Bedah Klarifikasi Polda Metro Terkait Rekening Mas Botok

Ilustrasi penundaan transaksi rekening donasi aksi Mas Botok oleh Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Berbagai spekulasi masyarakat pasca Bank Mandiri menyatakan sikap bahwa pembekuan rekening aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 mas Botok cs terjadi atas perintah Aparat Penegak Hukum (APH) sempat mengundang tanda tanya besar.

  • Siapa APH yang dimaksud?
  • Atas dasar apa perintah tersebut diterbitkan?
  • Dan apakah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup tanpa berujung pada tindakan sewenang-wenang?

​Klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menyingkap tabir penasaran publik. Pihak kepolisian berdalih bahwa tindakan terhadap rekening tersebut bukanlah pemblokiran akun, melainkan penundaan transaksi selama 5 hari kerja demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan aliran dana donasi warga.

​Namun, jika dibedah lebih dalam dari kacamata sosio-legal, ada 2 poin mendasar dari pernyataan Polda Metro Jaya yang terasa ganjil dan tidak logis jika dipraktikkan dalam realitas kehidupan sehari-hari:

  1. ​Penekanan semantik pada frasa bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
  2. ​Dalih bahwa penghimpunan dana sosial atau donasi publik wajib berbadan usaha, bukan atas nama perorangan.

​Pencantuman Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU) tentang penundaan transaksi dan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang diniatkan sebagai tameng legalitas justru memperlihatkan rapuhnya bangunan argumentasi hukum aparat. Mari kita bedah nalar di balik klarifikasi tersebut.

1. Akrobat Semantik: Penundaan Transaksi Rasa Pemblokiran

​Secara doktrin hukum perbankan, penundaan transaksi (Pasal 26 UU TPPU) memang berbeda dengan pemblokiran atau penyitaan aset (Pasal 39 KUHAP). Penundaan transaksi bersifat administratif sementara maksimal 5 hari kerja untuk memeriksa transaksi yang diduga mencurigakan tanpa menyita fisik saldo nasabah.

​Namun, mari gunakan nalar praktis: apa perbedaan materiil antara rekening yang ditunda transaksinya dan rekening yang diblokir bagi koordinator aksi di lapangan? Jawabannya: sama sekali tidak ada.

​Keduanya sama-sama memutus hak akses pemilik rekening terhadap uangnya secara mendadak.

Ketika penundaan transaksi dijatuhkan tepat saat persiapan puncak aksi 27 Agustus, penundaan selama lima hari kerja tersebut secara otomatis melumpuhkan seluruh rantai pasokan logistik massa, mulai dari konsumsi, sewa panggung, hingga transportasi.

Mengklaim tindakan ini sekadar penundaan administratif di tengah situasi mendesak adalah bentuk akrobat bahasa yang mengaburkan dampak nyata di lapangan.

2. Kesesatan Menjerat Donasi Sipil dengan Pasal 237 UU P2SK

​Poin paling keliru dalam klarifikasi kepolisian adalah penggunaan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang mempersoalkan bahwa penghimpunan dana harus berizin badan usaha dan terdaftar di OJK atau kementerian terkait.

​Pasal 237 UU P2SK dirancang oleh pembuat undang-undang untuk menyasar praktik perbankan gelap (shadow banking), investasi bodong, pinjaman online ilegal, atau koperasi simpan pinjam fiktif yang menghimpun dana masyarakat untuk diputar kembali demi keuntungan komersial tanpa izin perbankan resmi.

​Menyamakan urun dana (crowdfunding) warga untuk biaya logistik unjuk rasa dengan tindak pidana penghimpunan dana perbankan ilegal adalah bentuk lompatan logika hukum (fallacy of extension).

Aspek Uji Nalar Konstruksi Asli Pasal 237 UU P2SK Praktik Kasus Donasi Aksi Warga
Sifat Aliran Dana Investasi / simpanan komersial yang menjanjikan imbal hasil (profit). Bantuan swadaya sosial sukarela (charity/solidarity fund) tanpa imbal hasil.
Tujuan Regulasi Melindungi stabilitas sistem moneter dari lembaga keuangan ilegal. Ekspresi solidaritas warga dalam menjamin operasional partisipasi sipil.
Konsekuensi Logika Menindak kejahatan korporasi finansial & shadow banking. Mengkriminalisasi seluruh urun dana swadaya, kas RT, hingga donasi perorangan.

3. Bahaya Preseden Kriminalisasi Solidaritas Warga

​Jika logika Polda Metro Jaya dibenarkan bahwa setiap donasi publik perorangan melanggar UU P2SK, maka secara otomatis seluruh aktivitas gotong royong masyarakat Indonesia berada dalam ancaman pidana.

​Ketika seorang warga membuka rekening pribadinya untuk menampung patungan biaya pengobatan tetangga yang sakit, donasi korban banjir, atau iuran kas pemuda kampung, apakah mereka semua harus mendirikan perseroan terbatas (PT) berizin OJK terlebih dahulu? Jelas tidak.

Menarik instrumen pengawasan perbankan sektor makro ke dalam ruang solidaritas sipil mikro bukan hanya tidak proporsional, melainkan menunjukkan gejala penegakan hukum yang dipaksakan (over-enforcement).

​Alih-alih meredam polemik, klarifikasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya justru mempertegas adanya pemanfaatan celah regulasi keuangan untuk membatasi ruang gerak hak konstitusional warga negara.

Hukum perbankan dan pencegahan pencucian uang sejatinya diciptakan untuk memburu penjahat kerah putih, bukan untuk menahan uang patungan logistik demonstrasi rakyat.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰