hanya berupa kritik di kolom komentar dengan cepat bergulir menjadi aksi perundungan siber (cyberbullying), tuntutan permintaan maaf, hingga spekulasi bahwa pernyataan tersebut telah melanggar etika bermedia sosial dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Membedah Unsur Pidana: Mengapa Ucapan Kontroversial Jauh dari UU ITE?
Jika ditinjau secara doktrinal berdasarkan konstruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak semua ucapan yang memicu amarah atau rasa tidak nyaman di media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa kontroversi ucapan Endang Yustika sebenarnya jauh dari jangkauan rumusan pasal-pasal UU ITE:
- Bukan Ujaran Kebencian Berbasis SARA (Pasal 28 ayat 2): Rumusan delik ujaran kebencian dalam UU ITE mensyaratkan adanya niat menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Opini personal terkait preferensi ekonomi atau kritik terhadap pengguna aplikasi tertentu jelas tidak memenuhi kualifikasi unsur SARA.
- Tidak Memenuhi Unsur Pencemaran Nama Baik Spesifik (Pasal 27A): Pasal pencemaran nama baik dan/atau fitnah dalam UU ITE yang terbaru berkarakter delik aduan absolut (klachtdelict). Ketentuan ini menuntut adanya subjek hukum individu atau perseorangan yang diserang kehormatan serta nama baiknya secara langsung dan spesifik. Pernyataan bernada umum (general statement) yang ditujukan kepada kelompok anonim di internet tidak serta-merta memiliki persona standi in judicio untuk dilaporkan sebagai korban pencemaran nama baik.
- Bukan Kategori Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti (Pasal 29): Ketentuan hukum siber yang mengatur perbuatan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyberstalking/threat) memerlukan bukti adanya ancaman fisik maupun psikis yang nyata. Perbedaan sudut pandang nilai hidup tentu berada di luar ranah pasal pidana ini.
Sosiologi Hukum: Kriminalisasi Emosi dan Trial by Netizen
Fenomena yang dialami oleh Endang Yustika memperlihatkan gejala sosiologis yang menarik dalam budaya hukum digital masyarakat Indonesia.
Terdapat kecenderungan kriminalisasi emosi
Dorongan dari warganet untuk menggunakan instrumen hukum pidana sebagai alat pemicu efek jera atas tindakan atau ucapan seseorang yang dianggap tidak sopan, sombong, atau melanggar norma kepatutan sosial.
Dalam kacamata sosiologi hukum, media sosial kerap bertransformasi menjadi pengadilan massa (trial by netizen).
Ketika publik merasa tersinggung oleh suatu narasi, mereka cenderung menuntut tindakan hukum formal tanpa memahami dengan mendalam batasan serta asas-asas hukum pidana, seperti prinsip ultimum remedium dimana menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Pelabelan peyoratif dan pengiringan opini publik yang berlebihan justru berisiko mengaburkan substansi persoalan. Norma etika dan kesopanan sejatinya diselesaikan melalui sanksi sosial atau mekanisme klarifikasi budaya siber, bukan dengan memaksakan pasal-pasal karet dalam hukum pidana.
Babak Baru: Pergeseran Isu dan Penggunaan Legal Shield
Dinamika kontroversi ini kini memasuki babak baru. Seiring melandainya sorotan terhadap isu ucapan awal pasca-klarifikasi dan permintaan maaf, percakapan publik di media sosial justru bergeser ke tuduhan-tuduhan baru yang menyasar ranah personal serta aktivitas bisnis.
Pergeseran narasi ini pada akhirnya mendorong pihak yang bersangkutan untuk mengambil langkah hukum formal dengan menunjuk penasihat hukum (lawyer).
Langkah menunjuk pengacara dalam konflik media sosial kerap digunakan sebagai legal shield (perisai hukum) untuk meredam eskalasi rumor liar, menjaga reputasi bisnis, serta menegaskan batasan antara kebebasan berpendapat dengan tindakan fitnah yang melampaui batas hukum.
Kesimpulan
Kontroversi yang melibatkan sosok Endang Yustika menjadi pelajaran berharga bagi dinamika ruang digital Indonesia. Meskipun narasi yang disampaikan memicu reaksi emosional publik, konstruksi hukum UU ITE tidak dirancang untuk memidanakan sekadar ekspresi opini atau ketidaksepakatan nilai.
Masyarakat digital diharapkan makin dewasa dalam membedakan antara pelanggaran etika bersosialisasi dengan pelanggaran hukum pidana formal, sehingga hukum tidak dijadikan alat pemuas emosi massa di media sosial.

Komentar
Posting Komentar