​Sewa Koko Seto Ratusan Juta Demi Dancer Horeg, Worth It?

Koko Seto Seto Bayu Aji dancer sound horeg Kediri viral. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Nama Koko Seto mendadak ramai dibicarakan publik lewat aksinya sebagai penari latar (dancer) sound horeg. Pria bernama asli Seto Bayu Aji asal Kediri, Jawa Timur ini menjadi idola baru yang merajai panggung karnaval jalanan, mengisi ceruk popularitas yang tahun lalu sempat didominasi oleh figur seperti Icha Cellow.

​Di era media sosial, melambungkan idola baru dari luar ibu kota memang serba instan.

Ribuan like, tumpukan komentar, dan liputan media pop dalam hitungan hari langsung mengatrol posisi Koko Seto hingga berlabel artis horeg.

Namanya kian melambung usai beredar video penampilannya yang dikawal ketat oleh bodyguard layaknya bintang papan atas. Bahkan, santer beredar kabar nilai sewa untuk mendatangkannya bisa menembus angka ratusan juta rupiah.

​Sebenarnya siapa Koko Seto ini, dan kenapa harga sewanya bisa melambung sedemikian fantastis? Lebih dari sekadar fenomena hiburan, kemunculannya membuka tabir fenomena sosio-ekonomi yang jauh lebih rumit di tingkat akar rumput.

Matematika Gengsi: Iuran Sukarela yang Diwajibkan

​Secara sosiologi-ekonomi, pegelaran festival sound horeg hari ini bukan lagi sekadar acara desa biasa. Ini telah bergeser menjadi ajang komodifikasi yang sangat mahal.

Menyewa seperangkat sound system berdaya ribuan watt saja sudah memakan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah. Nilai itu makin membengkak ketika panitia nekat mengundang dancer idola seperti Koko Seto demi menjamin acaranya viral.

​Pertanyaannya: Dari mana warga desa mendapatkan dana sefantastis itu? Apakah ada sosok crazy rich lokal yang secara sukarela menyokong seluruh anggarannya?

​Berdasarkan data dan realitas di lapangan, jawabannya justru memprihatinkan. Sebagian besar dana tersebut dihimpun dari mekanisme iuran sukarela yang diwajibkan.

Nominalnya tidak main-main, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per kepala keluarga (KK), yang kerap dipatok kaku berdasarkan status ekonomi warga.

​Memaksa warga desa membayar iuran ratusan ribu demi membiayai gengsi karnaval dan menyewa dancer seharga ratusan juta rupiah lengkap dengan pengawalan bodyguardsecara nalar jelas sangat tidak worth it.

Beban finansial ini dihantamkan langsung ke kantong masyarakat bawah yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan pokok harian.

Mitos Menumbuhkan Ekonomi Warga: Siapa yang Benar-Benar Untung?

​Narasi pembelaan dari panitia atau pendukung horeg biasanya selalu berputar pada jualan klasik: Acara ini menumbuhkan ekonomi warga, menguntungkan UMKM, dan membuka lahan parkir.

​Logika ini mengandung celah besar. Apakah semua warga desa berprofesi sebagai pedagang yang otomatis bisa balik modal jika membuka lapak di acara festival?

​Tentu tidak.

Tidak semua warga adalah pedagang, dan tidak semua warga mendadak jadi tukang parkir atau punya lahan kosong untuk disewakan.

Bagi warga biasa yang bukan pedagang maupun pengelola parkir, keberadaan festival ini murni menghadirkan beban ganda: sudah diperas lewat iuran paksaan, mereka masih harus menanggung polusi suara yang merusak kenyamanan hidup.

Menumbuhkan ekonomi warga dalam narasi ini tak ubahnya ilusi atau bahkan bentuk investasi bodong yang terus dibanggakan.

Skandal Parkir 1,5 Miliar dan Celah Hukum Daerah

​Sektor parkir kerap dijadikan tameng utama perputaran uang sound horeg. Dalam sebuah perbincangan yang viral, figur publik bahkan membeberkan bahwa omzet parkiran festival sound horeg bisa menyentuh angka fantastis: Rp1,5 miliar dalam sehari.

​Di atas kertas, angka itu memang terdengar luar biasa. Namun angka tersebut lahir dari praktik yang menentang aturan hukum publik. Tarif parkir di lokasi festival sering kali ditarik secara liar mencapai Rp25.000 hingga Rp50.000 per motor, jauh melampaui kebijakan resmi pemerintah daerah.

​Dalam tata hukum daerah, pengelolaan lahan parkir untuk umum wajib terikat pada aturan retribusi resmi. Pengaturan ini bukan bertujuan segala hal dipajaki, melainkan untuk mengontrol tarif agar tetap rasional (misalnya Rp3.000 untuk sepeda motor) sekaligus memberikan kepastian hukum.

​Tanpa karcis resmi dan payung hukum yang jelas:

  • Kemana larinya uang miliaran tersebut? Apakah benar-benar kembali ke kas desa untuk kesejahteraan warga, atau justru menguap ke kantong segelintir pengelola lahan dan panitia?
  • Tidak Ada Perlindungan Konsumen: Parkir liar tidak akan pernah bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan pengunjung.

Kesimpulan

​Demi mengikuti tren agar tidak dianggap ketinggalan zaman, mengundangi dancer idola seperti Koko Seto adalah hal yang wajar dalam dunia hiburan selama tidak merugikan orang lain.

​Namun, ketika panggung hiburan tersebut dibangun di atas paksaan iuran warga, mengangkangi aturan retribusi daerah, dan mengabaikan hak-hak konsumen, maka esensi hiburan rakyat itu telah hilang. Tanpa adanya pengawasan hukum yang tegas, pemuasan hasrat gengsi kelompok tertentu akan selalu melampaui batas, dengan warga kecil sebagai pihak yang terus dikorbankan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

πŸ’Ό Blog & Kolaborasi Khusus

Featured & Commercial Hub
Memuat arsip kemitraan & blog...

πŸ‘₯ Sosial, Keluarga & Advokasi

Law In Society
Memuat arsip sosial...

πŸ›️ Kebijakan, Siber & Bisnis

Tata Kelola & Regulasi
Memuat arsip regulasi...

Ruang Publikasi & Opini

Open Submission

Punya nalar kritis terhadap fenomena hukum, regulasi digital, atau kebijakan publik? Kirimkan naskah Anda untuk dimuat di Sosiolegal:

⚖️ Standar penulisan berbasis Law in Action Baca Metodologi Audit →
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰