Dasar Hukum Pemakzulan Presiden dan Wapres yang Sah Menurut UUD 1945

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Narasi pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden maupun Wakil Presiden kembali meramaikan panggung politik dan hukum nasional. Mulai dari aksi pengajuan berkas sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga surat terbuka yang dilayangkan figur publik, opini masyarakat seolah digiring bahwa mencopot pejabat negara definitif dapat dilakukan secara serba instan. Padahal, UUD 1945 mendesain sistem ketatanegaraan Indonesia dengan prinsip presidensialisme yang sangat kuat dan kaku (rigid).

​Secara law in books, mekanisme pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diatur secara limitatif dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Seorang kepala negara atau wakilnya tidak bisa diberhentikan hanya karena desakan opini publik, selera politik, apalagi dugaan administratif pasca-pelantikan.

​Secara konstitusional, pintu pemakzulan hanya dapat dibuka apabila pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan salah satu dari enam kualifikasi pelanggaran:

  1. ​Pengkhianatan terhadap negara;
  2. ​Korupsi;
  3. ​Penyuapan;
  4. ​Tindak pidana berat lainnya;
  5. ​Perbuatan tercela; atau
  6. ​Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.

​Tidak hanya syarat materiil yang berat, alur proseduralnya pun melibatkan tiga lembaga tinggi negara sekaligus (integrated tri-institutional process):

  • DPR (Fungsi Politik): Menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang wajib disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
  • Mahkamah Konstitusi (Fungsi Yudisial): Memeriksa, mengadili, dan memutus apakah tuduhan DPR secara hukum terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • MPR (Fungsi Eksekusi Politik): Memutus pemberhentian dalam sidang paripurna setelah putusan MK diterbitkan.

​Dengan alur kaku tersebut, setiap upaya menempuh jalur pintas, seperti mendaftarkan gugatan pemakzulan perorangan langsung ke MK atau memaksakan sengketa Pemilu pasca-pelantikan, secara otomatis membentur tembok hukum acara dan dinyatakan cacat formil.

​Memahami batas wewenang konstitusi sangat penting agar kritik publik tetap berada pada koridor hukum yang presisi, bukan sekadar terjebak pada narasi sensasional yang kabur dari kaidah tata negara.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum