Siswa Merokok di Kelas Tanpa Teguran Guru: Ada Apa?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Beredar sebuah rekaman video amatir di berbagai platform media sosial yang mendadak memicu kontroversi dan perdebatan hangat publik. Video tersebut memperlihatkan aksi seorang siswa berseragam sekolah yang dengan santai menyalakan dan merokok di dalam ruang kelas, tepat saat kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, sang siswa yang duduk di dekat jendela terlihat berupaya mengipas-ngipas asap rokok menggunakan buku teks agar tidak menyebar ke area tengah kelas, sementara seorang guru tampak duduk di depan kursi guru.
Satu hal yang paling menarik sekaligus memprihatinkan dari video tersebut bukanlah sekadar keberanian sang murid melanggar aturan, melainkan respons dari sang pendidik. Guru di depan kelas seolah-olah tutup mata, tidak menyadari, atau sengaja membiarkan tindakan tersebut berlangsung tanpa ada teguran maupun intervensi spontan.
Kejadian ini menyisakan serangkaian pertanyaan krusial yang patut direfleksikan bersama:
Apakah murid tersebut memang begitu cerdik menyembunyikan rokok dan asapnya hingga guru benar-benar tidak menyadarinya?
Atau, adakah kemungkinan bahwa sang guru sengaja pura-pura mengabaikan tindakan pelanggaran berat tersebut demi menghindari masalah hukum dan konsekuensi sosial yang lebih besar?
Fenomena Fenomena Guru Serba Salah dan Anomali Pendisiplinan
Dalam dinamika pendidikan modern, insiden ini tidak bisa diukur hanya dari kacamata tunggal berupa krisis adab siswa. Ada realitas sosiologis dan yuridis yang jauh lebih kompleks di balik sikap diam seorang pendidik saat menghadapi pelanggaran terang-terangan di ruang kelas.
Selama beberapa tahun terakhir, profesi guru berada dalam posisi yang sangat rentan. Di satu sisi, guru dibebani tanggung jawab moral untuk mendidik, membina karakter, dan menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.
Namun di sisi lain, setiap langkah penegakan disiplin kini dibayangi oleh risiko kriminalisasi, laporan polisi, hingga aksi penghakiman massal di media sosial.
Ketika seorang guru mencoba menegur dengan nada keras, menyita barang, atau memberikan sanksi fisik ringan yang sifatnya edukatif, tidak jarang tindakan tersebut direspon secara reaktif oleh pihak keluarga siswa.
Tuduhan penganiayaan anak, pelanggaran hak asasi, hingga narasi kekerasan di satuan pendidikan kerap digulirkan tanpa melihat konteks pelanggaran awal yang dilakukan oleh sang murid.
Kondisi inilah yang dalam kajian hukum dan sosiologi menciptakan fenomena chilling effect sebuah kondisi psikologis di mana seseorang memilih untuk menarik diri, diam, atau pura-pura tidak tahu terhadap suatu pelanggaran karena besarnya risiko personal yang harus ditanggung jika ia bertindak.
Pergeseran Pola Pengasuhan: Ketika Sekolah Dihadap-hadapkan dengan Orang Tua
Salah satu akar dari melemahnya wibawa pendidik di ruang kelas adalah pergeseran mendasar dalam pola pengasuhan (parenting) sebagian masyarakat urban dan modern saat ini. Tidak sedikit orang tua yang menerapkan pola proteksi berlebihan (overprotective) hingga cenderung permisif terhadap kesalahan anak.
Muncul sebuah pola pikir implisit di tengah sebagian orang tua:
Tidak boleh ada orang lain yang memarahi atau menindak anak saya, kecuali saya sendiri.
Bahkan, prinsip tersebut kerap meluas hingga ke batas di mana orang tua sendiri tidak pernah memberikan teguran keras atas kesalahan sang anak di rumah.
Ketika anak dengan latar belakang pengasuhan seperti ini masuk ke lingkungan sekolah yang memiliki aturan ketat, benturan nilai tidak terelakkan. Sekolah yang sejatinya merupakan ruang publik bersyarat tiba-tiba dipaksa tunduk pada ego domestik keluarga.
Guru yang menjalankan fungsi kontrol sosial di dalam kelas dianggap sebagai ancaman atau pihak asing yang menyusahkan, bukan sebagai mitra pengasuhan.
Bukankah guru adalah orang tua kedua bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah? Filosofi dasar pendidikan sejatinya menempatkan pendidik dalam kedudukan in loco parentis sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa saat anak berada di sekolah, guru memegang hak dan kewajiban pengasuhan selayaknya orang tua kandung, termasuk wewenang dalam melakukan tindakan pendisiplinan yang terukur.
Sayangnya, pemaknaan in loco parentis ini kian tergerus. Hubungan antara sekolah, guru, dan murid bergeser menjadi sekadar transaksi administratif: sekolah dianggap sebagai penyedia jasa layanan pendidikan, sementara murid dan orang tua adalah konsumen.
Ketika relasi pendidikan direduksi menjadi relasi komersial, maka nilai-nilai penghormatan, adab, dan kepatuhan pada otoritas guru secara perlahan pudar.
Aspek Hukum: Antara Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Profesi Guru
Dari sudut pandang regulasi dan hukum positif, tindakan merokok di dalam kelas jelas merupakan bentuk pelanggaran ganda yang memiliki implikasi serius.
- Pelanggaran Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku mengenai kesehatan dan lingkungan sekolah, satuan pendidikan ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 100%. Sekolah adalah area yang wajib steril dari kegiatan merokok, mempromosikan, maupun menjual produk tembakau. Tindakan merokok di dalam kelas bukan hanya melanggar tata tertib internal sekolah, tetapi juga melanggar hak siswa lain untuk mendapatkan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
- Dilema Penegakan Sanksi Administratif Sekolah Atas pelanggaran KTR dan tata tertib berat ini, sekolah memiliki wewenang hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari pemanggilan orang tua, skorsing, hingga pengembalian siswa kepada orang tua jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau mengganggu ketertiban umum.
- Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru Penting untuk digarisbawahi bahwa dalam menjalankan tugas pendisiplinan, guru sesungguhnya dilindungi oleh regulasi. Aturan mengenai perlindungan hukum profesi pendidik menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas, termasuk perlindungan dari tindakan hukum, perlakuan diskriminatif, atau ancaman dari pihak manapun saat menegakkan ketertiban sekolah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan hukum di atas kertas kerap kali kalah cepat dibanding narasi viral di media sosial.
Ketakutan akan potensi aduan ke lembaga perlindungan anak atau tekanan massa sering kali membuat pendidik ragu untuk mengambil keputusan tegas secara spontan di tempat kejadian.
Mengembalikan Hakikat Pendidikan dan Adab di Ruang Kelas
Fenomena siswa merokok di dalam kelas di hadapan guru yang terdiam adalah sinyal bahaya bagi sistem pendidikan nasional. Ini bukan sekadar kasus kenakalan remaja biasa, melainkan cermin dari retaknya sinergi antara lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan kepastian perlindungan hukum.
Untuk mengurai benang kusut ini, diperlukan langkah kolektif dari berbagai pihak:
- Sinergi Kontrak Moral Sekolah dan Orang Tua: Sejak awal siswa diterima di sekolah, orang tua harus menandatangani komitmen tertulis yang menyepakati tata tertib dan menyerahkan wewenang pendisiplinan terukur kepada pihak sekolah. Orang tua tidak boleh baru datang melayangkan protes ketika anaknya ditindak atas pelanggaran nyata.
- Jaminan dan Kepastian Perlindungan Guru: Institusi pendidikan dan aparat penegak hukum harus memberikan rasa aman yang nyata bagi guru. Teguran, sanksi edukatif, dan tindakan tegas dari guru dalam rangka menegakkan disiplin di lingkungan KTR tidak boleh dengan mudah ditarik ke ranah pidana.
- Pemulihan Peran Pendidik: Guru harus dituntut untuk kembali berperan sebagai pendidik dan pembentuk karakter, bukan sekadar pekerja yang menggugurkan kewajiban mengajar jam pelajaran lalu bersikap apatis terhadap perilaku muridnya.
Pendidikan tidak akan pernah berhasil jika ruang kelas kehilangan wibawa dan rasa hormat. Ketika seorang murid merasa bisa melanggar hukum dan etika tanpa rasa takut, dan ketika seorang guru merasa takut untuk menegakkan kebenaran, maka pada saat itulah tujuan utama pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun manusia beradab berada dalam ancaman serius.
