Gerakan Pemuda Anti Boti: Tekan HIV atau Ujaran Kebencian?

Ilustrasi pemuda hunter boti berdebat dengan yang diduga boti. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Media sosial di Indonesia kembali diguncang oleh fenomena siber yang berpindah ke dunia nyata dengan eskalasi yang mengkhawatirkan. Gerakan pemuda yang menamakan diri mereka Anti Boti, Boti Hunter, hingga aksi ekstrem berlabel Lindas Boti mulai bermunculan secara masif di berbagai kota besar, mulai dari Samarinda, Lampung, hingga Bekasi.

Berbekal sepeda kayuh, sepeda motor, bendera, dan spanduk dengan narasi provokatif, kelompok-kelompok pemuda ini melakukan konvoi malam hari dengan alasan menyelamatkan bangsa dari HIV.

Namun, di balik riuhnya tepuk tangan netizen di kolom komentar, sebuah pertanyaan besar dari kacamata sosio-legal wajib dilayangkan secara kritis: apakah gerakan ini murni untuk menekan penyebaran HIV dengan penyumbang terbanyak dari kalangan boti dan kini dilaporkan mulai menyasar kalangan domestik seperti ibu rumah tangga, ataukah ini sekadar kamuflase ujaran kebencian dan tindakan provokatif jalanan?

​Sebelum membedah lebih jauh benturan hukumnya, publik perlu diberikan pengertian yang jernih dan objektif mengenai apa itu istilah Boti.

Dalam dinamika bahasa siber, slang internet, dan kultur pop kontemporer di Indonesia, kata Boti merupakan sebuah singkatan atau istilah peyoratif (ejekan) yang dalam konteks ini kerap dialamatkan kepada kelompok laki-laki feminin, pria kemayu, atau mereka yang berada dalam lingkaran aktivitas homoseksual—khususnya merujuk pada peran tertentu dalam hubungan seksual sesama jenis (LSL).

Istilah yang semula beredar terbatas di ruang digital ini kemudian diadopsi secara mentah oleh gerakan jalanan sebagai simbol musuh bersama yang harus diburu, dihakimi, dan dibasmi dari ruang publik secara fisik.

​Jika kita menguji fenomena ini secara sosio-legal, tindakan sweeping malam hari yang berkedok penegakan moral ini memiliki cacat logika hukum yang sangat serius dan berbahaya bagi stabilitas sosial.

Tindakan gerilya kelompok pemuda ini berpotensi besar memicu perselisihan horizontal di ruang publik, dan secara sosiologis, model pergerakannya tidak ada ubahnya dengan aksi preman jalanan.

Alih-alih menciptakan rasa aman atau ketertiban umum, konvoi massal dengan atribut intimidatif, provokatif dan ujaran kebencian justru bertindak anarkis, memakan badan jalan, dan meresahkan pengguna jalan lainnya yang memiliki hak yang sama untuk melintas dengan aman tanpa rasa takut.

​Mari kita bayangkan sebuah simulasi riil di lapangan yang sangat mungkin terjadi: bagaimana jika para pemuda yang sedang emosional melakukan aksi hunter boti ini bertemu dengan seorang pria yang kebetulan memiliki pembawaan fisik kemayu, atau berpakaian agak melambai di pinggir jalan pada malam hari?

Apakah kelompok pemuda jalanan ini memiliki kompetensi hukum atau otoritas medis untuk membedakan orientasi seksual seseorang hanya dari penampilan luar?

Dampak psikologis dan sosial dari ketidakjelasan parameter ini sangat mengerikan. Gerakan ini membuka pintu lebar-lebar bagi aksi main hakim sendiri (vigilantism), tindakan persekusi di tempat, pelecehan verbal, kekerasan fisik, hingga tindakan mempermalukan martabat seseorang di depan umum tanpa adanya pembuktian hukum yang sah melalui lembaga peradilan.

​Aksi-aksi persekusi jalanan yang ugal-ugalan seperti ini jelas tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia yang selalu mengedepankan musyawarah, mufakat, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta penghormatan terhadap sesama manusia.

Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara rimba di mana sekelompok massa dengan modal bendera provokatif bisa mengambil alih fungsi aparat penegak hukum (Polri) dan dinas kesehatan secara sepihak di jalanan.

​Memang tidak bisa dimungkiri, data statistik dari berbagai Dinas Kesehatan di daerah-daerah tersebut menunjukkan grafik kenaikan kasus HIV yang sangat mengkhawatirkan akibat praktik perilaku seksual berisiko.

Bahkan, epidemi ini dilaporkan telah menembus benteng domestik, menginfeksi para ibu rumah tangga akibat rantai penularan tersembunyi yang dibawa oleh pasangan mereka dari luar.

Namun, menyelesaikan masalah epidemiologi kesehatan masyarakat tidak akan pernah bisa dicapai dengan modal teriakan intimidasi dan ujaran kebencian di jalanan. Menekan angka penularan HIV membutuhkan pendekatan klinis yang ilmiah, edukasi medis yang rasional, dan penyediaan layanan konseling (VCT) yang inklusif, bukan dengan cara menciptakan iklim ketakutan baru di ruang publik.

​Gerakan pemuda anti boti dalam berbagai rekaman video yang beredar luas seolah-olah memosisikan aksi konvoi tersebut sebagai sebuah bentuk kepahlawanan baru bagi negeri ini.

Mereka merasa sedang melakukan aksi penyelamatan terhadap generasi masa depan.

Namun, mereka lupa mengingat satu poin yang paling krusial dalam etika sosial dan beragama: jangan pernah membenci orangnya, tetapi bencilah perbuatannya.

Ketika ruang benci dipindahkan ke jalanan dalam bentuk pemburuan fisik yang agresif, yang lahir bukanlah kesembuhan sosial atau penurunan angka penyakit, melainkan runtuhnya supremasi hukum dan lahirnya benih-benih kekerasan sistemik baru di tengah masyarakat kita.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar