DPR Gagal Beri Kepastian Hukum Syarat Ijazah Pemilu

Menuntut keadilan sekolah jalur pahtway untuk menjadi pejabat terbentur pasal 169 huruf r uu pemilu. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Perdebatan mengenai keabsahan berkas syarat minimal pendidikan pejabat publik kembali menjadi sorotan nasional usai perkara perselisihan syarat administrasi mencuat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sorotan publik pasca putusan MK kasus sengketa Ijazah Gibran yang membongkar detail dokumen mulai dari sertifikat kehadiran (Certificate of Attendance), transkrip nilai, hingga surat keputusan penyetaraan kementerian pada hakikatnya mengungkap satu persoalan mendasar: kegagalan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merumuskan kepastian hukum syarat pendidikan pada Undang-Undang Pemilu.

​Ketidakjelasan regulasi ini menciptakan paradoks birokrasi yang merugikan publik yang punya impian menjadi pejabat namun terhalang UU Pemilu dan membuka celah konflik politik berkepanjangan di setiap kontestasi pemilu masa mendatang.

Topik utama bukan meminta pertanggung jawaban soal Karhutla Kalimantan, keracunan MBG, kelangkaan BBM ditiap daerah atau susahnya mencari pekerjaan yang layak. Justru akan terus berputar pada sengketa Ijazah atau syarat administrasi lainnya yang dipaksakan kaku.

​Jeratan Teks Kaku UU Pemilu & Diversifikasi Pendidikan

​Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara rigid mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat. Frasa ini dirumuskan dengan asumsi jalur pendidikan yang linier: SD, SMP, SMA.

Tidak perduli walaupun bergelar Doktor S3 tanpa kata tamat SMA sederajat akan ditolak dan disengketakan jika ada penyetaraan dari kementrian.

​Namun, dunia pendidikan modern berkembang jauh lebih dinamis. Skema pathway, foundation, hingga sertifikasi vokasi internasional memungkinkan seseorang menempuh jenjang diploma dan sarjana tanpa menempuh ijazah SMA konvensional.

​Ketika sistem hukum kita mengunci syarat minimal secara kaku pada tingkat menengah, timbul situasi janggal:

  1. ​Pendidikan Tinggi Diabaikan: Seseorang yang telah mengantongi ijazah sarjana (S1) yang sah secara akademik tetap terancam gugur administrasi hanya karena ketiadaan selembar kertas kelulusan formal di tingkat SMA.
  2. ​Beban Diskresi Kementerian: Ketiadaan aturan teknis di level undang-undang memaksa kementerian mengeluarkan surat diskresi penyetaraan. Dokumen inilah yang kemudian rentan digugat karena dinilai menabrak bunyi teks undang-undang pemilu atau sekedar menguji produk kementrian.

​Standar Ganda Jabatan Politik Hasil Pemilu & Pembantunya

​Ironi semakin terasa bila membandingkan syarat pejabat yang dipilih (elected official) dengan pejabat yang ditunjuk (appointed official).

​Seorang menteri kabinet yang mengelola anggaran triliunan rupiah tidak dibebani syarat minimal ijazah dalam UU Kementerian Negara. Sebaliknya, calon kepala daerah hingga presiden diwajibkan menyertakan bukti fisik kelulusan jenjang menengah.

​Ketika jalur nonformal seperti Kejar Paket C diakui setara penuh oleh negara, ketiadaan klausul alternatif bagi pemilik ijazah sarjana luar negeri membuktikan bahwa undang-undang pemilu kita tertinggal dari realitas tata kelola pendidikan modern.

​Bola Panas Revisi UU di Meja Senayan

​Ketiadaan norma yang tegas bukan sekadar masalah administrasi kertas, melainkan ancaman bagi stabilitas demokrasi. Tiap kali kontestasi politik memanas, celah hukum ini selalu dijadikan amunisi delegitimasi politik di meja persidangan.

​Jika DPR tidak segera merevisi UU Pemilu dan UU Sisdiknas untuk memperjelas klausul penyetaraan serta rekognisi pendidikan tinggi, polemik serupa akan terus berulang.

Para anak muda yang menempuh pendidikan semisal dengan Gibran Rakabuming Raka Skema pathway, foundation, hingga sertifikasi vokasi internasional harus ikut Paket C terlebih dahulu agar tidak ada celah untuk terjadinya sengketa walau sudah mengantongi Ijazah S1, S2 dan S3 secara sah.

Pemilu semestinya menjadi adu gagasan kebangsaan, bukan arena perselisihan birokrasi akibat pembuat undang-undang yang abai menutup celah hukumnya sendiri.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum