Apa Hak MK Bilang Ijazah Gibran Tidak Terbukti Setara?

Apa Hak MK Bilang Ijazah Gibran Tidak Terbukti Setara?  By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyisakan tanda tanya besar di benak publik. Di satu sisi, MK mengetuk palu bahwa permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang disyaratkan Undang-Undang.

Namun di sisi lain, dalam bagian pertimbangan hukumnya, MK justru melontarkan pernyataan fatal: mereka tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa ijazah atau sertifikat luar negeri Gibran setara dengan lulusan SMA/sederajat.

Pernyataan ini langsung memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara. Muncul satu pertanyaan mendasar yang sangat krusial bagi kepastian hukum di Indonesia: Apa hak dan kapasitas Mahkamah Konstitusi menilai keabsahan sebuah surat penyetaraan ijazah?

Bukankah menilai dokumen administrasi negara yang dikeluarkan oleh kementerian merupakan hak absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Kekacauan Kompetensi Absolut: MK vs PTUN

Dalam struktur peradilan di Indonesia, pembagian yurisdiksi antarlembaga hukum sudah diatur secara ketat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Surat Keterangan Penyetaraan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikantongi Gibran diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan. Secara hukum, surat tersebut dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Berdasarkan asas hukum yang berlaku, sebuah keputusan administrasi kementerian dianggap sah dan mengikat secara hukum selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang. Dan lembaga yang memiliki kompetensi absolut untuk membatalkan atau menyatakan cacat sebuah KTUN adalah PTUN, bukan MK.

Hingga sidang MK tersebut digelar, tidak pernah ada putusan PTUN yang membatalkan surat penyetaraan milik Gibran. Dengan demikian, tindakan MK yang masuk terlalu dalam dan menguliti substansi isi dokumen tersebut dinilai oleh banyak pihak sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangannya (ultra vires).

Dalih MK Menguji Keabsahan Alat Bukti Pemilu

Lalu, apa tameng hukum yang digunakan MK untuk membenarkan tindakan tersebut? MK berlindung di balik kewenangan absolutnya dalam mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan pemenuhan syarat konstitusional calon pemimpin negara.

Ketika KPU membawa Surat Keterangan Penyetaraan dari kementerian sebagai bukti pembelaan di persidangan, dokumen tersebut otomatis berubah status menjadi alat bukti persidangan. Berdasarkan hukum acara, hakim memiliki hak inheren untuk menilai relevansi dan keabsahan materiil dari setiap alat bukti yang diajukan.

MK berargumen bahwa mereka tidak sedang mengadili surat keputusan menterinya, melainkan sedang memastikan apakah syarat materiil dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat benar-benar terpenuhi atau tidak.

Ketika perwakilan kementerian di bawah sumpah menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan berdasarkan Certificate of Attendance (sertifikat kehadiran) dari program pathway luar negeri dan bukan ijazah kelulusan formal (graduation certificate), MK langsung menarik kesimpulan hukum bahwa bukti fisik kelulusan SMA tidak ditemukan.

⚖️ Majalah Sosiolegal Edisi 01 Oktober: Selembar Kertas, Kursi Panas & Drama Sengketa Ijazah Gibran

Baca Edisi 01 Majalah Sosiolegal dengan tagline Enak Dibaca, Sedap Disomasi. Investigasi satir tajam seputar sengketa ijazah Gibran, manuver Denny Indrayana, Legal Standing, sengkarut pasal 169 huruf r UU Pemilu dan batas kewenangan MK, Usulan Hak Angket DPR. Edisi Pertama Oktober Spesial Ijazah Gibran.

Paradoks Hukum: Berani Menguliti, Emoh Memutus

Meskipun memiliki dalih pembenaran, logika persidangan ini tetap terasa aneh dan cacat secara kepastian hukum. Publik melihat adanya inkonsistensi yang nyata.

Jika sejak awal MK sudah mengetahui bahwa para pemohon (seperti Denny Indrayana dkk.) tidak memiliki legal standing karena bukan peserta Pilpres, MK seharusnya berhenti memeriksa substansi perkara.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. MK memanggil kementerian, menyita perhatian publik, dan menyimpulkan dokumen tersebut bermasalah, tetapi di akhir sidang mereka mengunci tangan mereka sendiri.

MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena tahapan pemilu telah selesai dan sumpah jabatan telah diambil pada 20 Oktober 2024.

Tindakan ini memicu kritik bahwa MK sedang melakukan cuci tangan politik. MK seolah ingin pamer kepada publik bahwa mereka berani membongkar borok administrasi, tetapi buru-buru berlindung di balik formalitas hukum acara untuk menghindari krisis politik nasional jika harus mencopot seorang Wakil Presiden definitif.

Kesimpulan: Bom Waktu Legitimasi

Pada akhirnya, putusan ini gagal menjalankan fungsi utama pengadilan, yaitu memberikan solusi dan kepastian hukum yang tuntas. Status jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden memang aman secara formal karena gugatan dinyatakan NO.

Namun, secara moral dan legitimasi etis, posisi Gibran terus digoyang akibat pernyataan menggantung dari MK yang mencatat dokumen pendidikannya bermasalah. MK tidak memberikan kedamaian hukum, melainkan meninggalkan bom waktu politik yang akan terus memicu kegaduhan tanpa ujung di masyarakat.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum