Viral Konten di Tempat Umum Diganggu, Ini Aturan Hukum dan Etika
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Dunia digital hari ini sering kali membalikkan logika akal sehat demi mengejar angka engagement. Baru-baru ini, jagat media sosial kembali dihebohkan oleh perdebatan panas mengenai etika ngevlog/ngonten di tempat umum yang diganggu dengan adanya orang lewat didepan kamera. Sebuah video mendadak viral setelah seorang kreator konten meluapkan emosinya di platform digital karena merasa konten di tempat umum diganggu oleh pengunjung lain yang melintas di depan kameranya.
Kasus viral ngegym yang terjadi di salah satu fasilitas kebugaran di Bali ini memicu respons masif dari netizen yang geram dengan fenomena merasa memiliki ruang publik demi kepentingan pribadi.
Fenomena seperti ini sebenarnya bukan cuma terjadi di tempat kebugaran atau gym. Kasus serupa sangat sering kita jumpai di taman kota, lobi bioskop, koridor mal, trotoar, hingga fasilitas transportasi umum.
Kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban membuat sebagian orang mengalami disorientasi logika mengenai aturan membawa tripod di tempat umum. Banyak kreator konten yang mengganggu kenyamanan bersama, namun justru mereka pula yang maju paling depan untuk merasa menjadi korban (playing victim).
Mengapa Ngonten Bisa Menggeser Etika dan Logika?
Untuk memahami fenomena ini, kita harus melihat apa itu ngonten dalam ekosistem digital modern. Secara harfiah, konten adalah informasi yang disajikan melalui media elektronik, baik berupa tulisan, gambar, suara, maupun video. Namun hari ini, makna ngonten (aktivitas memproduksi konten) telah bergeser dari sekadar dokumentasi pribadi menjadi sebuah komoditas ekonomi yang sangat menggiurkan. Konten adalah mata uang baru di jagat maya.
Di balik layar sebuah video berdurasi 15 detik, ada algoritma media sosial yang menuntut kesempurnaan visual demi memperebutkan views, likes, dan engagement. Angka-angka inilah yang nantinya dikonversi menjadi popularitas, kontrak kerja (endorsement), hingga pundi-pundi rupiah dari AdSense.
Tekanan industri digital dan hasrat untuk selalu terlihat estetik inilah yang sering kali menjebak para kreator konten dalam ruang gema (echo chamber) psikologis. Mereka merasa bahwa proses produksi karya digital mereka—yang bernilai ekonomi bagi diri mereka sendiri—jauh lebih penting daripada hak-hak orang lain yang ada di sekitarnya. Akibatnya, batas antara ruang privasi dan ruang publik menjadi buram di kepala mereka.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum positif di Indonesia mengatur aktivitas merekam di tempat umum? Siapa yang secara hukum memegang hak mutlak atas ruang bersama tersebut?
Aturan Hukum Merekam di Tempat Umum dan Hak Publik
Satu hal yang harus ditegaskan secara hukum dan logika: kamera ponsel atau tripod yang tertancap tidak memiliki daya magis hukum untuk mengubah fasilitas publik menjadi zona eksklusif milik kreator konten. Ada kesalahan berpikir yang parah jika sebuah tripod dianggap seperti bendera penjajah; yang jika sudah ditancapkan di suatu area, maka area tersebut otomatis sah menjadi wilayah kekuasaan pribadinya.
Taman, lobi bioskop, pusat perbelanjaan, dan trotoar adalah fasilitas umum. Di ruang-ruang tersebut, hukum yang berlaku mengikat secara kolektif adalah Hak Mobilitas Bersama. Seseorang yang berjalan melewati lobi bioskop atau koridor mal sedang menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara atau konsumen sah yang bebas bergerak tanpa boleh diintimidasi oleh lensa kamera siapa pun. Kreator konten tidak memiliki hak veto untuk melarang orang lewat saat bikin konten.
Ketika seseorang melintas di depan kamera di ruang publik, mereka tidak melanggar hukum apa pun. Justru kreator kontenlah yang sedang menumpang di ruang milik bersama. Jika aktivitas perekaman tersebut sampai memblokir jalan, menyita area fasilitas, atau membuat orang lain merasa tidak nyaman menggunakan fasilitas publik, kreator tersebut justru bisa dijerat Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal ini menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugiannya. Dalam konteks ini, kerugian publik adalah hilangnya kenyamanan dan ruang gerak mereka. Secara etika, justru si kreator yang seharusnya meminta maaf karena aktivitas pribadinya mengganggu masyarakat, bukan malah mengamuk seolah ruang publik itu adalah studio pribadi miliknya.
Pasal UUD 1945: Kebebasan Berekspresi Ada Batasnya
Bapi para kreator yang kerap berlindung di balik tameng Hak Asasi Manusia untuk bebas membuat konten di tempat umum atau mencari nafkah, mari kita buka kitab hukum tertinggi negara kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi kita secara tegas mengunci mati ego individu yang kebablasan melalui Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain...
Di dalam kacamata hukum, kata wajib di atas adalah perintah imperatif yang mutlak dan tidak ada tawar-menawar. UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut asas kebebasan absolut. Hak Anda untuk berekspresi (Pasal 28E) otomatis dibatasi dan harus mengalah ketika berhadapan dengan hak orang lain untuk mendapatkan rasa aman, nyaman, dan kebebasan bergerak (Pasal 28G).
Menancapkan tripod lalu memarahi orang yang melintas di ruang publik bukan cuma miskin empati, tetapi secara terang-terangan telah menabrak amanat konstitusi tertinggi negara.
Bahaya Pidana Merekam Orang Lain Tanpa Izin
Konsekuensi hukum yang jauh lebih serius menanti di ranah hukum pidana jika kreator konten nekat memviralkan orang yang dianggap "mengganggu" kontennya tanpa disensor, apalagi jika dibumbui narasi makian atau penghinaan di media sosial.
Tindakan gegabah tersebut bisa dijerat menggunakan Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE Terbaru) serta Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Menuduh seseorang bersalah dan menyebarkan wajahnya di media sosial tanpa izin demi sanksi sosial netizen adalah pelanggaran hukum yang serius.
Selain itu, Pasal 12 UU Hak Cipta juga melarang keras penggunaan potret wajah seseorang untuk kepentingan publikasi atau komersial tanpa persetujuan yang bersangkutan. Korban yang wajahnya disebarkan secara negatif berhak penuh untuk melaporkan kreator konten tersebut ke pihak kepolisian. Jangan sampai niat awal mencari views dan AdSense, justru berakhir dengan ringkukan di dalam sel tahanan akibat pasal pencemaran nama baik.
Kesimpulan
Aktivitas merekam membuat konten di tempat umum untuk keperluan dokumentasi, hobi, maupun bisnis tentu boleh-boleh saja dilakukan di era digital ini. Namun, jangan pernah membalikkan logika hukum dan etika yang berlaku di masyarakat. Ruang publik diciptakan untuk kepentingan umum, bukan untuk disita oleh kepentingan ego individu.
Jika Anda ingin membuat konten di tempat umum, bersiaplah dengan risiko bahwa ruang tersebut akan dilewati manusia. Jika konten Anda terhalang oleh orang yang melintas, ambillah kamera Anda, tersenyumlah, dan minta maaf karena peralatan Anda mungkin telah mempersempit ruang gerak mereka. Jadilah kreator yang cerdas hukum: jangan jadi pelaku gangguan yang justru merasa menjadi korban.

Komentar
Posting Komentar