Kenapa Rakyat Banyak Menolak Pajak Kendaraan Bermotor?

Kenapa rakyat susah bayar pajak motor? Ini realitanya

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Aplikasi e-Samsat resmi mencantumkan total tagihan pemutihan Rp293.200, tetapi petugas loket fisik menagih Rp750.000 secara tunai tanpa kejelasan kuitansi.

Kasus nyata yang dialami seorang wajib pajak di Jambi ini viral di media sosial Threads dan ditonton lebih dari 66 ribu kali. Alih-alih membayar, sang pemilik kendaraan memilih membiarkan STNK-nya mati total demi menolak apa yang ia sebut sebagai pemerasan terselubung.

​Resistensi ini menjadi potret konkret di balik pertanyaan mendasar: kenapa rakyat banyak menolak pajak?

Di saat para pengambil kebijakan mempromosikan modernisasi sistem fiskal seperti Coretax, realitas pelayanan publik di tingkat bawah justru menyajikan ketidakpastian biaya yang menghancurkan kepatuhan sukarela.

​Disparitas Tagihan di Jambi: Ketika Sistem Digital Dikalahkan Loket Fisik

​Peristiwa penolakan bayar pajak yang viral tersebut bermula saat pemerintah daerah gencar menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Lewat portal resmi jambisamsat.net, sistem kalkulasi menunjukkan angka yang sangat rasional: tagihan pokok dan retribusi hanya mencapai Rp293.200 setelah potongan pemutihan denda sebesar Rp457.400.

​Namun, kepastian nominal tersebut langsung runtuh seketika di meja pelayanan fisik. Petugas loket menembak angka Rp750.000 tunai tanpa transparansi rincian biaya tambahan maupun kuitansi negara.

​Unggahan tangkapan layar bukti tagihan digital yang dibenturkan dengan pungutan riil di lapangan itu seketika memicu kemarahan publik.

Ribuan komentar warganet mengamini pengalaman serupa: masyarakat enggan membayar pajak bukan karena tidak patuh hukum, melainkan muak menghadapi praktik pungutan liar yang terus dibiarkan di pos-pos pelayanan daerah.

​3 Alasan Utama Kenapa Rakyat Banyak Menolak Pajak

​Ketidakpatuhan masyarakat bukan semata-mata dipicu oleh minimnya literasi perpajakan, melainkan respons atas persoalan struktural:

  • Pungutan Liar Mengalahkan Sistem Digital: Keberadaan portal daring tidak otomatis menghilangkan praktik manipulasi tarif jika gerbang validasi fisik masih bergantung pada diskresi oknum petugas di lapangan.
  • Nihilnya Timbal Balik yang Terukur: Pajak kendaraan bermotor ditarik secara agresif, tetapi masyarakat masih berhadapan dengan infrastruktur jalan rusak dan minimnya fasilitas transportasi umum.
  • Krisis Akuntabilitas Anggaran: Wajib pajak tidak mendapatkan saluran pemantauan terbuka untuk melihat secara pasti alokasi rupiah yang telah disetorkan ke kas daerah maupun negara.

​Tinjauan Hukum: Pelanggaran Asas Legalitas dan Maladministrasi

​Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pembebanan nominal di luar ketetapan resmi sistem aplikasi merupakan pelanggaran serius:

  • Asas Kepastian Hukum (Certainty Principle): Hukum perpajakan menganut kepastian tarif yang mengikat. Tarif yang sah adalah angka yang ditetapkan regulasi resmi, sehingga pungutan lebih tanpa kuitansi negara berstatus cacat yuridis.
  • Delik Maladministrasi: Mengutip ketentuan Undang-Undang Pelayanan Publik, penetapan biaya di luar ketentuan standar operasional prosedur tergolong maladministrasi berat dan dapat dikategorikan sebagai pemerasan jabatan.
  • Batalnya Esensi Kontrak Sosial: Pajak merupakan perikatan publik. Berdasarkan asas hukum perjanjian, perikatan kehilangan legitimasi moral jika di dalamnya terdapat unsur paksaan, pengaburan informasi, atau ketidakadilan sepihak.

​Solusi Mengembalikan Kepercayaan Wajib Pajak

​Agar pajak berfungsi sebagai kesepakatan bersama yang transparan, pembenahan mutlak dilakukan pada titik kontak pelayanan:

  • Digitalisasi Pembayaran Penuh (Cashless): Meniadakan transaksi uang tunai di seluruh meja pelayanan Samsat dan menggantinya dengan kode bayar terpusat (virtual account atau QRIS resmi).
  • Audit Loket dan Saluran Pengaduan Cepat: Membuka akses pelaporan sengketa tarif berbasis digital yang menindaklanjuti indikasi pungli dalam waktu maksimal 1x24 jam.
  • Transparansi Alokasi Pajak Daerah: Menyediakan data terbuka yang merinci pemanfaatan hasil pajak kendaraan untuk perbaikan fasilitas publik di wilayah bersangkutan secara berkala.
Informasi ini masih belum ada tanggapan dari samsat jambi mengenai kebenaran berita, namun melihat dari gelombang kolom komentar yang senada, dapat dipastikan kepercayaan masyarakat kepada pajak sangat rendah.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

πŸ’Ό Blog & Kolaborasi Khusus

Featured & Commercial Hub
Memuat arsip kemitraan & blog...

πŸ‘₯ Sosial, Keluarga & Advokasi

Law In Society
Memuat arsip sosial...

πŸ›️ Kebijakan, Siber & Bisnis

Tata Kelola & Regulasi
Memuat arsip regulasi...

Ruang Publikasi & Opini

Open Submission

Punya nalar kritis terhadap fenomena hukum, regulasi digital, atau kebijakan publik? Kirimkan naskah Anda untuk dimuat di Sosiolegal:

⚖️ Standar penulisan berbasis Law in Action Baca Metodologi Audit →
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰