Pengantar Ilmu Hukum dalam Perspektif Sosiolegal
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Bagi setiap mahasiswa yang menapakkan kakinya di Fakultas Hukum, mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah gerbang utama yang wajib dilewati. Secara konvensional, PIH selalu diajarkan sebagai fondasi normatif yang memperkenalkan asas, konsep, subjek, serta objek hukum secara universal.
Mahasiswa didoktrin dengan hapalan mengenai apa itu ius constitutum (hukum positif saat ini) dan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Namun, memahami hukum hanya dari tumpukan teks undang-undang sering kali membuat pemikiran mahasiswa menjadi kaku dan terisolasi dari realitas. Di sinilah perspektif sosiolegal hadir sebagai pisau analisis alternatif untuk membedah PIH secara lebih hidup, dinamis, dan membumi.
Sebagai perspektif yang tidak populer, sosiolegal dipandang sebagai ilmu hukum yang tidak ada legalitas pasti, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum setiap daerah berbeda, setiap individu dengan individu yang lain juga berbeda. Mengikuti kemauan setiap orang akan mengabaikan kepastian hukum yang bersifat universal.
Untuk mengantisipasi ini Indonesia menganut asas otonomi daerah, daerah khusus, daerah istimewa, daerah pariwisata yang hanya berlaku aturan khusus di daerah itu saja, seperti Aceh dengan aturan Islam dan Bali dengan aturan pariwisatanya yang bebas bagi turis.
Membongkar Batasan Hukum: Mengapa Teks Saja Tidak Cukup?
Dalam studi Pengantar Ilmu Hukum konvensional, hukum sering didefinisikan secara positivistik—sebagai seperangkat aturan formal yang dibuat oleh penguasa dan memiliki sanksi yang memaksa.
- Buta Terhadap Realitas: Kelemahan terbesar dari pendekatan dogmatis ini adalah ketidakmampuannya dalam menjelaskan mengapa sebuah hukum yang tertulis rapi di atas kertas sering kali mandul ketika diterapkan di tengah masyarakat.
- Sentuhan Sosiolegal: Perspektif sosiolegal mendobrak menara gading tersebut. Sosiolegal tidak melihat hukum sebagai entitas yang otonom dan mandiri, melainkan sebagai bagian tak terpisahkan dari subsistem sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Hukum tidak lahir di ruang hampa udara; ia dibentuk oleh kepentingan manusia dan digerakkan oleh dinamika masyarakat.
Tanpa itu semua mencapai keadilan sosial sangat sulit, tidak jarang banyak yang berpendapat hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ini karena warisan hukum kolonial yang masih menjadi dasar kerangka hukum Indonesia.
Hakikat dan Fungsi Hukum: Dari Kepastian Menuju Keadilan Sosial
Pengantar Ilmu Hukum mengajarkan bahwa hukum memiliki tiga tujuan klasik: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam perspektif sosiolegal, ketiga tujuan ini tidak dipandang sebagai rumus matematika yang kaku, melainkan sebagai medan tempur sosiologis.
- Kritik Terhadap Kepastian Hukum: Bagi penganut hukum murni, kepastian adalah segalanya. Namun bagi analis sosiolegal, memaksakan kepastian hukum tanpa melihat ketimpangan struktur sosial hanya akan melahirkan ketidakadilan baru yang legal.
- Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Sosiolegal memvalidasi teori law as a tool of social engineering. Hukum bukan sekadar alat pemukul bagi pelanggar aturan (social control), tetapi harus berfungsi secara progresif untuk mengarahkan dan mengubah perilaku masyarakat menuju tatanan yang lebih berkeadilan kemanusiaan.
Menghidupkan Kembali Konsep Living Law (Hukum yang Hidup)
Salah satu bab paling krusial dalam Pengantar Ilmu Hukum adalah pembahasan mengenai Sumber Hukum, baik yang formil (Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, Doktrin) maupun yang materiel.
Melalui perspektif sosiolegal, mahasiswa diajak untuk memberikan perhatian lebih pada hukum yang hidup di akar rumput (living law). Sosiolegal mengingatkan bahwa sebelum negara ini lahir dan memproduksi teks undang-undang modern ala Barat, masyarakat Nusantara telah diatur oleh norma adat, kebiasaan, dan nilai religius yang sangat kuat selama ribuan tahun.
Ketika hukum positif formal (negara) mencoba memaksakan aturan yang bertentangan dengan living law ini, maka benturan budaya dan resistensi sosial adalah akibat kausalitas yang mutlak terjadi. Saat Indonesia merdeka para pendiri bangsa sepakat tidak memakai dan memilih salah satu dari hukum Agama, adat dan kebiasaan sebagai landasan hukum. Ditunjuklah hukum dalam arti luas untuk merangkul semua eksistensi yang sudah mengakar kuat agar memberikan keadilan sosial bagi tiap daerah.
Niat yang baik tapi disinilah letak blundernya.
Subjek Hukum dan Relasi Kuasa di Lapangan
Pengantar Ilmu Hukum mendefinisikan subjek hukum secara sederhana: natuurlijke persoon (manusia) dan rechtspersoon (badan hukum) yang memiliki hak dan kewajiban.
Namun, sosiolegal melangkah lebih jauh dengan mempertanyakan kapasitas riil dari subjek hukum tersebut di hadapan hukum yang berjalan (law in action). Di atas kertas, semua subjek hukum berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law). Namun secara empiris-analitis, sosiolegal membongkar fakta bahwa faktor kelas sosial, modal ekonomi, dan jaringan politik (relasi kuasa) sangat menentukan apakah seorang subjek hukum bisa mendapatkan haknya secara utuh atau justru menjadi korban dari tajamnya pisau hukum ke bawah.
Lebih jauh hanya mengkategorikan manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum dengan mengabaikan hewan, tumbuhan dan alam semesta beserta isinya. Maka kita menganggap selain 2 kategori ini adalah sumber daya alam yang berhak dieksploitasi besar-besaran.
Hutan digunduli, gunung diratakan, tanah dikeruk dan lautan dijadikan daratan adalah bentuk manifestasi dari definisi subjek hukum yang timpang.
Kesimpulan: Pentingnya Sosiolegal bagi Mahasiswa Hukum
Mempelajari Pengantar Ilmu Hukum dengan mengadopsi perspektif sosiolegal sangat penting agar mahasiswa tidak tumbuh menjadi tukang jahit undang-undang yang kaku, naif, dan buta terhadap keadilan sosial itu sendiri.
Perspektif ini memberikan kacamata yang lebih luas, sehingga calon sarjana hukum dan nantinya jadi penegak hukum mampu melihat hukum bukan sekadar sebagai pasal-pasal mati, melainkan sebagai instrumen dinamis yang harus terus dikritisi, diaudit sistemnya, dan diarahkan demi kemaslahatan nyata manusia dan peradaban.

Komentar
Posting Komentar