Apa Hukum Menuduh Orang Buzzer, Podanakah?

Hukum dan Analogi sederhana kenapa buzzer bukan suatu tindak pidana kriminal. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Dalam dinamika perbedaan pandangan politik di media sosial, perdebatan sering kali berahir dengan penuduhan sebagai buzzer, baik itu kepada pendukung pemerintah maupun kubu oposisi. Saling tuduh pun kerap mewarnai kolom komentar hingga lini masa.

​Namun, ada satu hal yang menggelitik nalar, ketika ada pemilik akun yang tidak terima dikatakan sebagai buzzer, lalu mengancam akan melayangkan somasi terbuka di media sosial karena menganggap kata buzzer sudah masuk ke ranah UU ITE soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Apakah benar?

​Lalu, apa kata hukum soal buzzer sebenarnya?

Apakah buzzer itu kriminal yang bisa dipolisikan atau dilayangkan surat somasi ke pintu rumah?

Apakah buzzer bisa dipidana? 

Apa hukum menuduh orang lain sebagai buzzer? 

Buzzer ini kena pasal berapa dan UU apa?

​Sangat penting kita tahu dasarnya sebelum ikut-ikutan membenarkan klaim orang bahwa dituduh buzzer itu bisa sembarangan dibawa ke jalur hukum.

​Membedah Istilah Buzzer dalam Perspektif Hukum

​Secara harfiah dan yuridis di dalam hukum positif Indonesia (seperti KUHP maupun UU ITE), kata buzzer bukanlah sebuah tindak pidana.

Yang artinya bukan kriminal, kata buzzer tidak masuk penghinaan atau pencemaran nama baik. Istilah ini merujuk pada pendengung atau pihak yang memperluas informasi yang dalam praktiknya bisa sah untuk kampanye produk, sosialisasi program, hingga opini publik.

​Lantas, kenapa banyak yang ketakutan atau marah saat disebut buzzer? Biasanya karena label ini dilekatkan untuk mendiskreditkan argumen seseorang seolah-olah ia tidak objektif atau dibayar demi kepentingan tertentu.

​Tapi ingat, menuduh seseorang sebagai buzzer bukanlah delik hukum secara mandiri, karena memang kata buzzer dan tindakan buzzer bukanlah kejahatan.

​Analogi Sederhana: Buzzer vs Minum Miras

​Supaya lebih gampang dicerna, kita bisa pakai analogi sederhana: minum minuman keras (miras).

​Kegiatan meminum miras (di luar aturan daerah tertentu yang melarang total) tidak serta-merta langsung diseret ke penjara. Miras itu sendiri bukanlah kejahatan utama di level undang-undang nasional.

Namun, hukum baru akan bertindak dan menangkap pelakunya ketika orang yang mabuk tersebut mengemudi dalam keadaan teler dan menabrak orang, membuat keonaran, atau melakukan perusakan.

​Begitu juga dengan buzzer. Profesi atau aktivitas menjadi pendengung itu sendiri tidak ada hukum pidananya. Hukum baru akan melirik pelakunya jika aktivitas setelahnya terbukti melanggar hukum, seperti:

  1. ​Menyebarkan berita bohong (hoax) secara sengaja untuk memicu keonaran (Pasal 28 UU ITE).
  2. ​Melakukan fitnah, adu domba, atau ujaran kebencian berbasis SARA.
  3. ​Melakukan doxxing (membuka data pribadi orang lain tanpa izin).

​Jadi, kalau sekadar dituduh sebagai buzzer dalam sebuah perdebatatn kusir di media sosial, apakah itu otomatis masuk penghinaan dan pencemaran nama baik? Tentu saja tidak semudah itu jika tidak diikuti dengan fitnah yang dikategorikan pidana oleh Undang-undang.

​Kapan Kata-Kata di Medsos Bisa Dipidanakan atau Disomasi?

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (UU ITE terbaru), delik pencemaran nama baik (yang sering dijadikan senjata ancaman somasi) harus memenuhi unsur objektif dan subjektif yang ketat.

​Kalau seseorang cuma bilang, Ah, lu mah buzzer, gak usah ngatur! dalam konteks debat kebijakan atau politik, itu lebih masuk ke ranah kebebasan berekspresi, kritik subjektif, atau serangan argumen (ad hominem) ringan, bukan tindak pidana murni.

Kecuali, tuduhan itu disertai fitnah keji yang terstruktur, menuduh melakukan kejahatan tertentu yang tidak pernah dilakukan, serta merugikan nama baik secara materiil dengan bukti yang valid.

Mengancam somasi atau lapor polisi setiap kali kalah argumen dan dikatain buzzer justru menunjukkan ketidakpahaman seseorang terhadap esensi demokrasi digital itu sendiri. Demokrasi butuh dialog dan adu nalar, bukan baperan lalu sedikit-sedikit main ancam pasal.

​Kesimpulan

​Jadi, apakah dituduh buzzer bisa dilaporin ke polisi atau disomasi? Jawabannya: tergantung konteksnya. Kalau hanya sebatas sebutan pelengkap perdebatan kusir tanpa ada kerugian materil atau fitnah jahat yang merusak reputasi secara masif, ancaman somasi itu cuma gertakan sambal belaka.

​Jangan mudah terpancing emosi, apalagi ikut-ikutan membenarkan narasi bahwa kata buzzer adalah tiket instan buat memenjarakan orang lain. Bijaklah bermsosmed, adu argumen dengan nalar, bukan dengan ancaman hukum yang salah alamat!

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰