Apa Itu Hukum yang Berkembang di Masyarakat? Simak Analisisnya

Mengenal apa itu hukum yang berkembang dan hidup di masyarakat. By Soaiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Bicara soal hukum sering kali membuat pikiran kita terjebak pada lembaran-lembaran tebal kitab undang-undang, gedung pengadilan yang kaku, atau jajaran aparat berseragam. Namun, esensi hukum jauh lebih luas dari sekadar teks formal buatan lembaga legislatif.

Untuk memahami secara hakiki apa itu hukum yang berkembang dan hidup di masyarakat, kita harus berani melihat hukum dari kacamata yang lebih fundamental: sebagai aturan hidup yang melekat pada eksistensi manusia itu sendiri.

​Secara komprehensif, hukum dapat didefinisikan sebagai segala peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (living law), yang dibuat oleh penguasa sah, di mana aturan tersebut wajib ditaati dan memiliki sanksi yang tegas bagi siapa saja yang berani melanggarnya.

​Untuk membedah bagaimana hukum ini hidup dan mengikat ruang sosial kita, mari kita tarik garis sejarahnya dari awal peradaban hingga realitas modern hari ini.

​1. Titik Mula Hukum: Dari Larangan Buah Khuldi hingga Peradaban Manusia

​Jauh sebelum manusia modern merumuskan hukum dalam bentuk pasal-pasal pidana maupun perdata, peradaban manusia dari awal terciptanya sudah mengenal hukum, meskipun dengan penyebutan, istilah, dan bentuk yang berbeda-beda.

​Jika kita merujuk pada sejarah spiritualitas, hukum atau aturan pertama kali dirasakan sanksinya oleh manusia pertama (Nabi Adam) ketika melanggar hukum Tuhan. Aturan yang diberikan saat itu sangat jelas dan spesifik: larangan untuk tidak memakan buah khuldi. Ketika larangan tersebut dilanggar, sanksi konkretnya pun langsung dijatuhkan, yaitu diturunkan dari surga ke dunia fana ini.

​Dari peristiwa kosmis tersebut, esensi hukum sebetulnya sudah terbentuk secara utuh: ada otoritas tertinggi (penguasa sah), ada perintah/larangan, ada kepatuhan yang wajib, dan ada sanksi nyata saat pelanggaran terjadi. Ketika manusia mulai berkembang biak dan membentuk koloni di bumi, cetak biru aturan ini terus dibawa dan diadaptasi dalam skala kelompok.

​2. Evolusi Hukum: Dari Hukum Rimba Menuju Keadilan Substantif

​Dalam perkembangannya, hukum diciptakan sebagai instrumen tata tertib dalam bermasyarakat. Hukum hadir sebagai sebuah barikade atau batasan universal tentang bagaimana cara manusia harus bertindak, dan apa saja yang tidak boleh bertindak. Tanpa adanya batasan ini, kelompok masyarakat akan hancur oleh keegoisan masing-masing individu.

​Hukum buatan manusia ini sifatnya dinamis. Ia tidak pernah statis, melainkan selalu berubah, bergeser, dan berevolusi mengikuti perkembangan zaman serta peradaban manusia:

  • Era Hukum Rimba (The Law of the Jungle): Pada masa awal purba atau fase hukum primitif, peradaban dikuasai oleh prinsip kesewenang-wenangan; siapa yang kuat, dialah yang menang dan memegang kendali atas yang lemah.
  • Era Hukum Modern: Seiring berkembangnya akal dan moralitas, manusia bergeser meninggalkan hukum rimba menuju sistem hukum modern yang mengedepankan kepastian hukum dan keadilan secara substantif—di mana hak kelompok minoritas dan kaum lemah ikut dilindungi oleh institusi negara yang sah.

​Namun, ada satu garis bawah yang harus kita akui secara jujur sebagai manusia: sepanjang sejarah bumi berdiri, tidak ada hukum buatan manusia yang benar-benar adil secara absolut, kecuali hukum Tuhan itu sendiri. Hukum manusia akan selalu memiliki celah, bias kepentingan, dan keterbatasan sudut pandang.

​3. Anatomi Living Law: Kebiasaan, Tradisi, Adat, hingga Menjadi Hukum

​Lantas, bagaimana hukum yang tidak tertulis bisa terbentuk dan mengikat masyarakat begitu kuat? Prosesnya terjadi melalui rantai sosiologis yang panjang dan berulang.

​Semuanya bermula dari perilaku atau tindakan individu yang kemudian ditiru oleh kelompoknya. Ketika perilaku atau perilaku tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan turun-temurun oleh lintas generasi, ia akan mengkristal menjadi sebuah tradisi.

Ketika tradisi tersebut mulai diadopsi sebagai standar moralitas kelompok dan dilengkapi dengan sanksi komunal bagi yang melanggarnya, maka tradisi tersebut resmi naik kelas menjadi adat.

​Di sinilah konsep The Living Law atau hukum yang berkembang di masyarakat menemukan bentuknya. Karena ia lahir dari rahim kebiasaan lokal, maka hukum yang hidup di masyarakat yang satu dengan yang lain pasti berbeda-beda, tergantung dari kebiasaan riil yang dilakukan dan diyakini oleh masyarakat setempat.

​Sebagai contoh:

  • ​Di suatu masyarakat pedalaman, mengambil hasil alam di wilayah adat tanpa izin tetua bisa dianggap pelanggaran hukum adat berat dengan sanksi denda adat yang masif.
  • ​Sementara di masyarakat urban, hal tersebut mungkin hanya dianggap sebagai masalah pelanggaran etika ringan atau diselesaikan lewat hukum pidana pencurian biasa.

​Perbedaan-perbedaan inilah yang membuat living law bersifat sangat partikular, unik, sekaligus digdaya, karena ia dijaga langsung oleh keyakinan kolektif masyarakatnya sendiri, bukan oleh moncong senjata aparat negara.

​Kesimpulan: Refleksi Hukum Buatan Manusia

​Memahami apa itu hukum yang berkembang di masyarakat membawa kita pada kesadaran bahwa hukum bukan sekadar barang mati yang diproduksi di gedung DPR. Hukum adalah organisme hidup yang jiwanya bersumber dari perilaku keseharian kita.

​Tugas penguasa sah di era modern bukanlah memberangus hukum yang hidup ini, melainkan menjadikannya sebagai bahan baku dalam merumuskan hukum nasional.

Sebab, jika hukum tertulis buatan negara sengaja menabrak kebiasaan dan keyakinan yang sudah mengakar kuat di masyarakat, aturan tersebut hanya akan melahirkan penolakan masif, kekacauan baru, dan berujung ditertawakan di lapangan sebagai produk hukum yang gagal.

Komentar