Tolak Hadiri Sidang, Benarkah Pengadilan Militer Tidak Bisa Adil?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Dunia hukum Indonesia kembali diuji konsistensinya dalam mempertahankan nalar sehat di tengah gempuran narasi emosional.
Langkah tim penasihat hukum Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang secara terbuka menolak hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada April 2026, Ini memicu perdebatan panas.
Pertanyaannya sederhana namun menohok: Apakah Pengadilan Militer tidak bisa adil dalam mengadili kasus sipil? hingga menolak hadir Atau, apakah kita hanya peduli pada "keadilan" saat korbannya adalah bagian dari lingkaran elit kita sendiri?
1. Anatomi "Sidang Keluarga" yang Menggurita
Mari kita bedah secara objektif mengapa banyak pihak skeptis terhadap peradilan militer. Kekhawatiran publik muncul bukan tanpa alasan.
Dalam kacamata sosiolegal, keadilan bukan hanya soal palu hakim, tapi soal persepsi dan objektivitas.
Ketika korban adalah warga sipil, namun seluruh instrumen pengadilannya adalah militer—mulai dari penyidik (Polisi Militer), Jaksa, hingga Hakim—maka muncul bau menyengat soal potensi bias.
Bayangkan formulasinya: Korban Sipil vs Pelaku Militer, namun disidangkan oleh "keluarga" pelaku sendiri.
Mengadili seseorang yang memakai seragam yang sama, memiliki sumpah prajurit yang sama, dan bernaung di bawah komando yang bersinggungan, tentu menciptakan kecenderungan untuk saling melindungi.
Inilah yang oleh para pengamat disebut sebagai "sidang keluarga" yang mencederai prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
2. Urgensi Aktivis vs Rakyat Jelata
Kasus Andrie Yunus menjadi sorotan tajam karena statusnya sebagai aktivis KontraS. Narasi yang berkembang adalah adanya unsur pembungkaman suara kritis. Meskipun pelaku berdalih bahwa motifnya adalah "dendam pribadi," publik sulit percaya.
Namun, di sinilah letak Audit Nalar kita: Mengapa penyerangan terhadap aktivis dianggap lebih urgen daripada penyerangan terhadap warga biasa?
Sejujurnya, jika korbannya adalah rakyat jelata yang tidak punya "panggung" di Jakarta, apakah kita akan melihat aksi mogok sidang yang dramatis seperti ini?
Kita seolah-olah hidup dalam Negeri Penuh Rekayasa, di mana bobot keadilan ditentukan oleh siapa korbannya. Jika "orang kita" yang kena, maka sistem peradilan dianggap haram.
Namun jika warga biasa yang jadi korban oknum di pelosok negeri, narasi reformasi peradilan seringkali hanya sayup-sayup terdengar di ruang diskusi ber-AC.
3. Mengubah Skenario: Standar Ganda yang Absur
Mari kita ubah skenarionya: Bagaimana jika seluruh pihak adalah militer—dari korban sampai hakim? Apakah saat itu kita juga akan teriak "tidak adil"?
Secara logika, jika kita meragukan keadilan karena faktor "seragam yang sama," maka semua putusan pengadilan militer sejak Indonesia merdeka harusnya kita pertanyakan keabsahannya.
Namun faktanya, Pengadilan Militer tetap tegak berdiri sampai sekarang dan sudah menelurkan ribuan putusan.
Mengapa tidak ada desakan masif dari para pengamat untuk menyatukan peradilan militer ke dalam peradilan negeri demi kesetaraan absolut?
Jawabannya jelas: Ego Koral dan Ketakutan Sistemik. Ada semacam "kesepakatan diam-diam" bahwa militer adalah kasta khusus yang tidak boleh disentuh oleh "tangan sipil."
4. Ketakutan akan Supremasi Sipil
Mari jujur pada realitas sosiologis kita: Akan ada pergolakan hebat jika peradilan militer disatukan ke peradilan umum.
Ada ketidaksediaan mental melihat seorang jenderal ditangkap oleh polisi biasa dan disidang oleh hakim sipil yang mungkin secara struktural dianggap "di bawah" wibawa militer.
Mereka menganggap institusi mereka adalah sesuatu yang khusus, yang tidak bisa diukur dengan standar hukum masyarakat biasa.
Inilah yang saya sebut sebagai Hukum yang Karatan. Kita mempertahankan sistem usang karena takut akan perubahan radikal.
Akibatnya, saat terjadi kasus seperti Andrie Yunus, kita hanya bisa melakukan aksi simbolis seperti mogok sidang.
Aksi ini mungkin terlihat keren di judul berita, tapi secara substansi, ia tidak mengubah nasib ribuan korban oknum aparat yang tidak memiliki akses ke pengacara-pengacara vokal.
5. Kesimpulan: Audit Nalar atas Momentum
Tindakan menolak hadir dalam sidang mungkin merupakan pernyataan politik yang kuat, namun ia juga mencerminkan frustrasi terhadap sistem yang selama ini kita biarkan tumbuh tanpa audit serius.
Jawaban dari pertanyaan benarkah pengadilan militer tidak adil sangat bergantung pada sudut pandang mana yang menilai, karena sebenarnya hukum diciptakan untuk keadilan sosial bukan untuk keadilan kelompok.
Kita hanya menuntut keadilan saat luka itu mengenai teman, kerabat, atau anggota kelompok kita.
Jika kita ingin internet dan negeri ini bersih dari rekayasa, mulailah dengan konsistensi. Jangan biarkan reformasi peradilan hanya menjadi momentum musiman.
Keadilan harus tegak baik pelakunya berbaju dinas maupun berbaju sipil, dan hakimnya haruslah mereka yang bebas dari kepentingan korps.
Selama kita masih membedakan "kasta" pengadilan, selama itu pula keadilan di Indonesia akan tetap menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang punya suara lantang di media massa.
