Begini Isi Threads Nuklir Iran dan Komentar yang Jadi Tersangka
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Penangkapan dua pemilik akun Threads oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat memicu gelombang tanya di ruang publik.
Masyarakat dibuat penasaran dengan isi narasi unggahan @ontel_kebagusan dan kolom komentarnya yang membuat penyidik bertindak secepat kilat menjadikan sebagai tersangka tanpa membuka opsi Restorative Justice (RJ).
Spekulasi pun liar berkembang. Muncul narasi di media sosial bahwa penindakan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kritik geopolitik atau wujud sikap alergik pemerintah terhadap koreksi publik.
Padahal, jika dibedah dari kacamata sosiologi hukum dan hukum pidana siber, ada dua konstruksi delik yang sangat berbeda dalam satu bingkai perkara ini.
Anatomi Utas @ontel_kebagusan: Antara Disinformasi dan Pelintiran Narasi
Garis pemicu pertama bermula dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan milik tersangka AYP (49). Dalam utasnya,
AYP mengangkat respon keras Kedutaan Besar Iran di Jakarta melalui akun X resminya yang menegaskan bahwa Iran tidak pernah memproduksi senjata nuklir dan program mereka murni untuk tujuan energi.
Banyak pihak bertanya, bukankah mengutip pernyataan resmi institusi diplomatik adalah hal yang sah secara hukum?
Di sinilah letak titik krusial yang luput dari pemberitaan media arus utama. Problem hukum AYP bukan terletak pada pengutipan rilis Kedubes Iran, melainkan pada pelintiran narasi (manipulative framing) atas pidato Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pidato geopolitiknya di forum KADIN, Presiden Prabowo sebenarnya menggunakan frasa pengutipan narasi global: Kalau dikatakan Iran punya nuklir.... Kata kunci kalau dikatakan adalah bentuk hipotesis referencing atas diskursus Barat, bukan tuduhan faktual bahwa Iran memegang hulu ledak aktif.
Esensi penting mengenai penggunaan frasa kata ini sebenarnya sudah pernah kami bahas dalam artikel analisis terdahulu di Sosiolegal pasca-kejadian pidato KADIN tersebut.
Dalam kajian tersebut, kami telah berulang kali mengingatkan publik bahwa pilihan frasa kata dalam komunikasi geopolitik sangatlah berpengaruh. Publik diimbau untuk tidak melepaskan teks dari konteks utuhnya demi memicu kebencian emosional semata.
Namun, narasi tersebut dipotong dan dipelintir oleh AYP seolah-olah Presiden melayangkan tuduhan bodoh dan asal sebut. Narasi terpotong ini kemudian dibenturkan dengan respon Kedubes Iran untuk memunculkan opini bahwa Kepala Negara melakukan pembohongan publik.
Dalam doktrin hukum siber, perbuatan merekayasa konteks hingga menimbulkan kegaduhan politik diuji menggunakan pasal penyebaran berita terpotong/bohong yang memicu keonaran publik (public disorder).
Pindahnya Delik: Dari Diskursus Politik ke Ancaman Teror Fisik
Jika jerat terhadap AYP masih berputar pada batasan disinformasi politik, pemicu penindakan tegas yang mengecualikan Restorative Justice sebenarnya datang dari kolom komentar unggahan tersebut.
Unggahan provokatif AYP disambar oleh komentar dari tersangka AF (40) melalui akun @udahserap dan beberapa akun lain. Komentar tersebut tidak lagi berisi kritik kebijakan, melainkan ajakan eksekusi fisik:
tungguin aja pas iring iringan entar juga nongol kepalanya tinggal sikat
Komentar ini disusul narasi akun lain yang mulai membahas alamat kediaman pribadi hingga koordinat lokasi. Di titik inilah konstruksi hukum berubah total.
Berdasarkan Surat Edaran Kapolri (SE/2/II/2021), mekanisme Restorative Justice memang diprioritaskan untuk penyelesaian siber antar-individu atau kritik biasa. Namun, SE Kapolri secara tegas mengecualikan RJ untuk kasus-kasus yang memuat ancaman kekerasan fisik, terorisme, dan ancaman terhadap keselamatan simbol negara/keamanan nasional.
Komentar akun @udahserap memenuhi kualifikasi Pasal 160 KUHP (Penghasutan Melakukan Tindak Pidana) dan pasal ancaman kekerasan UU ITE. Komentar tersebut dikategorikan sebagai pure crime (kejahatan murni) yang berpotensi memicu aksi nyata kelompok radikal terhadap iring-iringan Presiden.
Mengapa Hanya Dua Tersangka dari Tiga Akun yang Disebut?
Publik juga mempertanyakan mengapa dari tiga akun yang dibeberkan kepolisian dalam rilis resmi, kenapa baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Secara hukum acara pidana siber, hal ini berkaitan dengan tiga faktor:
- Validasi Identitas Digital (Identity Clearance): Penyidik Cyber Patrol mendahulukan subjek hukum yang identitas dan keberadaannya berhasil divalidasi dengan cepat di wilayah hukum Polda Jabar (Cimahi/Bandung).
- Kadar Unsur Pidana: Komentar AF (@udahserap) mengandung instruksi eksekusi terbuka (tinggal sikat), sehingga alat buktinya terpenuhi secara mutlak (prima facie evidence).
- Pengembangan Penyidikan: Akun pendukung lain yang menggunakan identitas anonim atau jaringan terenkripsi masih membutuhkan waktu pelacakan IP address dan penentuan yurisdiksi penangkapan.
Pelajaran Sosio-Legal: Mengapa Kolom Komentar Bukan Ruang Bebas Hukum
Kasus Threads nuklir Iran ini menyajikan cermin retak sosiologi digital Indonesia. Ada pelajaran hukum berharga yang wajib dipahami oleh penggiat media sosial:
- Tanggung Jawab Pidana Sifatnya Individual: Pembuat konten utama dan penuliskomentar memiliki pertanggungjawaban hukum terpisah. Menulis komentar ajakan kekerasan di unggahan orang lain tetap berujung pidana mandiri.
- Bahaya Chilling Effect akibat Kegagalan Edukasi: Ketika polisi dan media massa mencampuradukkan narasi ditangkap karena konten nuklir, publik menangkap kesan keliru bahwa membahas isu diplomasi adalah hal terlarang. Polisi seharusnya memisahkan secara tegas mana delik disinformasi dan mana delik ancaman pembunuhan.
- Batas Antara Kebebasan Berpendapat dan Teror: Kebebasan demokrasi melindungi kritik terhadap narasi pejabat publik, namun hukum pidana tidak toleran terhadap provokasi yang mengarah pada ancaman keselamatan fisik manusia dan pejabat negara.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa di ruang digital, jempol yang bergerak tanpa kontrol literasi bukan lagi sekadar memicu perdebatan, melainkan bisa secara instan mengantarkan pemiliknya ke balik jeruji besi.
