RUU Rampasan Aset Koruptor: Janji Manis Komisi III DPR RI Habiburokhman

Klustrasi Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman janji sahkan RUU Perampasan Aset Desember. By Sosiolegal


Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. ​

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Desakan publik untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi kembali menekan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kali ini, gelombang protes datang dari arus bawah.

Konsolidasi massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama elemen masyarakat berhasil memaksa pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat suara dan melempar janji bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dikebut hingga rampung pada Desember 2026.

​Sekilas, pernyataan tersebut tampak seperti angin segar penyejuk suasana. Sebelum aksi demonstrasi besar yang diagendakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 bergulir, DPR RI sudah lebih dulu bersuara menjanjikan pengesahan.

Namun, publik membaca langkah tersebut sebagai pesan tersurat yang terbaca jelas, sebuah manuver untuk memecah konsentrasi massa, meredam tensi unjuk rasa berskala besar, dan berharap rencana aksi di depan Gedung Parlemen dibatalkan begitu saja.

​Sayangnya bagi Senayan, taktik klasik ini tidak lagi mempan.

Janji Lisan Tak Cukup Meredam Muak Publik

​Masyarakat sudah terlalu sering disuguhi janji manis politisi yang menguap seiring meredanya sorotan kamera.

Janji tetaplah sekadar janji jika tidak dituangkan dalam komitmen legal yang mengikat. Massa yang sudah jenuh dengan retorika menegaskan bahwa demonstrasi tetap berjalan sesuai agenda.

Tuntutan mereka bergeser dari sekadar mendengar ucapan lisan menjadi desakan jaminan tertulis yang memiliki konsekuensi hukum nyata jika parlemen kembali wanprestasi.

​Sikap kukuh ini menempatkan DPR RI di bawah tekanan luar biasa.

Beban berat sedang dipikul, beban besar sedang dihadapi oleh para legislator.

Mengesahkan RUU Perampasan Aset ibarat menancapkan tombak di punggung sendiri. Begitu palu diketuk, tidak ada lagi jalan untuk berbalik. Anggota dewan dituntut berdiri tegak di jalan yang lurus sebagai wakil rakyat, bukan sekadar pelindung kepentingan partai atau perisai kelompok elite.

Kerumitan Draf: Antara Menjerat Tikus Kakap dan Menghindari Pasal Karet

​Isu perampasan aset ternyata tidak sesederhana narasi di spanduk jalanan. Pada awalnya, publik mengira regulasi ini adalah instrumen khusus yang secara spesifik hanya membidik koruptor kelas kakap.

Namun, dalam konstruksi hukumnya, draf regulasi ini dirancang menyasar spektrum yang jauh lebih luas, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga tindak pidana penggelapan bermotif ekonomi.

​Perluasan ini bukan tanpa alasan.

Praktik korupsi di Indonesia selalu berkelindan dengan aksi menggelapkan dana negara dan mencucinya lewat berbagai instrumen bisnis agar terlihat legal. Koruptor tidak pernah menyimpan uang hasil rampokan secara terang-terangan; mereka memecahnya ke rekening perantara (nominee), menanamkannya pada properti, atau memutarnya di pasar modal.

​Di sinilah letak jebakan perumusannya:

  • Jika pasal dirumuskan terlalu lentur (karet): Celah hukum ini akan dengan sangat mudah dipelintir di ruang sidang oleh tim advokat papan atas dan pakar hukum bayaran koruptor untuk meloloskan kliennya.
  • Jika pasal dirumuskan terlalu kaku dan tanpa batas: Regulasi luar biasa ini berisiko salah sasaran. Pelaku tindak pidana penggelapan skala kecil atau sengketa ekonomi di level masyarakat bawah bisa ikut terseret, dikuras habis harta dan asetnya tanpa proporsionalitas pemidanaan.

Dilema Terberat: Benturan HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Beban terberat DPR RI sejatinya bukan hanya persoalan politik internal, melainkan merumuskan batas etis agar regulasi ini tidak menabrak hak asasi manusia (HAM) dan mengabaikan asas legalitas.

Mekanisme perampasan tanpa putusan pidana inkrah (non-conviction based asset forfeiture) memungkinkan negara langsung menyita aset di saat proses pembuktian pidana pokoknya masih berjalan.

​Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial yang menuntut jawaban hitam-di-atas-putih dalam draf undang-undang:

  • Subjek Hukum: Apakah mekanisme perampasan perdata (in rem) ini hanya dibatasi secara tegas untuk pejabat negara dan aparatur pemerintahan, atau berlaku umum bagi seluruh warga negara?
  • Proporsionalitas Penyitaan: Apakah negara berhak merampas total seluruh aset yang terafiliasi hingga tuntas, atau wajib menyisakan porsi tertentu bagi kelangsungan hidup anak dan istri pelaku demi menjunjung keadilan sosial dan kemanusiaan?

Batu Uji Nyata Parlemen

​Dilema antara memberantas kejahatan kerah putih dan melindungi hak warga negara menuntut kepiawaian legislasi yang luar biasa.

DPR RI kususnya Pimpinan Komisi III Habiburokhman kini berada di persimpangan jalan memenuhu janji manis dan membuktikan bahwa target Desember 2026 adalah komitmen nyata membersihkan negeri dari para penjarah uang rakyat, atau membiarkan institusi parlemen dicatat sejarah sebagai benteng terakhir yang enggan menertibkan dirinya sendiri.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰