MUI LGBT Dipidana: Prediksi Naskah Akademik MUI RUU Pidana LGBT

MUI Membuat naskah akademik untuk pidanakan LGBT. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Wacana penegakan hukum terhadap fenomena penyimpangan seksual di Indonesia memasuki babak baru yang sangat krusial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengumumkan bahwa mereka tengah menyusun Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

37 Ormas menolak usulan MUI untuk mempidanakan pelaku LGBT namun itu tidak menyurutkan niat MUI untuk membuat naskah akademik tentang pidana LGBT ini. DPR RI menyambut baik dan menantikan langkah selanjutnya.

​Meskipun dokumen resmi tersebut saat ini masih berada di dapur penggodokan tim ahli MUI, struktur hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No. 12 Tahun 2011) memiliki pola baku yang dapat diprediksi.

​Sebagai pusat kajian independen, KunciPro Research Institute mencoba melakukan proyeksi akademis dan bedah prediktif mengenai isi Naskah Akademik MUI RUU Pidana LGBT dari Bab I hingga Bab Penutup, terutama bagaimana MUI mengunci definisi hukum sekaligus menavigasi klaster krusial seperti nasib kelompok waria/bencong di lapangan.

​Bab I Pendahuluan: Strategi Menghindari Jebakan Semantik LGBTQIA+

​Pada bagian pembuka, Naskah Akademik MUI ini diprediksi akan melakukan lokalisasi istilah, definisi, kategori dan bahasa hukum yang ketat. MUI sangat memahami dinamika sosiologi bahasa kelompok progresif Barat yang terus memproduksi akronim baru demi perluasan legitimasi—mulai dari LGBT, LGBTQ, LGBTQI, hingga LGBTQIA+.

  • Menghindari Jebakan Istilah: Jika undang-undang hanya mematok istilah LGBT, maka regulasi tersebut akan sangat rentan lekang oleh waktu (obsolete) dan dipermainkan secara hukum di pengadilan oleh para praktisi hukum atau advokat publik dengan dalih kliennya berada di luar akronim tersebut.
  • Fokus pada Substansi Perilaku: Untuk mengantisipasi celah hukum tersebut, Bab Pendahuluan NA ini diproyeksikan akan menggeser fokus dari aspek identitas/singkatan menuju aspek perilaku material (acts). Terminologi yang dipilih kemungkinan besar menggunakan frasa universal seperti Tindakan Hubungan Seksual Menyimpang Sesama Jenis atau Propaganda Asosial Non-Kodrati.

​Bab II Kajian Teoretis: Menepis Narasi Perbedaan dengan Moralitas Transendental

​Bab ini akan menjadi medan pertempuran doktriner yang paling sengit. Kelompok pro-keberagaman dan puluhan organisasi masyarakat sipil (seperti LBH Masyarakat dan YLBHI) selalu memakai narasi bahwa orientasi seksual non-heteroseksual adalah sebuah perbedaan variasi biologis/psikologis yang setara dengan hak asasi.

​MUI diproyeksikan akan mematahkan narasi tersebut secara total menggunakan Landasan Teologis-Transendental yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan konsensus para ulama (ijma’).

​1. Konsensus Dalil Al-Qur'an dan Hadis

​Naskah Akademik ini dipastikan mengunci argumentasi bahwa perilaku sesama jenis bukan sebuah perbedaan yang sah, melainkan penyimpangan berat (fahisyah) yang melanggar hukum alam (sunnatullah). Dokumen ini akan mengeksaminasi secara mendalam kisah kaum Nabi Luth yang diabadikan dalam berbagai surah (seperti QS. Al-A'raf: 80-81) sebagai dalil sahih mutlak mengenai kehancuran peradaban akibat legalisasi hubungan sesama jenis.

​2. Dalil Hadis Nabawi sebagai Dasar Hukum Pidana

​Untuk menyusun sanksi pidana formal, tim ahli MUI akan merujuk pada hadis-hadis hukum yang eksplisit melarang dan mengutuk perilaku sodomi (liwath) maupun perilaku menyerupai lawan jenis (tasyabbuh). Dalil-dalil fikih jinayat ini akan ditransformasikan menjadi bahasa hukum positif untuk memberikan efek jera (zajir) serta pencegahan (mani’).

​Bab III Evaluasi Peraturan Eksisting: Mengisi Kekosongan Hukum (RechtsvacuĂĽm)

​MUI akan melakukan evaluasi kritis terhadap regulasi untuk membuktikan adanya kekosongan hukum formal (loophole) di Indonesia saat ini:

  • Kelemahan KUHP Nasional Baru: Meskipun KUHP baru sudah memuat perluasan delik perzinaan dan kohabitasi, ia hanya menjerat pencabulan sesama jenis jika dilakukan terhadap anak di bawah umur atau dengan kekerasan. Hubungan sesama jenis suka sama suka di ruang tertutup antar orang dewasa sama sekali tidak dapat dipidana.
  • Kemandulan UU ITE dan UU TPKS: UU TPKS berfokus pada korban kekerasan, bukan pemidanaan penyimpangan seksual itu sendiri. Sementara UU ITE hanya menjerat konten bermuatan melanggar kesusilaan secara umum, namun tidak spesifik mengkriminalisasi simbol propaganda (seperti pengibaran bendera pelangi di media sosial).

​Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

​Bagian ini merupakan syarat mutlak legal drafting untuk menguji keselarasan RUU LGBT terhadap cita hukum (rechtsidee) bangsa.

  • Landasan Filosofis: Menegaskan Pancasila Sila Pertama. Indonesia adalah Religious Nation State (Negara Hukum yang Berketuhanan), bukan negara sekuler-liberal. Hukum tertinggi harus bersumber pada moralitas ketuhanan.
  • Landasan Sosiologis: Memotret resistensi kultur Nusantara yang mayoritas menolak normalisasi penyimpangan seksual. Kehadiran RUU ini diposisikan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal atau aksi main hakim sendiri (vigilantism) di masyarakat.
  • Landasan Yuridis: Menarik legitimasi dari Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa HAM seseorang wajib dibatasi oleh undang-undang demi menghormati nilai-nilai agama dan moralitas publik.

​Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Proyeksi Nasib Waria/Bencong

​Ini adalah klaster paling krusial sekaligus jebakan paling rumit dalam legal drafting RUU ini. Muncul pertanyaan sosiologis: Jika LGBT dipidana, apakah kelompok waria, bencong, atau transgender otomatis akan dipenjara?

​Berdasarkan analisis sosio-legal, Naskah Akademik MUI diprediksi akan membagi batasan hukum ini ke dalam dua skenario proyeksi pasal:

​Skenario 1: Batasan Orientasi Batin vs Tindakan Nyata

​Merujuk pada asas hukum pidana fundamental, cogitationis poenam nemo patitur (pikiran atau kondisi batin seseorang tidak dapat dipidana), MUI dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa yang disasar adalah tindakan dan kampanyenya, bukan orientasi personalnya.

​Artinya, seseorang yang secara psikologis merasa dirinya feminin/waria tidak bisa dipidana secara murni atas kondisi psikologisnya, sepanjang ia tidak melakukan delik material (tindakan seksual sesama jenis atau kampanye politik).

​Skenario 2: Jeratan Lewat Perluasan Delik Tasyabbuh dan Kesusilaan Publik

​Meskipun demikian, kelompok waria/bencong sangat rentan terseret ke jeruji besi melalui dua pintu masuk hukum publik yang diprediksi masuk ke dalam draf regulasi:

  1. Klaster Eksploitasi Kesusilaan Jalanan: Realitas lapangan (law in action) menunjukkan sebagian kelompok waria di akar rumput terhimpit ke dalam dunia prostitusi jalanan. Jika draf RUU ini berhasil menggolkan delik pemidanaan aktivitas fisik hubungan seksual non-kodrati, maka mereka akan menjadi sasaran utama penegakan hukum di lapangan.
  2. Perluasan Delik Pelanggaran Norma Publik: Jika tim ahli MUI mentransformasikan hukum fikih tentang larangan pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria (tasyabbuh bin-nisa) ke dalam hukum positif, maka aktivitas seperti eksibisi busana waria, kontes kecantikan buatan, atau perilaku kemayu yang menuntut pengakuan gender baru di ruang publik dapat dikategorikan sebagai Propaganda Identitas Non-Kodrati yang diancam sanksi pidana/denda.

​Proyeksi Klaster Delik Utama RUU Pidana LGBT

Klaster Delik Target Sasaran Pengaturan Proyeksi Sanksi & Tindakan
Delik Propaganda & Kampanye Setiap orang, komunitas, atau korporasi yang menyebarluaskan paham, mengibarkan simbol (seperti bendera pelangi), atau mendanai gerakan normalisasi hubungan non-kodrati di ruang publik maupun ruang siber. Penjara & Denda Berat
Menargetkan aktor intelektual dan pengkampanye digital.
Delik Perilaku Kesusilaan Tindakan fisik hubungan seksual sesama jenis yang terbukti dilakukan secara sadar, baik di ruang privat maupun di lingkungan komersial (hotel/penginapan). Pidana Penjara Kurungan
Fokus pada pembuktian tindakan material kesusilaan (acts).
Tindakan Kelembagaan Komunitas digital, situs web, atau Organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang memfasilitasi atau mengadvokasi jaringan penyimpangan seksual. Pembubaran & Pemblokiran
Pencabutan status badan hukum dan pembatasan akses siber.

Bab VI Penutup: Kesimpulan Menuju Prolegnas Prioritas

​Naskah Akademik MUI ini akan diakhiri dengan kesimpulan konklusif bahwa RUU Pidana LGBT memenuhi seluruh syarat ilmiah, teologis, dan konstitusional untuk segera dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas DPR RI demi menyelamatkan masa depan peradaban hukum Indonesia.

​Catatan Kritis Sosiolegal: Risiko Pasal Karet di Lapangan

​Secara teoretis-akademis, menyusun Naskah Akademik dengan kerangka di atas sangat mungkin dilakukan oleh MUI. Namun, tantangan terbesarnya berada pada aspek eksekusi di lapangan (enforceability).

​Jika rumusan undang-undang tidak dibuat dengan presisi hukum tingkat tinggi, pasal-pasal ini dikhawatirkan dapat menjelma menjadi pasal karet yang memicu tindakan persekusi massal atau salah sasaran terhadap warga negara yang secara alami memiliki pembawaan kemayu, tanpa membedakan mana gerakan politik-ideologis global dan mana ekspresi kultural-tradisional lokal yang sudah ada di Nusantara sejak berabad-abad lalu.

⚠️ DISCLAIMER (Pernyataan Penyangkalan)

Analisis dan proyeksi mengenai kerangka Naskah Akademik RUU Pidana LGBT usulan MUI dalam artikel ini bersifat prediktif (perkiraan ilmiah) berdasarkan standar baku legal drafting (UU No. 12 Tahun 2011) serta dinamika sosiologi hukum kontemporer. Tulisan ini dibuat untuk kepentingan edukasi dan kajian akademis independen, serta bukan merupakan bocoran dokumen resmi atau representasi draf final dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar