Bank Mandiri Blokir Sepihak Atas Perintah APH, Atas Dasar Apa?

Klarifikasi santai akun Bank Mandiri terhadap polemik pembekuan akun aksi 27 Agustus Pati. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Langkah Bank Mandiri membekukan rekening milik koordinator aksi demonstrasi Botok cs memicu polemik luas di tengah masyarakat. Tindakan pemblokiran sepihak tanpa putusan pengadilan ini dinilai sebagai langkah blunder yang berpotensi merusak kepercayaan nasabah dan mengundang risiko aksi boikot bank Mandiri.

Kronologi dan Klarifikasi yang Memicu Tanda Tanya

Peristiwa bermula saat koordinator aksi mendapati rekening Bank Mandiri miliknya diblokir sepihak di tengah persiapan mobilisasi massa. Rekening tersebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta angka yang tidak sedikit yang merupakan gabungan dana pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan logistik aksi.

​Alih-alih memberikan penjelasan teknis perbankan yang mendalam, pihak manajemen Bank Mandiri hanya menyampaikan klarifikasi singkat bahwa pemblokiran dilakukan atas dasar permintaan resmi Aparat Penegak Hukum (APH).

Sikap yang terkesan santai dan normatif ini langsung memantik reaksi keras dari publik. Banyak pihak mempertanyakan netralitas bank pelat merah tersebut dalam menjaga hak nasabah dari intervensi non-yudisial.

Mekanisme Pemblokiran dan Jenis Kejahatan yang Diatur Regulasi

Secara regulasi, perbankan memang memiliki landasan hukum untuk membatasi akses rekening nasabah. Merujuk pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta POJK No. 12/POJK.01/2017, pemblokiran tanpa putusan pengadilan hanya dibenarkan pada situasi tindak pidana khusus yang bersifat darurat:

  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Upaya menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
  • Pendanaan Terorisme: Aliran dana aktif yang mengancam stabilitas keamanan nasional.
  • Tindak Pidana Korupsi: Penyelidikan resmi oleh KPK atau Kejaksaan dengan bukti permulaan yang cukup.
  • Kejahatan Siber dan Penipuan: Laporan korban penipuan online yang disertai bukti transaksi rekening penampung.

​Dalam prosedur normal, aparat penegak hukum wajib menyertakan surat perintah resmi bernomor dinas lengkap dengan pasal sangkaan pidana. Bank seharusnya melakukan uji kepatutan administratif (due diligence), bukan serta-merta menjadi eksekutor pasif yang mematikan hak perdata nasabah tanpa indikasi tindak pidana yang terbukti jelas.

Kategori Prosedur Standar (Regulasi) Praktik Kasus Rekening Aksi
Dasar Penindakan Dugaan pidana materiil terverifikasi (Korupsi, Terorisme, atau TPPU). Dugaan politis / langkah preventif membendung logistik aksi massa.
Pemberitahuan & Hak Penyertaan surat resmi penyidik dan nasabah memiliki hak sanggah/klarifikasi. Pemblokiran mendadak tanpa notifikasi awal maupun penjelasan pasal spesifik.
Dampak Finansial Pengamanan aset barang bukti untuk proses peradilan negara. Terhentinya operasional kebutuhan pokok aksi dan tertahannya uang pribadi.


Spekulasi Jerat Hukum: Antara Dalih TPPU dan Tuduhan Terorisme

Jika mengacu pada empat kriteria darurat di atas, dugaan kejahatan siber sangat tidak relevan, dan sangkaan korupsi jelas gugur dengan sendirinya. Maka, tersisa dua kategori ekstrem yang berpotensi dijadikan pintu masuk bagi aparat untuk menerbitkan surat pemblokiran: dugaan pencucian uang atau pendanaan terorisme.

  • Spekulasi Pencucian Uang (TPPU): Karena rekening tersebut digunakan secara terbuka untuk menampung donasi aksi 27 Agustus, aparat penegak hukum bisa saja membangun asumsi administratif bahwa aliran dana dari berbagai sumber tanpa verifikasi formal terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan atau penampungan dana tak berizin.
  • Spekulasi Pendanaan Terorisme: Aksi unjuk rasa yang dirancang jauh-jauh hari menuju Gedung DPR RI membawa agenda krusial, salah satunya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Prediksi intelijen mengenai potensi gelombang massa yang sangat masif diduga memicu kekhawatiran akan timbulnya instabilitas. Menutup rekening donasi pun dinilai sebagai jalan pintas paling efektif untuk memutus rantai logistik massa.

​Namun, menggunakan klausul pidana luar biasa untuk membekukan rekening donasi sipil membutuhkan bukti materiil yang tak terbantahkan. Tanpa dasar pembuktian yang konkret, tindakan semacam ini di mata publik akan dinilai murni sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat yang memanfaatkan kelemahan sistem perbankan.

Potensi Boikot dan Ancaman Tarik Dana Massal (Rush Money)

Dampak dari insiden ini jauh melampaui sengketa saldo puluhan juta rupiah. Publik menyadari bahwa melawan aparat secara fisik di lapangan penuh risiko, namun perlawanan terhadap institusi finansial jauh lebih mudah dikonsolidasikan lewat ruang digital dan aksi ekonomi.

​Kini mulai berkembang narasi publik bahwa menyimpan uang di bank pelat merah tidak lagi menjamin rasa aman, karena rekening nasabah bisa dibekukan sewaktu-waktu tanpa proses hukum yang sah. Jika kekhawatiran ini meluas menjadi seruan penarikan dana massal (rush money), stabilitas dan likuiditas perbankan bisa ikut kelimpungan.

Asas Kepercayaan adalah fondasi paling utama dalam bisnis keuangan. Ketika institusi perbankan dinilai terlalu rapuh terhadap tekanan non-yudisial, reputasi yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap.

​Langkah Bank Mandiri yang terburu-buru memblokir dan mengeksekusi perintah aparat penegak hukum tanpa keterbukaan informasi kini berbalik menjadi bumerang reputasi. Otoritas perbankan dan aparat penegak hukum wajib memberikan kejelasan hukum yang transparan agar hak-hak nasabah tidak terus tergerus oleh prasangka kesewenang-wenangan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

๐Ÿ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! ๐Ÿ˜‰