Blunder MWCNU Kasembon Larang KKN UNMU: Bedakan Fiqih dan Aqidah
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Surat instruksi dari Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, tertanggal 5 Agustus 2026 seketika membakar lini masa media sosial.
Bagaimana tidak?
Niat hati membatasi aktivitas mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tingkat akar rumput, dokumen administrasi ormas ini justru mempertontonkan kekeliruan narasi yang menguji akal sehat publik.
Bukan sekadar dinamika sosiologis antar-organisasi keagamaan, surat resmi ini menyimpan setidaknya tiga catatan merah yang wajib di-audit nalarnya:
- klaim sepihak mengenai perbedaan aqidah
- Kurang cermatnya penulisan institusi kampus UNMU
- Serta pembatasan total ruang pengabdian KKN mahasiswa
Kekeliruan diksi dalam naskah dinas ini bukan saja memicu kegaduhan netizen di Threads, tetapi juga mempertaruhkan etika diplomasi dan ukhuwah Islamiyah di level basis.
Pohon Ketauhidan vs Cabang Fiqih
Inilah letak kekeliruan teologis dan konseptual paling mendasar dalam surat instruksi MWCNU Kasembon tersebut. Pada paragraf penutup, pembuat surat mencantumkan alibi:
Karena aqidah dan bendera kita dengan mereka jelas-jelas berbeda.
1. Analogi Pohon dan Cabang (Usuliyah vs Furu'iyah):
Para ulama dan pakar hukum Islam telah sepakat bahwa akidah adalah pohon (usul/pokok) tauhid, sedangkan fiqih adalah cabang (furu') tata cara ibadah.
Perbedaan pada level cabang adalah keniscayaan yang sah-sah saja (ikhtilaf), selama pohon ketauhidannya tetap sama. Baik NU maupun Muhammadiyah berdiri tegak di atas pohon ketauhidan yang sama, yaitu Islam Ahlussunnah wal Jama'ah.
2. Mendiskreditkan Keimanan Suatu Golongan
Menyebut mahasiswa KKN dari Universitas Muhammadiyah memiliki akidah yang berbeda secara tidak langsung melegitimasi tuduhan bahwa keyakinan teologis mereka tidak sejalan dengan Islam.
Jika surat ini benar-benar dikeluarkan secara sah oleh MWCNU Kasembon, klaim tersebut merupakan bentuk pergeseran narasi yang membahayakan fondasi persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah Islamiyah).
Catatan Administrasi: Dari UNMU Hingga Diplomasi Organisasi
Hal menarik lainnya terlihat pada kurang cermatnya administratif dalam penulisan nama perguruan tinggi.
Di dalam surat tertulis secara eksplisit singkatan UNMU, yang mana jika merujuk pada basis kampus Muhammadiyah di Malang, kemungkinan besar yang dimaksud oleh pembuat surat adalah UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) selaku akronim resminya.
Kekurangcermatan penulisan nama lembaga ini bukan sekadar urusan typo, melainkan mencerminkan bagaimana tata naskah dinas di tingkat organisasi lokal sering kali disusun tanpa melalui proses penyuntingan (editing) dan verifikasi yang ketat.
Ketika sebuah surat keputusan publik diterbitkan untuk membatasi hak pengabdian akademis, kecermatan tata bahasa dan legalitas terminologi seharusnya menjadi syarat mutlak.
Pembatasan Ruang Pengabdian dan Psikologi Mahasiswa KKN UMM
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berfokus pada pengabdian masyarakat (community service).
Mahasiswa yang diterjunkan ke desa-desa hadir membawa semangat akademis, pemberdayaan ekonomi, literasi pendidikan, dan bantuan sosial, bukan untuk melakukan ekspansi doktrinasi paham keagamaan.
Ketakutan warga lokal akan bergesernya tradisi kultural keagamaan di TPQ memang hal yang rasional di level sosiologis. Namun, meresponsnya dengan surat instruksi yang melarang total partisipasi KKN ditambah tuduhan beda akidah adalah bentuk resistensi sosial yang kebablasan.
Dampaknya tidak hanya mencederai iklim pengabdian akademis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecemasan psikologis bagi mahasiswa KKN yang sedang bertugas di lapangan.
Sorotan Tajam Netizen: UMM Bukan Pesantren doktrinisasi & Realita Warga Kampus
Beredarnya surat ini menyulut reaksi keras dan rasa prihatin dari netizen di berbagai media sosial. Banyak warganet menyayangkan sikap kaku yang ditunjukkan dalam surat instruksi tersebut.
Salah satu poin krusial yang disuarakan publik adalah kekeliruan masyarakat umum dalam memahami karakteristik perguruan tinggi Muhammadiyah:
- Heterogenitas Latar Belakang Mahasiswa: Banyak netizen menegaskan bahwa mahasiswa UMM tidak semuanya berfaham atau berlatar belakang keluarga Muhammadiyah. Nyatanya, tak sedikit dari mereka yang berasal dari keluarga Nahdliyin (NU), bahkan dari latar belakang kepercayaan lain.
- Fungsi Perguruan Tinggi Perbandingan Pesantren: Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah institusi pendidikan tinggi umum bernuansa akademis, bukan pondok pesantren yang bertugas mencetak kader berdoktrin tunggal. Mengeneralisasi seluruh mahasiswa KKN UMM sebagai kelompok yang membawa misi ideologis adalah sebuah kekeliruan persepsi yang fatal.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Mengingat dampak kegaduhan publik dan potensi erosi ukhuwah yang ditimbulkan, masyarakat kini sangat menyayangkan beredarnya dokumen tersebut.
Publik dan netizen masih terus menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Malang maupun MWCNU Kasembon sendiri.
Klarifikasi ini menjadi penting untuk memastikan apakah dokumen yang beredar tersebut benar-benar surat instruksi resmi yang diterbitkan secara sah oleh organisasi, ataukah merupakan bentuk rekayasa oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks dan memecah belah kerukunan antar-warga di tingkat akar rumput.
