Apa Hukum Membuka VPN Saat Komdigi Memblokir Akses Jaringan
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Indonesia minggu ini sedang krisis identitas hukum digital.
Manuver cepat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melakukan take down tanpa konfirmasi terhadap video kritis Amien Rais dari peredaran publik Indonesia, seolah-olah ingin melenyapkan jejak narasi tersebut dalam hitungan detik.
Namun, rencana tinggal rencana. Realita di lapangan menunjukkan fakta yang tak terbantahkan: video tersebut ternyata masih bisa diakses menggunakan jalur VPN.
Kejadian ini membongkar sebuah fakta pahit bagi otoritas yang mencoba membungkam informasi.
Data menunjukkan bahwa setiap kali pemerintah mengumumkan pemblokiran konten, trafik penggunaan VPN di Indonesia justru melonjak tajam.
Namun polemik yang menjadi keresahan masyarakat.
Apakah membuka VPN menonton video yang diblokir Komdigi dapat di pidana?
Adakah sanksi hukum?
Menarik untuk kita analisis agar tidak salah lamgkah, tidak mau kan pagi-pagi ada tukang bakso ber HT nyamperin.
Di Sosiolegal.com, kita tidak hanya melihat ini sebagai masalah teknis, tapi sebagai Audit Nalar atas Kedaulatan Informasi.
Audit Nalar Komdigi: Pemblokiran Tanpa Transparansi
Tindakan Komdigi melakukan penghapusan konten tanpa melalui proses yang transparan—seperti pemberian ruang klarifikasi atau perintah pengadilan—adalah bentuk reaksioner prosedural.
Di mata auditor sistem dan praktisi hukum, langkah ini hanyalah upaya kesia-siaan belaka. Mengapa? Karena di dunia digital, informasi tidak mengenal yurisdiksi administratif negara.
Selama pusat data (data center) YouTube masih membiarkan video tersebut tayang secara global, orang masih bisa mengakses menggunakan VPN.
Ini ibarat mencoba mematikan lampu di satu kamar kecil, sementara matahari di luar sana masih bersinar terang benderang.
Jika tujuan pemerintah adalah benar-benar menghapus narasi, maka mereka telah gagal total.
Masyarakat yang penasaran tinggal mengunduh aplikasi VPN, dan dalam hitungan detik, video yang "dilarang" itu sudah muncul kembali di layar HP mereka.
Ironi VPN: Antara Saran 2023 dan Realita 2026
Lalu muncul sebuah pertanyaan yang menggelitik ingatan kolektif kita: Apakah VPN akan dihapus di Indonesia seperti saran Amien Rais pada tahun 2023 lalu?
Mari kita ingat kembali sejarahnya. Pada tahun 2023, Amien Rais sempat melontarkan saran agar pemerintah menutup akses VPN demi memberantas konten negatif.
Namun, lihatlah apa yang terjadi sekarang di tahun 2026.
Sesuatu yang ingin dihapus di masa lalu, ternyata di masa depan justru menjadi alat utama yang membantu menyuarakan narasinya sendiri dari cengkeraman sensor.
Ini adalah komedi digital yang sangat ironis. Jika saran beliau untuk menghapus VPN benar-benar dilaksanakan dua tahun lalu, maka hari ini beliau tidak akan punya "celah" untuk menyapa pendukungnya di tengah sensor ketat Komdigi.
Kejadian ini membuktikan bahwa teknologi bersifat netral, namun penggunaannya sangat bergantung pada siapa yang memegang kendali narasi.
Hukum Menggunakan VPN: Masalah Hak atau Kejahatan?
Secara aturan main di Indonesia, menggunakan VPN itu sebenarnya Legal, selama tidak digunakan untuk tindak kejahatan nyata seperti judi online atau terorisme.
Namun, masalahnya menjadi krusial ketika kita bicara soal konten yang sudah resmi diblokir oleh negara.
Jika pemerintah sudah melabeli sebuah video sebagai hoaks dan melanggar UU ITE, maka secara otomatis konten tersebut berstatus "ilegal" di yurisdiksi Indonesia.
Di sinilah muncul dilema hukum: Bagaimana status hukum masyarakat yang tetap memaksa akses via VPN?
Secara formal-legalistik, memaksa akses ke konten yang sudah dilarang negara bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum.
Namun, dalam perspektif Sosio-Legal, tindakan ini adalah bentuk Pembangkangan Sipil Digital (Digital Civil Disobedience).
Rakyat menggunakan VPN sebagai mekanisme pertahanan diri untuk mendapatkan informasi yang dianggap disembunyikan oleh penguasa.
Kesia-siaan yang Dipaksakan dan Efek Streisand
Komdigi mungkin merasa sudah bekerja keras dengan menekan tombol blokir.
Tapi mereka lupa pada satu hukum sosiologi digital yang bernama Streisand Effect.
Semakin keras sesuatu dilarang tanpa alasan yang bisa diterima nalar publik, semakin besar keinginan orang untuk mencari tahu. Penghapusan video Amien Rais justru menjadi iklan gratis bagi video tersebut.
Langkah Komdigi menutup pintu utama YouTube Indonesia hanyalah sebuah seremoni politik yang tidak berdampak pada pusat data global.
Sebagai auditor narasi, kami melihat ini sebagai langkah yang blunder.
Negara seharusnya menjawab kritik dengan data dan kinerja, bukan dengan tombol delete.
Karena di era sekarang, membungkam suara di satu platform hanya akan membuatnya teriak lebih kencang di platform lain via jalur-jalur alternatif seperti VPN.
Kesimpulan: Jangan Meremehkan Teknologi
Jadi secara garis besar hukum membuka VPN terhadap konten yang di blokir Komdigi bisa diartikan sebagai tindakan melanggar hukum.
Ini sama saja seperti menggunakan VPN untuk menonton video porno, judi online dan perbuatan hukum lain yang dinyatakan ilegal oleh komdigi.
Selama ini tidak ada masyarakat yang di sanksi ketika menggunakan untuk menonton video porno, tapi video Amien Rais berbeda.
Istana menganggap ini pencemaran nama baik, dan tidak main-main jika berurusan dengan negara yang memiliki semua alat pengamanan.

Komentar
Posting Komentar