Media Baper dengan Londo Ireng Prabowo di Harlah PKB
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Gelombang aksi demonstrasi dari aliansi wartawan di berbagai daerah mulai dari Malang, Soloraya, Blitar, hingga Makassar, mendadak marak memadati ruang publik. Isunya seragam: menuntut permintaan maaf Presiden Prabowo Subianto terkait lontaran istilah Londo Ireng yang disampaikan dalam harlah partai politik.
Poster-poster kritikan dibentangkan, aksi jalan mundur digelar, dan orasi kebebasan pers digelorakan secara masif. Namun, jika kita melihat dinamika ini dengan sudut pandang dingin, muncul pertanyaan hukum dan sosiologis yang menggelitik: Apakah reaksi protes ini murni bentuk pertahanan kebebasan pers, ataukah media sedang mengalami gejala baper (bawa perasaan) secara kolektif terhadap sebuah ungkapan emosional?
Kronologi di Balik Kejengkelan Sang Presiden
Untuk memahami alasan di balik diksi tersebut, kita harus melihat konteks dan kronologi kejadian yang beredar luas di publik. Ungkapan Prabowo tidak muncul di ruang hampa. Kejengkelan tersebut dipicu oleh pemberitaan media yang mengekspos foto seorang anak SD sedang memakan santapan Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan bangunan kelasnya yang roboh dan terbengkalai.
Bagi Prabowo, framing media tersebut terasa sangat tendensius. Di satu sisi, pemerintah sedang bekerja keras memperbaiki ribuan sekolah rusak dan membagikan program gizi secara masif di seluruh Indonesia. Namun, media justru memilih mengambil angle paling kontras dan dramatis yang seolah-olah menegaskan kegagalan negara.
Dari kacamata psikologi politik, umpatan Londo Ireng adalah ungkapan kekecewaan dan kejengkelan seorang kepala negara yang merasa kerja keras pemerintahannya selalu dicari-cari kesalahannya (framing bias) oleh media.
Tinjauan Hukum Pidana: Delik Pemfitnah atau Kekecewaan Politik?
Di tengah riuhnya aksi unjuk rasa, muncul wacana apakah ucapan Prabowo soal Londo Ireng tersebut dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana. Jika dibedah berdasarkan doktrin hukum pidana Indonesia (Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE revisi terbaru), unsur-unsur pidana pencemaran nama baik atau penghinaan sangat sulit—bahkan tidak dapat—diterapkan dalam kasus ini.
Sebab, hukum pidana mensyaratkan dua hal mendasar:
- Subjek Hukum yang Spesifik (Nemo Injuriam Facit): Pencemaran nama baik harus ditujukan kepada individu atau subjek hukum yang personal dan teridentifikasi secara jelas. Ujaran Londo Ireng dilontarkan secara umum kepada institusi/perilaku media, bukan menunjuk hidung wartawan A atau koran B.
- Niat Jahat (Mens Rea): Pernyataan Prabowo secara gamblang merupakan bentuk political statement atau ekspresi kekecewaan publik (critique/expression of disappointment) atas cara kerja pemberitaan, bukan niat jahat murni untuk menyerang kehormatan pribadi seseorang.
Artinya, secara constructive law, ucapan tersebut murni merupakan ungkapan kekecewaan personal atas framing pers, bukan sebuah tindakan pidana (dolus) pencemaran nama baik.
Anatomi Londo Ireng: Majas Politik vs Sikap Mental Pers
Secara sosiologis, istilah Londo Ireng (Belanda Hitam) di Nusantara merujuk pada pribumi yang bekerja untuk kepentingan asing/penjajah demi keuntungan pribadi. Dalam panggung politik modern, penggunaan diksi bernuansa sejarah adalah instrumen retorika (political rhetoric) untuk menyindir pihak yang dianggap tidak objektif atau merugikan kepentingan nasional.
Namun, reaksi yang muncul dari sebagian insan pers seolah-olah menganggap ucapan tersebut sebagai sebuah vonis mati bagi kebebasan pers. Pers yang dalam doktrin demokrasi diposisikan sebagai The Fourth Estate (Pilar Keempat Demokrasi) dan dikenal bermental baja, mendadak tampil sangat sensitif dan defensif.
Di sinilah letak ironinya: pers yang setiap hari menghujani pejabat publik dengan narasi kritik dan judul-judul berita yang tajam, mendadak baper dan melancarkan aksi unjuk rasa besar-besaran ketika sebuah sindiran politik balik dialamatkan kepada mereka.
Mengembalikan Kompas Independensi Pers
Langkah para wartawan yang turun ke jalan tentu dijamin oleh konstitusi. Namun, ada risiko yang menyertainya: penurunan wibawa intelektual pers itu sendiri.
Ketika media terlalu sibuk merespons sebuah sindiran retoris dengan unjuk rasa dan dramatisasi di jalanan, energi pers yang seharusnya digunakan untuk melakukan investigative reporting mendalam, seperti mengawal anggaran perbaikan sekolah atau mengaudit distribusi program MBG, justru habis terserap dalam pusaran konflik narasi ketersinggungan.
Ujian sejati bagi pers bukan terletak pada ujaran atau sindiran yang diucapkan oleh pemegang kekuasaan. Ujian sejati pers adalah ketangguhan mereka dalam menghadirkan berita yang akurat, adil, berimbang, serta lepas dari bias framing.
Masyarakat tidak membutuhkan pers yang mudah baper atau responsif pada sindiran verbal. Masyarakat membutuhkan pers yang dingin, objektif, berjarak dari kekuasaan, dan jujur menyajikan fakta secara utuh—baik keberhasilan maupun kekurangan negara—demi hukum dan keadilan.

Komentar
Posting Komentar