BPJS Rugi 2 Triiun Haruskah Anggaran di Pangkas?

Grafik analisis keuangan negara yang menyoroti judul artikel BPJS rugi 2 trilliun haruskah anggaran di pangkas. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Kabar BPJS rugi sudah tidak mengejutkan lagi, setiap tahun berita kerugian BPJS Kesehatan tidak pernah absen dari pemberitaan media.

Kerugian tidak tanggung-tanggung, sekitar 2 Triliun setiap bulan.

Masyarakat bertanya-tanya jika rugi terus bagaimana? Perlukah anggaran di pangkas untuk BPJS ini? Atau menaikkan iuran rutin tiap bulan bagi yang bukan penerima BPJS gratis.

​BPJS tidak semua anggotanya gratis, ada yang membayar pribadi atau melalui sistem kerja.

Jika ini bisnis mengatakan BPJS rugi sangat wajar jika memang defisit pendapatan dengan pengeluaran, akan tetapi, BPJS Kesehatan ini bukan ladang bisnis, ini cara Negara memberikan bantuan layanan kesehatan kepada rakyat kelas bawah.

Bagaimana ingin untung setiap bulan jika lebih banyak pengguna gratis yang menggunakan layanan daripada pengguna yang menyetorkan iuran tiap bulan.

​Dari kacamata sosiolegal ini tidak masuk akal jika berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untung jika masyarakat banyak yang menggunakan.

Dari awal terbentuknya BPJS Kesehatan memang dirancang untuk bantuan Negara bukan untuk bisnis yang mengambil keuntungan.

Untuk itulah setiap tahun ada berita BPJS Kesehatan merugi, itu karena sistem dirancang untuk rugi. Dana terbesar berasal dari APBN bukan dari iuran setiap bulan bagi pengguna yang membayar.

​Meluruskan Logika Rugi dalam Konsep Jaminan Sosial

​Nalar publik sering kali terjebak dalam logika korporasi kapitalis ketika melihat laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketika media massa menggaungkan narasi defisit atau tekor sebesar Rp2 triliun per bulan, asumsi yang terbangun di masyarakat adalah adanya kegagalan manajemen atau kebangkrutan sistemik.

Padahal, dalam hukum publik dan konsep welfare state (negara kesejahteraan), indikator keberhasilan sebuah lembaga jaminan sosial tidak diukur dari infografis surplus neraca keuangan, melainkan dari seberapa luas akses pelayanan medis yang berhasil dicover untuk menyelamatkan nyawa rakyatnya.

​Jika negara memandang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini sebagai instrumen bisnis komersial, maka sejak awal undang-undang pembentukannya tidak akan meletakkan prinsip gotong royong sebagai asas utama.

Sebuah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan didesain bukan untuk memupuk kapital atau mencari dividen keuntungan.

Anggaran triliunan rupiah yang digelontorkan setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah bentuk kewajiban konstitusional negara dalam melindungi hak hidup warganya, bukan modal investasi yang harus kembali dalam bentuk profit finansial.

Oleh karena itu, memangkas anggaran dengan alasan merugi adalah lompatan logika yang cacat hukum dan mencederai amanat konstitusi.

​Sengkarut Data PBI: Kebocoran yang Sebenarnya

​Meskipun sistem ini secara inheren dirancang untuk menyerap anggaran negara demi pelayanan publik, bukan berarti tata kelola di lapangan boleh dibiarkan bocor tanpa pengawasan.

Jika kita membedah masalah finansial BPJS lebih dalam, isu utamanya bukanlah karena anggaran jaminan kesehatan terlalu besar sehingga harus dipangkas, melainkan adanya malafungsi pada sistem distribusi pengeluaran.

Kebocoran terbesar yang membuat kas BPJS terus-menerus mengalami defisit struktural berakar pada buruknya validasi data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disubsidi penuh oleh APBN.

​Data di lapangan mempertontonkan ironi sosial yang sangat mencolok: puluhan juta warga miskin yang hidup di bawah garis kemiskinan dan benar-benar membutuhkan jaminan medis gratis justru tidak tercover dalam sistem PBI.

Di sisi lain, jutaan penduduk yang secara ekonomi tergolong mampu, memiliki aset, dan berpenghasilan mapan, justru terdaftar menikmati fasilitas iuran gratis dari negara. Ketidaksesuaian distribusi data ini memicu pemborosan pos anggaran negara yang luar biasa besar.

Anggaran yang seharusnya dialokasikan secara tepat sasaran untuk menyubsidi masyarakat rentan, malah terserap untuk mendanai kelompok masyarakat yang secara finansial mampu membayar iuran mandiri.

Saya rasa Bantuan sosial negara baik berupa layanan kesehatan, uang tunai atau lainnya kendalanya sama tidak tepat sasaran.

Kebobrokan administrasi inilah yang perlu dipangkas dan dibersihkan oleh kementerian terkait, bukan anggaran kesehatan rakyatnya.

​Menguji Opsi Kenaikan Iuran Mandiri: Solusi atau Masalah Baru?

​Ketika opsi pemangkasan anggaran dinilai tabu secara hukum, pemerintah dan manajemen BPJS sering kali mengambil jalan pintas dengan mewacanakan kenaikan tarif iuran berkala bagi peserta mandiri atau non-PBI.

Langkah ini dianggap sebagai cara instan untuk menambal defisit Rp2 triliun per bulan. Namun, jika ditinjau dari sosiologi ekonomi masyarakat saat ini, menaikkan iuran di tengah situasi tekanan ekonomi domestik yang belum stabil justru akan memicu efek domino yang kontraproduktif.

​Menaikkan tarif iuran berpotensi besar meningkatkan angka peserta non-aktif atau penunggak iuran baru.

Masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak mendapatkan jaminan gratis dari pemerintah akan merasa terbebani, sehingga mereka cenderung memilih untuk berhenti membayar iuran secara rutin.

Mereka hanya akan melunasi tunggakan secara mendadak ketika salah satu anggota keluarganya jatuh sakit dan membutuhkan penanganan medis darurat di rumah sakit.

Sikap oportunis yang terpaksa ini lahir karena regulasi dan skema tarif tidak akomodatif terhadap daya beli riil masyarakat.

Akibatnya, alih-alih mengumpulkan dana segar yang stabil, kebijakan menaikkan iuran justru akan memperlebar jurang defisit finansial karena jumlah pembayar aktif bulanan semakin menyusut.

​Kesimpulan: Tata Ulang Sistem, Jangan Korbankan Rakyat

Apakah BPJS Kesehatan rugi? Iya jika ditanya dari kas internal, tapi APBN Indonesia masih cukup kuat menalangi kerugian itu.

Menjawab pertanyaan besar yang menjadi polemik publik: haruskah anggaran BPJS Kesehatan dipangkas? Jawabannya adalah tidak.

Memangkas anggaran jaminan sosial sama saja dengan memangkas hak sehat rakyat kecil dan membiarkan rumah sakit kolaps akibat gagal bayar klaim medis.

Langkah strategis yang harus diambil pemerintah bukanlah melakukan pemotongan dana, melainkan melakukan reformasi pembiayaan secara menyeluruh, penyesuaian tata kelola berbasis nilai aktuaria yang sehat, serta pembersihan data kepesertaan PBI agar tidak ada lagi salah sasaran anggaran.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar