Apa yang Salah dengan Tentara Indonesia Bertani?

Ilustrasi gambar tentara indonesia bertani disawah, apa salahnya. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Belakangan ini, jagat media sosial dan ruang diskusi publik kembali bising oleh sebuah kutipan lawas almarhum Prof. Salim Said: Tentara itu berlatih, bukan bertani. Sentimen mengenai isu tentara bertani ini mencuat kembali seiring dengan kebijakan pemerintah yang melibatkan personil TNI dalam program ketahanan pangan nasional dan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan.

Para pengamat hukum, sosiolog, dan pengamat militer langsung gaduh, melempar narasi kekhawatiran tentang pudarnya profesionalisme militer hingga bayang-bayang militerisme gaya baru.

​Namun, jika kita turun dari menara gading teori sosiologi militer dan melihat realitas empiris di akar rumput (law in action), muncul satu pertanyaan sederhana yang menggelitik logika: Sebenarnya, apa yang salah dengan tentara bertani? Kenapa isu TNI bertani ini mendadak jadi polemik yang begitu besar?

​Mari kita audit nalar kritik publik ini secara objektif menggunakan kacamata realisme fungsional.

​1. Analogi Fungsi: Kenapa Masalah Tentara Bertani Begitu Diperdebatkan?

​Bagi masyarakat yang paham dinamika internal barak, kita tahu bahwa prajurit TNI tidak hanya memegang senjata. Di dalam institusi militer, ada pembagian tugas domestik yang sangat beragam demi swasembada organisasi. Argumen bahwa tentara berlatih sepanjang waktu tanpa menyentuh pekerjaan lain jelas tidak sesuai dengan realitas lapangan.

​Kalau kita mau jujur, di lingkungan militer itu:

  • ​Tentara yang bertugas jadi sopir ada banyak.
  • ​Tentara yang merangkap jadi teknisi/montir mobil dinas ada di setiap korps.
  • ​Tentara yang bertugas sebagai koki/juru masak logistik ada di setiap kompi.
  • ​Bahkan, prajurit yang gotong royong jadi kuli bangunan untuk mengecat kantor Kodim atau memperbaiki koramil yang rusak adalah pemandangan biasa.

​Pertanyaannya: Kenapa ketika tentara menjadi sopir, montir, koki, atau kuli bangunan publik tidak pernah protes? Kenapa profesionalisme militer tempur mereka tidak dianggap luntur saat memegang kuas cat atau obeng mekanik?

​Lalu, kenapa begitu sebagian kecil dari mereka memegang cangkul di sawah untuk membantu ketahanan pangan negara, kritiknya langsung digoreng habis-habisan seolah-olah negara ini sedang berada di ambang kehancuran demokrasi? Mengapa narasi tentara bertani dianggap haram, sementara tentara ngecat bangunan dianggap wajar? Ini adalah sebuah bias logika yang nyata.

​2. Proporsi Angka: Antara Tentara Berlatih dan Tentara di Sawah

​Narasi yang berkembang di media sering kali memicu hiperbola sosiologis, seolah-olah seluruh barak militer di Indonesia dikosongkan dan seluruh personil dikirim ke sawah hingga tidak ada lagi tentara berlatih taktik tempur. Ini jelas kekeliruan fatal dalam membaca data.

​Total personel aktif TNI saat ini berada di kisaran 400.000 hingga 450.000 prajurit. Mayoritas mutlak dari angka tersebut tetaplah tentara berlatih di Batalyon Pemukul Tempur (Infanteri, Kavaleri, Artileri, Marinir, Kopasgat) yang kerjaan hariannya adalah latihan taktis, navigasi darat, dan kesiapan tempur alutsista modern.

​Yang bersentuhan dengan sektor pertanian dan menyukseskan program TNI bertani umumnya hanyalah:

  • Aparat Komando Teritorial (Babinsa): Itu pun kapasitasnya bukan sebagai buruh tani yang mencangkul dari pagi sampai sore, melainkan sebagai fungsi pendampingan, pengamanan jalur distribusi pupuk, dan koordinasi logistik.
  • Batalyon Khusus Pembangunan: Hanya beberapa unit kompi khusus yang ditempatkan di wilayah strategis untuk akselerasi cetak sawah demi ketahanan pangan regional.

​Jadi, secara persentase, jumlah prajurit yang benar-benar menyentuh lumpur itu sangat kecil. Struktur hierarkinya pun rigid: perwira tetap melakukan fungsi manajerial dan koordinasi tingkat atas, sementara prajurit dua (Tamtama) berperan sebagai suprastruktur pendukung di lapangan.

​3. Realitas Siklus Sawah: Aktivitas Tentara Bertani Gak Setiap Hari!

​Kritik para pengamat sering kali didasari oleh bayangan bahwa kegiatan tentara bertani adalah pekerjaan yang menyita waktu 24 jam sehari, 7 hari seminggu, sehingga menghapus waktu wajib di mana seharusnya tentara berlatih menembak. Ini adalah asumsi orang kota yang tidak pernah mengerti siklus pertanian.

Dalam manajemen pertanian, fase yang membutuhkan tenaga intensif (padat karya) itu hanya terjadi di awal (pembukaan lahan dan penanaman) serta di akhir (panen raya).

​Begitu padi sudah tertanam, siklus berikutnya adalah masa pemeliharaan: pengawasan debit air irigasi, pemupukan berkala, dan pemantauan serangan hama. Aktivitas ini sama sekali tidak dilakukan setiap hari secara ekstrem. Sawah tidak perlu dijaga dengan posisi siap tembak selama 24 jam.

Ada jeda waktu yang sangat longgar di mana prajurit tetap bisa menjalankan jadwal latihan fisik dan kedinasan barak secara bergantian. Artinya, agenda tentara berlatih dan tentara bertani bisa berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.

​4. Perspektif Sosiolegal: Pangan adalah Komponen Pertahanan

​Dalam Doktrin Pertahanan Semesta (Hankamrata), esensi dari ancaman kedaulatan negara di era modern telah bergeser. Ancaman tidak lagi melulu soal agresi militer asing berupa tank dan jet tempur.

​Ancaman terbesar di abad ke-21 adalah krisis pangan global (food scarcity), perubahan iklim, dan kelangkaan energi. Sebuah negara dengan alutsista paling canggih sekalipun akan runtuh dalam hitungan minggu jika rakyat dan prajuritnya kelaparan. Di sinilah program TNI bertani menemukan urgensi geopolitiknya.

​Secara yuridis, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengesahkan adanya Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu poinnya adalah membantu tugas pemerintah di daerah. Ketika sektor sipil mengalami hambatan birokrasi dalam mengejar target swasembada, pemanfaatan soliditas komando TNI sebagai shortcut di lapangan melalui program tentara bertani adalah langkah darurat yang konstitusional dan logis demi ketahanan pangan nasional.

​Kesimpulan: Menepis Bias Atas Isu TNI Bertani

​Tidak ada salahnya Jika tidak bertentangan dengan Undang-undang, jadi Kritik terhadap fenomena tentara bertani ini tidak berdasar hukum dan sebagian besar lahir dari trauma masa lalu (post-traumatic store era Orde Baru) dan pendekatan teoretis liberal yang memisahkan militer dan urusan domestik secara absolut. Publik terlalu kaku memegang jargon tentara berlatih tanpa melihat fleksibilitas OMSP di era modern.

​Di tengah realitas Indonesia yang masih berjuang melawan ancaman krisis pangan, pelibatan TNI di sektor pertanian—dalam skala yang terukur dan proporsional—bukanlah sebuah kesalahan yang merusak profesionalisme militer. Ini bukan konversi tentara menjadi petani tulen, melainkan pemanfaatan disiplin militer untuk mengamankan perut bangsa. Karena pada akhirnya, kedaulatan negara dimulai dari kedaulatan piring makan rakyatnya.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

๐Ÿ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar