Video Amien Rais Bisa Pakai VPN: Apakah Take Down Komdigi Sia-Sia?

Ilustrasi tokoh Amien Rais menggunakan VPN untuk menembus take down video oleh Menkomdigi, analisis hukum Tri Lukman Hakim SH Sosiolegal.

​Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Sehari lalu, Sosiolegal telah mengungkap bagaimana manuver cepat Komdigi berhasil melakukan take down terhadap video kritis Amien Rais dari peredaran publik Indonesia dalam waktu singkat tanpa konfirmasi.

​Tindakan ini dilakukan seolah-olah ingin melenyapkan jejak narasi tersebut dari ruang digital tanah air. Namun, rencana tinggal rencana, karena realita di lapangan justru berkata lain.

​Data terbaru dari publik menunjukkan fakta yang tak terbantahkan: video Amien Rais ternyata masih bisa ditonton dengan lancar menggunakan jalur VPN.

​Temuan ini membongkar sebuah fakta pahit bagi mereka yang mencoba membungkam informasi.

Apakah langkah Komdigi untuk men-take down video itu berhasil secara nyata, atau ini hanya upaya kesia-siaan belaka?

​Mengingat video tersebut masih bisa diakses menggunakan jalur VPN, maka upaya pemblokiran ini terlihat seperti usaha mematikan lampu di satu kamar, sementara matahari di luar masih bersinar terang.

Informasi Tidak Mengenal Yurisdiksi

Di dunia digital, informasi tidak mengenal yurisdiksi. Ia tidak mengenal batas wilayah ataupun pagar-pagar birokrasi negara.

​Selama pusat data (data center) YouTube masih membiarkan video tersebut tayang secara global, maka akses bagi masyarakat tetap terbuka lebar. Komdigi boleh saja menutup akses bagi IP Address Indonesia, tapi mereka tidak punya kuasa atas server pusat di luar negeri.

​Ini adalah poin krusial dalam audit kita kali ini.

​Jika tujuan pemerintah adalah benar-benar menghapus narasi, maka mereka telah gagal total.

Masyarakat yang penasaran tinggal mengunduh aplikasi VPN, dan dalam hitungan detik, video yang "dilarang" itu sudah muncul kembali di layar HP mereka.

​Maka pertanyaannya tetap sama: Apakah take down Komdigi sia-sia? Secara teknis, jawabannya adalah iya. Mereka hanya mempersulit akses bagi masyarakat awam, namun tidak bisa menghentikan arus informasi yang sebenarnya.

Ironi VPN: Antara Saran 2023 dan Realita 2026

Lalu muncul sebuah pertanyaan yang menggelitik ingatan kolektif kita: Apakah VPN akan dihapus di Indonesia seperti saran Amien Rais pada tahun 2023 lalu?

​Mari kita ingat kembali sejarahnya. Pada tahun 2023, Amien Rais sempat melontarkan saran agar pemerintah menutup akses VPN demi memberantas konten negatif.

​Namun, lihatlah apa yang terjadi sekarang di tahun 2026. Sesuatu yang ingin dihapus di masa lalu, ternyata di masa depan justru menjadi alat utama yang membantu menyuarakan narasinya sendiri.

​Ini adalah komedi digital yang sangat ironis. Jika saran beliau untuk menghapus VPN benar-benar dilaksanakan dua tahun lalu, maka hari ini beliau tidak akan punya "celah" untuk menyapa pendukungnya di tengah sensor ketat Komdigi.

​Kejadian ini membuktikan bahwa teknologi bersifat global, dan mencoba menghapusnya adalah langkah yang blunder. Sesuatu yang kita benci hari ini, bisa jadi adalah satu-satunya alat yang menyelamatkan suara kita besok.

Kesia-Siaan yang Dipaksakan

Komdigi mungkin merasa sudah bekerja keras dengan menekan tombol blokir tanpa konfirmasi.

Tapi di mata auditor sistem dan praktisi hukum, ini hanyalah langkah reaksioner yang tidak solutif.

Melakukan take down tanpa proses yang transparan hanya akan menciptakan Streisand Effect—semakin dilarang, semakin orang mencari.

​Maka jangan heran jika trafik penggunaan VPN di Indonesia mendadak melonjak setelah kejadian ini. Rakyat tidak bodoh; mereka tahu cara mencari kebenaran di balik pagar digital yang dibangun pemerintah.

Hukum Menggunakan VPN: Apakah Mengakses Konten Terblokir Termasuk Pembangkangan Sipil?

Secara aturan main di Indonesia, menggunakan VPN itu sebenarnya legal, selama tidak digunakan untuk tindak kejahatan nyata.

Masalahnya menjadi krusial ketika kita bicara soal konten yang sudah resmi diblokir oleh Komdigi.

​Jika pemerintah sudah melabeli sebuah video sebagai Hoaks dan melanggar UU ITE, maka secara otomatis konten tersebut berstatus ilegal di yurisdiksi Indonesia.

Di sinilah muncul dilema hukum: Bagaimana status hukum masyarakat yang tetap memaksa akses via VPN?

Bisa dibilang ini perbuatan melawan hukum.

​Secara formal-legalistik, memaksa akses ke konten yang sudah dilarang negara bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum.

Apalagi di era digital, aktivitas "menonton" konten terlarang seringkali menjadi pemicu distribusi bawah tanah—informasi menyebar dari mulut ke mulut, dari satu grup WhatsApp ke grup lainnya.

Sebaiknya masyarakat menunda untuk akses video Amien rais melalaui VPN atau menyebarluaskan lagi. Jika gajah bertarung yang paling terluka justru rumput. Jangan sampai terseret kasus yang kalian sendiri tidak mengetahui kepastiannya.

Kesimpulan

Saran Amien Rais untuk menghapus VPN pada 2023 lalu yang tidak dipertimbangkan pemerintah saat itu mungkin akan jadi perhatian bagi pemerintah saat ini.

Jika pemerintah melalui komdigi sadar akan kecilnya negara ini dibandingkan dunia digital, tentu langkah menghapus VPN seperti saran Amien Rais menjadi pilihan. Agar penghapusan konten tidak berubah menjadi sia-sia belaka.

​Namun ketika itu benar terjadi, maka gelombang protes akan besar dan ini tidak bisa di cegah lagi.

​Langkah Komdigi menutup pintu utama YouTube Indonesia hanyalah sebuah seremoni politik yang tidak berdampak pada pusat data global. Pada akhirnya, kita belajar satu hal dari kasus ini:

Jangan pernah meremehkan teknologi yang pernah ingin kamu hapus, karena bisa jadi, teknologi itulah yang akan menjaga suaramu tetap hidup saat dunia mencoba membungkammu.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar