Raffi Ahmad Epstein Indonesia? Narasi Liar Threads Winarko BAP Tempo

Tangkapan layar postingan winarko.kepanjen tentang Rafi Ahmad Epstein Indonesia. By Sosiolegal


Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Laporan investigasi Bocor Alus Politik (BAP) tvtempo bertajuk Raffi Ahmad dan Politik Prime Time yang dirilis awal Agustus 2026 mendadak riuh di media sosial.

Fokus utama Tempo sejatinya membedah peran Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden dalam pusaran political broker (perantara politik Istana), mulai dari urusan komunikasi pejabat hingga penunjukan posisi di BUMN.

Namun, narasi substantif tersebut dipelintir secara liar oleh akun Threads @winarko.kepanjen menjadi tuduhan berbau fitnah keji dengan view 52.300.

​Dalam satu kesatuan utuh unggahannya, akun tersebut menggabungkan tangkapan layar video resmi BAP Tempo dengan narasi yang membandingkan Raffi Ahmad sebagai Epstein-nya Indonesia.

Ia menyeret isu kejahatan pedofilia, adult party, hingga rumor Epstein files versi lokal, lalu menutupnya dengan tameng kalimat tanya: Denger2, RA punya 'files' serupa?.

​Modus Insinuasi: Menggabungkan Dokumen Resmi dan Narasi Liar Rafi Ahmad


Kekeliruan paling mendasar dari unggahan @winarko.kepanjen adalah menciptakan malicious framing (pembingkaian berniat jahat).

Publik yang membaca postingan tersebut disuguhi visual resmi tvtempo yang dipadu-padankan secara langsung dengan narasi skandal Jeffrey Epstein, seorang terpidana kejahatan seksual kelas berat dan perdagangan anak di bawah umur di Amerika Serikat.

​Padahal, dalam keseluruhan durasi podcast maupun artikel majalah Tempo, tidak ada satu pun pembahasan, temuan, atau tuduhan yang mengarah pada kejahatan asusila maupun skandal seksual. Tempo murni mengulas tata kelola pemerintahan, lobbying politik, dan etika pejabat publik.

​Ketika ditegur oleh pengguna internet lain di kolom komentar, pemilik akun berdalih bahwa unggahannya hanyalah bentuk raise awareness, kebebasan berpendapat, dan mengklaim dirinya aman secara hukum karena hanya menggunakan tanda tanya (?).

Siapa @winarko.kepanjen? Anonimitas dan Absennya Kredibilitas Publik

Di tengah panasnya polemik narasi yang ia bangun di Threads, timbul pertanyaan mendasar di kalangan netizen:

Siapakah sebenarnya sosok di balik akun @winarko.kepanjen ini?

​Berdasarkan penelusuran jejak digital di ruang publik, sosok pemilik akun ini sama sekali tidak mencantumkan biodata, latar belakang akademis, maupun identitas profesi yang jelas.

Tidak ada indikasi atau rekam jejak resmi yang menunjukkan bahwa ia adalah seorang pengamat politik, praktisi hukum, jurnalis, akademisi, maupun pakar kebijakan publik.

​Di ruang media sosial, ia bergerak layaknya pengguna anonim atau kreator konten lepas biasa yang memanfaatkan nama wilayah (Kepanjen) sebagai identitas digitalnya. Absennya kejelasan profil ini melahirkan sejumlah persoalan krusial terkait kredibilitas narasi yang ia lemparkan:

  1. Manipulasi Isu Tanpa Beban Akuntabilitas Profesi Seorang pakar, akademisi, atau jurnalis diikat oleh kode etik profesi dan tanggung jawab ilmiah ketika melempar isu ke publik. Sebaliknya, akun tanpa identitas profesi yang jelas seperti @winarko.kepanjen bebas memelintir laporan investigasi media massa menjadi giringan isu liar (seperti tuduhan asusila/Epstein) tanpa merasa perlu mempertanggungjawabkan validitas datanya secara akademis maupun hukum.
  2. Gaya Komunikasi Hit-and-Run Ketika narasi Raffi Ahmad Epstein Indonesia yang diusungnya menuai kritik, ketidakjelasan latar belakang ini memudahkannya untuk bersembunyi di balik tameng hanya pengguna biasa yang sedang raise awareness. Ini adalah pola klasik akun penggiring opini: memantik api pembunuhan karakter demi impressions, lalu mengelak dari konsekuensi etis dengan alasan kebebasan berpendapat.
  3. Persemaian Disinformasi di Era Engagement Bias Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana algoritma platform digital  Threads saat ini sering kali memberi panggung besar kepada akun-akun tanpa kredibilitas. Publik yang kurang cermat dengan mudah terkecoh oleh kemasan narasi yang seolah-olah berani dan kritis, padahal di baliknya hanyalah spekulasi kosong tanpa latar belakang kepakaran yang bisa dipertanggungjawabkan.

​Bedahan Hukum: Kenapa Tameng Tanda Tanya Tetap Bisa Dipidana?

Di hadapan hukum pidana siber dan yurisprudensi Indonesia, dalih kan cuma nanya atau kan pakai tanda tanya sama sekali tidak otomatis meloloskan pelaku dari jerat hukum.

Ada beberapa alasan yuridis kenapa konstruksi narasi @winarko.kepanjen sangat rentan dijerat pidana:

  1. Doktrin Innuendo dan Keseluruhan Konteks (Construct of Context) Penyidik siber dan ahli bahasa hukum tidak hanya melihat tanda baca secara harfiah, melainkan melihat tujuan dari keseluruhan teks. Menempelkan foto tokoh publik, menghubungkannya dengan rekam jejak pedofilia Epstein, lalu melempar pertanyaan Denger2 punya files serupa? adalah bentuk innuendo yaitu giringan opini terselubung untuk menyerang kehormatan dan merusak reputasi seseorang di muka umum.
  2. Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) Pasal ini melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui dokumen elektronik agar diketahui umum. Mengaitkan nama tokoh publik Rafi Ahmad dengan isu pedofilia tanpa dasar fakta yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan pribadi.
  3. Pasal 311 KUHP tentang Fitnah Apabila tuduhan atau insinuasi yang dilemparkan ke ruang publik tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh si pembuat konten, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah. Menggunakan reputasi media independen seperti Tempo untuk memberi kesan valid pada narasi buatan sendiri juga merupakan bentuk disinformasi yang merugikan publik.
Logika sederhananya, jika ada tokoh publik foto sesama pria, lalu muncul sebuah narasi yang mempertanyakan, di luar negeri ada hal serupa foto sesama jenis ternyata gay, denger-denger dia gay sih? Lengkap dengan tangkapan layar foto tokoh tersebut.

​Sesat Pikir Ad Hominem: Ketika Argumen Dibalas Cap Buzzer

Pola toksik penyebaran disinformasi di media sosial semakin terlihat jelas dari cara pemilik akun @winarko.kepanjen merespons kritik di kolom komentar.

Ketika netizen mempertanyakan keabsahan narasinya yang asal tuduh, si pembuat konten tidak memberikan argumen balasan berbasis data, melainkan meluncurkan serangan pribadi (Ad Hominem) dan melabeli pihak yang kontra sebagai buzzer berbayar atau penyepong rezim.

​Taktik ini merupakan bentuk logical fallacy klasik: mendiskreditkan lawan bicara demi menutupi cacat logika pada konten buatan sendiri.

Ketika narasi Raffi Ahmad Epstein Indonesia yang diusungnya tidak memiliki dasar hukum dan bukti faktual, menyerang pribadi kritikus menjadi jalan pintas untuk mempertahankan ego di ruang publik.

Hal ini mempertegas bahwa konten tersebut memang tidak dirancang untuk diskusi publik yang sehat, melainkan murni provokasi dan giringan opini yang destruktif.

​Kebebasan Berpendapat vs. Pembunuhan Karakter

Kritik terhadap peran politik Raffi Ahmad sebagai pejabat negara adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Publik berhak mempertanyakan etika lobbying, potensi konflik kepentingan, maupun fungsi jabatannya di pemerintahan sebagaimana yang diangkat oleh BAP Tempo.

​Namun, memelintir analisis tata kelola negara menjadi framing kejahatan asusila ala Jeffrey Epstein bukanlah kritik, melainkan aksi pembunuhan karakter (character assassination) yang sangat keji.

Publik media sosial harus lebih cermat membedakan antara analisis politik berbasis riset jurnalistik dengan narasi liar yang sengaja dibuat demi memburu engagement dan popularitas instan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰