Apakah Minum Alkohol di Indonesia Ilegal? Benturan Agama & Pajak

Membedah secara sosiolegal aturan meminum minuman keras di Indonesia. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Setiap kali isu razia minuman keras (miras) muncul di berita utama media massa, sebuah pertanyaan klasik selalu mengemuka di tengah perbincangan publik:

Apakah minum alkohol di Indonesia itu ilegal dan peminumnya bisa langsung ditangkap oleh aparat kepolisian?

 

​Bagi negara dengan populasi mayoritas beragama Islam, di mana doktrin teologi secara tegas memfatwakan haram hukumnya konsumsi alkohol dalam bentuk dan kadar apa pun, banyak orang secara intuitif berasumsi bahwa hukum negara otomatis melarang total keberadaan dan konsumsi miras.

Namun dalam realitas tata hukum positif, Republik Indonesia tidak bekerja menggunakan logika teokratis tunggal tersebut.

Indonesia adalah negara kesepakatan yang dibentuk di atas kompromi sosial yang sangat kompleks, kepentingan bisnis yang rasional, serta kalkulasi fiskal negara.

Jika dibedah secara sosio-legal, ada benturan antara Agama dan kepentingan pajak serta garis kompromi yang sangat menarik antara hukum moral-religius, kepentingan ekonomi-fiskal pemerintah, dan jangkauan sebenarnya dari hukum pidana nasional.

Negara Bukan Wakil Tuhan, Melainkan Organisasi Kesepakatan Sosial

​Secara konstitusional, Indonesia bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler murni.

Sebagai organisasi kekuasaan yang berdiri di atas prinsip kesepakatan sosial (social contract), negara tidak memosisikan dirinya sebagai wakil Tuhan yang bertugas menegakkan doktrin moral atau hukum agama secara absolut ke dalam ruang privat seluruh warga negaranya.

​Memang sering timbul pertanyaan reflektif: Jika norma agama mayoritas melarang konsumsi miras, bukankah seharusnya hukum pidana nasional sepakat mengadopsi larangan tersebut?

​Di sinilah letak karakteristik utama dari sistem hukum Indonesia yang penuh kompromi pragmatis. Hukum positif nasional dirancang untuk mengayomi pluralisme sosiologis serta mengalokasikan berbagai ruang kepentingan yang saling berseberangan:

  • ​Hak Tradisi & Kebudayaan Adat: Keberadaan berbagai komunitas masyarakat adat di wilayah Nusantara seperti di Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua yang secara turun-temurun memiliki tradisi minuman fermentasi lokal sebagai instrumen ritual adat dan bagian dari kekayaan sejarah budaya.
  • ​Sektor Pariwisata & Industri Kreatif: Kebutuhan penunjang bagi ekosistem pariwisata internasional, perhotelan bintang lima, resto, dan industri hiburan malam yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah masif serta mendatangkan devisa negara dari wisatawan mancanegara.
  • ​Batasan Ruang Privat (No Harm Principle): Adopsi prinsip hukum pidana modern yang membatasi campur tangan kekuasaan negara terhadap pilihan perilaku individu di ruang privat, sepanjang tindakan tersebut tidak menimbulkan bahaya langsung atau merugikan hak orang lain.

​Realitas Ekonomi Politik: Pajak, Bea Cukai, dan Legitimasi Industri Miras

Di dalam struktur negara modern yang sangat menggantungkan kelangsungan anggarannya pada penerimaan pajak dan bea cukai, pemerintah bertindak sangat rasional.

Negara secara terbuka mengakomodasi industri alkohol selama entitas bisnis tersebut terdaftar secara sah, mengantongi izin resmi, serta tidak melalaikan kewajiban perpajakannya.

​Lantas, timbul kepenasaran netizen: mengapa berita di televisi dan media sosial sangat sering menayangkan Satpol PP atau aparat Kepolisian menggerebek toko atau merazia warung-warung penjual miras?

​Jawabannya murni terletak pada dikotomi legalitas bisnis: yang diburu oleh aparat hukum hampir selalu adalah aspek ilegalitas peredarannya, bukan perbuatan minumnya itu sendiri.

  • ​Miras Legal (Resmi & Bercukai): Ditandai dengan pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diproduksi oleh industri terdaftar, dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta distributorkan ke tempat-tempat yang memiliki Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP-MB). Keberadaan miras jenis ini dilindungi secara hukum.
  • ​Miras Ilegal (Oplosan & Tanpa Cukai): Produk tanpa pita cukai, hasil racikan tidak terstandar yang membahayakan nyawa, atau dijual secara gelap tanpa mengantongi izin edar dan melanggar zonasi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

​Tindakan tegas penegak hukum di lapangan berfokus untuk memberantas miras oplosan yang memicu bahaya kematian massal serta menutup potensi kebocoran penerimaan kas negara dari sektor cukai.

Selama sebuah tempat hiburan atau penjual miras menaati aturan zonasi, mengantongi izin lengkap, dan rutin menyetor pajak serta cukai yang tinggi kepada negara, maka bisnis tersebut sah dan dijamin keberlangsungannya oleh hukum positif.

​Pembatasan Hukum Pidana: Yang Dilarang Adalah Akibatnya, Bukan Zatnya

​Bagaimana jika ditinjau dari posisi konsumen atau peminumnya? Apakah seorang warga negara yang meminum produk beralkohol bisa langsung ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara?

​Secara teknis konstruksi hukum pidana nasional baik yang tercantum dalam KUHP lama maupun KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 hukum Indonesia secara tegas tidak mengkriminalisasi perbuatan mengonsumsi minuman beralkohol secara personal.

​Sistem hukum pidana kita menggunakan pendekatan akibat (delik material) atau ekses sosial dari perilaku tersebut. Hukum baru akan bekerja apabila kondisi mabuk tersebut bergeser menjadi ancaman nyata bagi ketertiban publik:

  1. Ekses Gangguan Ketertiban Umum (Pasal 316 KUHP Baru / UU 1/2023): Seseorang baru dapat dijerat dengan sanksi pidana denda (paling banyak Kategori II) apabila orang tersebut dalam keadaan mabuk berada di tempat umum DAN terbukti mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain. Jika orang tersebut mabuk di tempat umum tetapi tetap tenang, tertib, dan tidak mengganggu siapa pun, unsur pasal ini tidak terpenuhi.
  2. Penjualan kepada Orang Mabuk & Anak di Bawah Umur (Pasal 424 KUHP Baru): Ancaman pidana justru dijatuhkan secara berat kepada pihak yang menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sudah dalam keadaan mabuk berat, atau menjualnya kepada anak yang belum berusia 18 tahun.
  3. Ekses Tindak Pidana Lanjutan: Apabila kondisi mabuk memicu lahirnya kejahatan lain seperti mengemudikan kendaraan yang membahayakan lalu lintas (UU LLAJ), pengeroyokan, penganiayaan, atau perusakan fasilitas umum maka pasal-pasal kejahatan itulah yang dijeratkan kepada pelaku, bukan perbuatan minum alkohol-nya.

​Jika seseorang meminum minuman beralkohol di dalam rumahnya sendiri, di kamar hotel, atau di bar/klub malam yang berizin resmi tanpa menimbulkan keributan dan tanpa melanggar hukum lain, maka tidak ada satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menjeratnya.

​Kesimpulan

​Melalui kacamata sosio-legal, pertanyaan Apakah minum alkohol di Indonesia murni ilegal? dapat dijawab secara lugas: Tidak.

​Republik Indonesia berdiri di atas fondasi kompromi yang pragmatis dan realistis. Agama memberikan panduan moral dan etika spiritual bagi para pemeluknya di ruang privat, sementara negara bertindak menyediakan koridor hukum positif untuk menjaga ketertiban umum serta mengelola roda perekonomian.

Dalam konstruksi hukum positif Indonesia, alkohol adalah komoditas bernilai ekonomi yang dikontrol peredarannya, dan mabuk adalah kondisi psikis yang diawasi dampaknya, bukan sebuah tindakan kejahatan murni selama tidak menabrak hak, ketertiban, dan keselamatan masyarakat luas.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰