Jefri Nichol Sebut Pejabat Kompeni: Sindiran Satir atau Nyata?
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Menjelang rencana aksi demonstrasi besar di depan gedung DPR RI pada akhir Agustus ini, tensi politik dan ruang percakapan publik mendadak mendidih.
Berbagai isu krusial saling bertumpuk, mulai dari persoalan regulasi yang kontroversial, konflik agraria, hingga kebijakan ekonomi yang dinilai kian mencekik rakyat kecil.
Situasi panas ini rupanya memancing figur publik dan aktor papan atas tanah air, Jefri Nichol, untuk ikut buka suara di platform Threads, dengan akunnya @jefrynichol.
Lewat unggahannya yang langsung viral, Jefri Nichol dengan santai mengajak masyarakat membiasakan diri memanggil pejabat publik yang lebih mementingkan korporasi atau pengusaha dibanding rakyatnya sendiri dengan sebutan Kompeni.
Tentu saja ajakan ini bukan main-main.
Kata kompeni punya muatan sejarah yang sangat pekat dan berkonotasi luar biasa negatif.
Istilah ini lahir langsung dari rahim kolonialisme Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) sebuah kongsi dagang multinasional Belanda yang menguasai Nusantara dengan monopoli, bedil, dan penindasan.
Lalu, meminjam istilah tersebut untuk disematkan ke pundak pejabat publik hari ini, apakah ini analogi yang pas, atau sekadar bahasa provokatif yang berlebihan?
Analogi Satir: Menelanjangi Istilah Halus Pejabat
Langkah Jefri Nichol melempar istilah kompeni punya kemiripan pola dengan kritik publik di masa lalu terhadap istilah hukum.
Ini persis seperti desakan sebagian masyarakat yang menolak istilah koruptor karena dianggap terlalu akademis, elitis, dan halus, lalu menggantinya dengan sebutan yang lebih lugas: maling uang rakyat atau tikus berdasi.
Bahasa adalah alat politik.
Ketika pejabat bersembunyi di balik jas rapi dan dalih investasi demi pertumbuhan ekonomi, sebutan kompeni bekerja seperti cermin retak yang langsung menelanjangi motif di baliknya.
Premis yang diangkat punya daya hantam psikologis yang kuat. Kata kompeni membangkitkan memori kolektif bangsa tentang bagaimana negeri ini pernah diperas habis-habisan oleh aliansi antara penguasa politik dan pemilik modal dagang.
| Komparasi Entitas | Kompeni Era VOC (Masa Kolonial) | Fenomena Pejabat Pengusaha Modern |
|---|---|---|
| Pusat Kepentingan | Akumulasi laba kongsi dagang & pemilik modal Belanda | Pengamanan bisnis oligarki, kartel, & konsesi korporasi swasta |
| Instrumen Kekuasaan | Pasukan bersenjata & hak istimewa dagang (Hak Octrooi) | Kebijakan perizinan, undang-undang ramah investor, & regulasi khusus |
| Perlakuan ke Rakyat | Kerja paksa rodi, monopoli pasar, & perampasan tanah adat | Upah murah buruh, konflik agraria, & penggusuran atas nama proyek |
| Status Uang Publik | Upeti murni disedot masuk ke kas kongsi bisnis penjajah | Pajak rakyat (APBN) dipoles jadi pencitraan "bantuan figur pejabat" |
Warisan Hukum Kolonial: Melindungi Modal, Mengorbankan Jelata
Secara sosiologi hukum, apa yang disuarakan di media sosial itu bukan sekadar histeria sesaat. Akar masalahnya jauh lebih dalam, republik ini sampai sekarang masih mewarisi sebagian besar kerangka hukum tata kelola dan perdata dari era kolonial Belanda.
Bukan rahasia lagi bahwa hukum warisan kolonial pada dasarnya memang tidak dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat jelata.
Hukum tersebut sejak awal diciptakan untuk menjamin stabilitas keamanan (rust en orde) demi kelancaran eksploitasi sumber daya alam dan proteksi modal pengusaha perkebunan besar.
Ketika hari ini banyak produk regulasi, perizinan tambang, aturan ketenagakerjaan, hingga sengketa tanah yang keputusannya kerap memenangkan korporasi raksasa di atas jeritan warga adat atau buruh, wajar jika publik merasa dejavu.
Banyak orang merasa penjajahan ekonomi belum benar-benar selesai bedanya, dulu pelakunya bangsa asing, sekarang dijalankan oleh bangsa sendiri.
Sarkasme Uang Rakyat dan Retorika Bantuan Sosial
Keriuhan di utas tersebut kian lengkap saat warganet mulai menyinggung fenomena personifikasi uang negara. Muncul sentimen keras yang menolak istilah bantuan presiden atau bantuan kepala daerah, dan mendesak normalisasi istilah bantuan patungan rakyat.
Kritik ini sangat berdasar.
Secara aturan keuangan negara, seluruh anggaran program jaring pengaman sosial dan subsidi bersumber murni dari APBN yang ditarik dari keringat pajak rakyat.
Ketika bantuan tersebut diberi stempel nama figur pejabat, praktik patronase politik sedang bekerja, pejabat bertingkah seolah bangsawan dermawan yang membagikan hartanya, padahal mereka hanyalah pengelola kas publik yang digaji rakyat.
Mampukah Kita Merombak Total Sistem Ini?
Julukan kompeni tentu sangat efektif sebagai bahasa perlawanan di jalanan dan di kolom komentar. Namun, melabeli pejabat dengan panggilan sarkas tidak otomatis mengubah sistem jika hukumnya masih timpang.
Indonesia butuh reformasi hukum total agar bisa mandiri seutuhnya dan lepas dari bayang-bayang warisan kolonial yang memanjakan korporasi.
Tetapi pertanyaannya: apakah para pembuat kebijakan sanggup dan mau memutus rantai relasi kuasa pengusaha-pejabat ini?
Apakah reformasi hukum berikutnya benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru makin memperkokoh dominasi para kompeni modern?
Selama regulasi masih bisa dipesan dan kepentingan korporasi terus ditaruh di atas keselamatan hidup warga, sindiran pedas di media sosial akan terus menemukan bahan bakarnya.
