​Netizen Malaysia Mau Gugat Prabowo Soal Asap Kalimantan, Masuk Akal?

Ilustrasi netizen Malaysia usulkan desak Datuk Seri Anwar Ibrahim untuk gugat Prabowo Subianto soal kabut asap karhutla Kalimantan. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Jagad media sosial Asia Tenggara, khususnya Threads, sedang riuh. Pemicunya adalah akun netizen @malaysiabertauhidofficial yang membuat manuver digital tak biasa.

​netizen tersebut secara terbuka menggalang suara dan dukungan. Anehnya, desakan ini juga ditujukan kepada warga Indonesia.

Usulannya ekstrem: mendesak PM Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, mengambil tindakan hukum formal. Mereka ingin gugat Prabowo Subianto soal asap Kalimantan, apa masuk akal?

​Tuntutan ini adalah puncak kekesalan atas bencana kabut asap dan karhutla tahunan. Polusi ini dianggap telah mencemari udara negara tetangga.

​Kolom komentar langsung meledak. Deretan nama pejabat tinggi Indonesia terseret dalam daftar dugaan kelalaian.

​Uniknya, narasi ini disambut cukup hangat oleh sebagian netizen Indonesia. Mereka merasa tuntutan ini menyuarakan keresahan yang sama.

​Akun tersebut diperlakukan layaknya saudara jauh yang beriktikad baik. Namun, mari kita lihat dari kacamata hukum.

​Apakah mungkin Malaysia menyeret Prabowo, Gibran, atau para menteri ke ranah gugatan perdata internasional? Mari kita bedah realitasnya.

Melihat Peta Hukum Internasional Secara Realistis

​Gagasan menuntut pertanggungjawaban lintas negara atas dampak ekologis memang terdengar progresif. Ini seolah janji keadilan lingkungan instan.

​Akan tetapi, kita harus bersikap realistis melihat peta hukum internasional. Memahami batasan yuridis sangat penting.

​Ini krusial agar harapan publik tidak berakhir dengan kekecewaan fatal. Sebab, wacana ini berpotensi besar terbentur aturan main antarbangsa.

​Secara simbolis maupun formal, gugatan terhadap presiden negara lain atas bencana karhutla hampir mustahil diproses.

​Hukum internasional mengenal prinsip kedaulatan negara (state sovereignty) yang sangat ketat. Ada juga doktrin imunitas pejabat publik (sovereign immunity).

​Berdasarkan asas ini, sebuah negara tidak memiliki yurisdiksi mengadili kepala negara asing. Tidak bisa memaksanya hadir di peradilan perdata domรฉstik mereka.

Aspek Penilaian Wacana Netizen Media Sosial Realitas Hukum & Diplomasi Kawasan
Pihak Tergugat Individu Presiden Prabowo, Gibran, & Jajaran Menteri Entitas Negara Republik Indonesia / Korporasi Konsesi Lahan
Jalur Penyelesaian Desakan Surat Terbuka ke PM Anwar Ibrahim Diplomasi Bilateral / Konsensus Regional Terpadu
Sifat Regulasi Tuntutan Ganti Rugi Perdata / Delik Pidana ASEAN Agreement (AATHP) Bersifat Non-Sanksi
Hambatan Utama Menyasar Individu Tanpa Alas Yurisdiksi Domestik Asing Doktrin Sovereign Immunity & Prinsip The ASEAN Way

Jika terjadi pencemaran lintas batas (transboundary pollution), subjek hukumnya berbeda. Pertanggungjawaban seharusnya ditujukan pada negara (state responsibility).

​Atau, tuntutan bisa diarahkan kepada korporasi pemilik konsesi lahan (corporate liability). Bukan gugatan perdata personal terhadap figur pejabat.

Benturan Doktrin: No-Harm Principle vs 'The ASEAN Way'

​Dalam literatur hukum lingkungan global, memang ada asas Sic Utere Tuo Ut Alienum Non Laedas.

​Doktrin ini berasal dari preseden kasus legendaris Trail Smelter. Intinya, gunakan propertimu tanpa merugikan milik orang lain.

​Berdasarkan doktrin ini, suatu negara wajib menjaga agar wilayahnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lintas batas bagi tetangganya.

​Namun, dalam arsitektur geopolitik Asia Tenggara, penerapan doktrin global tersebut dibatasi. Ada kesepakatan regional bernama ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

​Kawasan ini terikat pada prinsip The ASEAN Way. Prinsip ini menjunjung tinggi non-intervensi dan penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat.

​Perjanjian AATHP dirancang tanpa instrumen hukuman (non-punitive). Tidak ada pasal yang mengizinkan vonis denda ganti rugi paksa.

​ASEAN juga tidak mendirikan mahkamah khusus untuk mengadili negara anggota. Mekanisme yang disepakati murni seputar koordinasi mitigasi.

​Mulai dari pencegahan kebakaran, pertukaran data titik api (hotspot), hingga bantuan teknis pemadaman bersama. Tanpa persetujuan sukarela Indonesia untuk membawa sengketa ke Mahkamah Internasional (ICJ), pintu peradilan tertutup rapat.

Paradoks Kepemilikan Konsesi Perkebunan Lintas Batas

​Wacana atau usulan gugatan ini juga luput membaca peta korporasi di atas lahan gambut Kalimantan.

​Berbagai temuan lapangan dan catatan penegakan hukum menunjukkan fakta mengejutkan.

​Sebagian perusahaan sawit dan kehutanan yang lahannya terbakar justru terafiliasi dengan grup usaha multinasional.

​Termasuk perusahaan yang terdaftar di bursa saham Malaysia dan Singapura.

​Menuntut pemerintah Indonesia tanpa menyentuh tanggung jawab korporasi induk (transboundary corporate liability) di negara asal adalah langkah yang timpang.

​Gugatan hukum yang lebih rasional justru menyasar korporasi pelanggar aturan zero-burning. Bukan sekadar mengirim somasi simbolis kepada kepala negara.

​Inisiatif akun Threads Malaysia ini sah-sah saja dipandang sebagai kanal ekspresi dan penggalang atensi publik di era digital.

​Namun, netizen Indonesia perlu menatap isu ini dengan kepala dingin. Jangan berharap berlebihan pada wacana yang berada di awang-awang.

​Perjuangan hak atas udara bersih membutuhkan langkah nyata. Fokuslah pada pengawasan korporasi dan diplomasi lingkungan yang terukur. Bukan sekadar riuh retorika di kolom komentar.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

๐Ÿ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! ๐Ÿ˜‰