Tradisi Barik-an Tutup Jalan: Guyub Rukun atau Ego Kampung?

Portal jalan ditutup untuk tradisi Barik-an malam 17 Agustus di jalan perkampungan warga. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Setiap tanggal 16 Agustus malam dan setelahnya tergantung dari kebijakan tiap-tiap kampung, lanskap jalanan di berbagai penjuru permukiman mendadak beralih fungsi.

Suara lantunan doa, obrolan akrab antartetangga, serta kepulan aroma nasi tumpeng memenuhi ruang terbuka. Tradisi Barik-an atau kenduri, tasyakuran malam Agustusan kembali digelar sebagai ritual komunal turun-temurun untuk merekatkan kohesi sosial, memupuk rukun kampung, dan mensyukuri hari kemerdekaan.

​Namun, di balik suasana syahdu penuh kehangatan tersebut, pemandangan kontras tersaji di ujung-ujung persimpangan, penutupan jalan akibat Barik-an termasuk juga di Kota Malang.

Sorot lampu sepeda motor dan mobil mendadak menumpuk, kebingungan di depan portal bambu atau rentangan tali rafia yang melintang.

Pengendara terpaksa berhenti mendadak di mulut gang, menatap deretan bangku kayu atau terpal hajatan yang memblokir akses secara total tanpa adanya plang penanda dari kejauhan maupun jalur pengalihan yang manusiawi.

​Fenomena tahunan yang berulang ini memicu pertanyaan mendasar: apa tradisi Barik-an bisa tutup jalan tanpa izin kepolisian? Mengapa perayaan yang mengusung nilai kemerdekaan justru kerap menyisakan rasa terpasung bagi mobilitas warga negara lain?

Hak Warga Tidak Boleh Berdiri di Atas Perampasan Hak Orang Lain

​Dalam prinsip etika publik dan filsafat hukum, berkumpul dan merayakan tradisi kampung adalah hak sosial warga.

Akan tetapi, melintasi fasilitas publik dengan aman, lancar, dan tertib adalah hak mobilitas setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

Asas hukum universal menggariskan sic utere tuo ut alienum non laedas jalankan hak pribadimu tanpa melanggar atau merugikan hak orang lain.

​Persoalan penutupan jalan saat Barik-an berakar dari pemahaman relasi sosial yang timpang (in-group solidarity vs out-group neglect).

Kerukunan yang dibangun sering kali berjarak pandang sangat sempit: hanya melayani keharmonisan warga di dalam satu RT atau satu gang. Semua orang di dalam lingkaran tersebut merasa bahagia karena bisa duduk bersila makan bersama di atas aspal.

​Namun, kebahagiaan internal tersebut ditebus dengan pengabaian hak pengguna jalan di luar lingkungan.

Begitu akses umum diputus sepihak dan orang luar dipaksa berputar arah tanpa kejelasan, nilai guyub rukun bermutasi menjadi ego kampung.

Muncul arogansi terselubung bahwa kegiatan berlabel hari kemerdekaan memberi tiket gratis untuk melangkahi hak pengguna jalan lain dengan tameng klise namanya juga setahun sekali.

Hukum Positif: Menutup Jalan Lingkungan Wajib Izin Resmi

​Secara hukum tata negara dan regulasi fasilitas umum, aspal yang melintas di permukiman bukanlah milik pribadi pengurus RT, RW, maupun panitia kegiatan. Selama jalan tersebut merupakan fasilitas publik, peruntukannya tunduk pada hukum positif nasional.

​Aturan mengenai penutupan dan pengalihan fungsi jalan tercantum tegas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Perkapolri No. 10 Tahun 2012:

  • Wajib Izin Kepolisian (Pasal 128 UU LLAJ): Penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas wajib mengantongi izin tertulis dari kepolisian setempat (Polres atau Polsek). Kesepakatan lisan pengurus RT/RW bukan pengganti izin legal ini.
  • Kewajiban Jalur Alternatif yang Layak (Pasal 127 UU LLAJ): Izin penutupan secara hukum tidak boleh diterbitkan jika tidak tersedia jalan alternatif yang sepadan, aman, dan memadai bagi pengendara yang dialihkan.
  • Pemasangan Rambu dari Jarak Jauh (Pasal 129 UU LLAJ): Panitia penyelenggara wajib memasang plang pemberitahuan di persimpangan sebelum titik penutupan, bukan sekadar memblokir mendadak di mulut jalan utama.

​Secara materiil, merintangi jalan umum tanpa izin yang mengganggu fungsi kelancaran lalu lintas bersinggungan langsung dengan Pasal 192 KUHP serta Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman sanksi pidana.

Jalan Alternatif: Jebakan Gang Tikus yang Rusak

​Persoalan kian menjengkelkan ketika panitia penutupan jalan bertindak serampangan dalam menyediakan rute pengalihan. Pengendara yang terhalang sering kali hanya disuruh ke gang sebelah lewat petunjuk lisan atau papan tripleks seadanya.

​Kenyataannya, jalur pengalihan tersebut kerap kali berupa gang tikus yang sangat sempit, gelap gulita, buntu, atau berpaving rusak parah.

Di sinilah letak ketidakadilan sosialnya: beban risiko tersesat, kerusakan suspensi kendaraan, dan borosnya bahan bakar dilimpahkan begitu saja kepada pengendara asing, demi kenyamanan warga menggelar tikar di jalan umum.

Kekebalan Kolektif: Saat Hukum Tumpul di Hadapan Massa

​Jika aturan hukumnya sudah sedemikian gamblang, lantas mengapa tradisi tutup jalan tanpa izin polisi ini selalu aman dari jerat hukum?

​Jawabannya terletak pada dinamika psikologi massa dan kalkulasi penegakan hukum di lapangan.

Hukum positif kerap mendadak tumpul dan gamang ketika harus berhadapan dengan tembok kekuatan massa (mob mentality). Polisi maupun aparat penegak perda enggan mengambil tindakan represif karena potensi resistensi sosial yang terlampau besar.

​Menindak atau menjerat panitia Agustusan yang menutup jalan secara sepihak akan langsung dibalas dengan narasi perlawanan: dituding arogan, anti-tradisi, tidak berjiwa nasionalis, atau memusuhi rakyat kecil.

Ketika individu melebur menjadi satu kelompok massa yang mengatasnamakan perayaan warga, ada ilusi kekebalan hukum yang terbentuk. Hukum formal memilih memejamkan mata dan berkompromi bukan karena tindakannya benar secara aturan, melainkan karena aparat menghindari konflik terbuka dengan gelombang massa.

Solusi Adil: Merawat Tradisi Tanpa Mengorbankan Publik

​Menghormati hukum lalu lintas bukan berarti memberangus tradisi kultural Barik-an yang penuh makna. Yang dituntut adalah kedewasaan sosial dan tata kelola lingkungan yang beradab:

  • Manfaatkan Fasilitas Komunal: Prioritaskan balai RW, lapangan olahraga, musala, atau halaman warga yang luas agar jalan umum tetap steril bagi mobilitas kendaraan.
  • Hindari Jalur Utama: Jika terpaksa menggunakan jalan karena keterbatasan ruang, pilihlah gang buntu (cul-de-sac) atau jalan poros lokal yang tidak menjadi urat nadi mobilitas antar-wilayah.
  • Pasang Plang Jauh Hari: Letakkan papan pengumuman di mulut persimpangan sebelum titik acara beserta panduan rute alternatif yang layak dan aman dilalui.

​Kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan yang menghargai hak ruang orang lain. Rukun kampung yang hakiki adalah rukun yang tidak memagari fasilitas umum demi kepuasan kelompoknya sendiri, melainkan kerukunan yang mampu memperlakukan setiap pengguna jalan sebagai sesama warga negara yang merdeka.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰